Berita

Ancaman Penonaktifan Google, Instagram, hingga WA: Kominfo Dinilai Tak Berani Blokir

Nisrina Salsabila 19 Juli 2022 | 10:25:23

zonamahasiswa.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan sejumlah platform besar seperti Google, Instagram, Twitter, hingga WhatsApp untuk mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik sampai tanggal 20 Juli 2022.

Jika tak segera mendaftar, berbagai perusahaan elektronik tersebut terancam diblokir. Hal ini pun disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang mengatakan pendaftaran PSE digunakan untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus melakukan pendaftaran. Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau Online Single Submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," tuturnya (14/7).

Baca Juga: Instagram, WhatsApp, hingga Twitter Terancam Diblokir Bulan Depan, Ini Alasan Kominfo

Pro Kontra Pemblokiran Google, Instagram, hingga WA

Melansir Detik, Johnny mengungkap pendaftaran tersebut sebagai wujud ketaatan terhadap aturan nasional. Hal itu juga sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kendati demikian, Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi menyebut penerapan kebijakan hingga ancaman tersebut hanya lip service. Mengingat, masyarakat Indonesia bahkan dunia sudah memiliki ketergantungan yang cukup besar dengan platform tersebut.

"Kalau berani sih hebat, bisa memacu apps lokal untuk bisa muncul. Tapi rasanya sih lip service, terlalu banyak ketergantungan terhadap aplikasi atau platform ini," ujar Bobby (17/7).

Menurutnya, sampai saat ini Kominfo belum mampu membangun industri yang menyaingi perusahaan teknologi besar tersebut. Lantas, jika melihat target pasar di Indonesia Bobby menyebut harusnya Kominfo mendorong lahirnya perusahaan teknologi baru.

"Kominfo belum mampu membangun industri platform lokal menggantikan platform-platform tersebut. Harusnya dengan pasar sebesar negara kita, Kominfo perlu mendorong lahirnya start up baru," ucapnya.

"Sekali lagi saya rasa nanti ujung-ujungnya daftar PSE dan lanjut-lanjut saja. Saya belum tahu apa aplikasi tersebut sudah atau belum bayar pajak atas operasionalnya, selain pajak karyawan ya. Kominfo nggak beranilah block perusahaan-perusahaan besar itu," pungkasnya.

Sejalan dengan itu, warganet pun berbondong-bondong melayangkan protes terkait ancaman pemblokiran tersebut. Pasalnya, mereka menganggap aturan yang tercantum dalam Permenkominfo 10/2021 itu disebut mengancam privasinya sebagai pengguna platform itu.

Terkait ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menututurkan Permenkominfo 10/2021 tentang Perubahan Atas Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur menyoroti tentang pemberitahuan masa berakhir pendaftaran PSE yang diumumkan satu bulan sebelumnya dinilai terlalu terburu-buru. Apalagi menurutnya, informasi mengenai waktu dimulai pendaftaran PSE melalui sistem OSS tak jelas berlaku sejak kapan.

"Registrasi ini dilakukan meskipun pemerintah belum melakukan perbaikan pada sejumlah permasalahan yang menghalangi kebebasan berekspresi dan berpendapat serta meningkat risiko kriminalisasi pembela HAM di Indonesia," kata Isnur.

 Ancaman Penonaktifan Google, Instagram, hingga WA: Kominfo Dinilai Tak Berani Blokir

Itulah ulasan mengenai pro kontra ancaman Kominfo yang bakal melakukan pemblokiran terhadap platform besar seperti Google hingga WhatsApp, hingga dianggap tak berani blokir dan diprotes warganet.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca Juga: Covid-19 Kian Meledak, Bagaimana Nasib Perkuliahan Semester Depan?

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150