
Zona Mahasiswa - Sebuah pengajian di Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi, menjadi sorotan publik setelah muncul isu kontroversial "masuk surga bayar Rp 1 juta". Pengajian yang dipimpin oleh seorang wanita bernama Umi Cinta ini mendapat penolakan dari warga setempat. Namun, setelah melakukan penyelidikan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menyatakan bahwa ajaran tersebut tidak menyimpang dari ajaran Islam.
Kontroversi ini bermula dari beberapa keluhan warga yang disampaikan kepada MUI Kota Bekasi. Warga merasa keberatan dengan pengajian Umi Cinta yang digelar secara tertutup di rumah pribadinya setiap akhir pekan. Selain itu, warga juga mempersoalkan kegiatan pengajian yang menyatukan jemaah laki-laki dan perempuan, serta keberadaan hewan anjing di rumah Umi Cinta.
Menanggapi laporan tersebut, MUI Kota Bekasi bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan unsur Forkopimcam segera bertindak. Mereka memanggil Umi Cinta untuk dimintai klarifikasi. Pertemuan ini berlangsung di kantor Kelurahan Cimuning pada Kamis (14/8/2025), dan dihadiri juga oleh perwakilan warga.
Klarifikasi dari Umi Cinta
Dalam pertemuan tersebut, Umi Cinta, yang memiliki nama asli PY, membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa isu "masuk surga bayar Rp 1 juta" adalah hoaks dan tidak benar.
"Seperti yang sudah saya sampaikan kepada Bapak Ketua MUI dan jajaran, itu tidak benar (soal Rp 1 juta). Semua berita yang simpang siur selama ini, membayar Rp 1 juta dijamin masuk surga, itu tidak benar," kata Umi Cinta kepada wartawan usai pertemuan.
Ia bahkan bersumpah di atas Al-Qur'an untuk membuktikan kebenaran pernyataannya. "Saya sudah bersumpah tadi di atas Al-Qur'an, itu tidak benar. Semua berita-berita yang sudah viral sampai ke YouTube, itu tidak benar," tegasnya.
Selain itu, Umi Cinta juga mengklarifikasi isu lain yang menjadi protes warga. Terkait pengajian yang digelar tertutup, ia menjelaskan bahwa itu dilakukan karena ruangan pengajian menggunakan AC, bukan karena ajaran yang disembunyikan.
"Tertutup bukan kegiatannya yang tertutup, bukan ajaran yang tertutup, tapi rumah saya ditutup, karena ada AC-nya," tuturnya.
Mengenai jemaah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan, Umi Cinta menjelaskan bahwa pengajiannya bersifat kekeluargaan. Jemaah yang hadir terdiri dari suami, istri, dan anak-anak dalam satu keluarga. Ia juga menegaskan bahwa ada pembatas antara jemaah laki-laki dan perempuan.
Soal Anjing dan Keputusan MUI
Isu keberadaan anjing di rumah Umi Cinta juga menjadi sorotan. Umi Cinta menjelaskan bahwa ia sempat mengelola sebuah petshop dan menerima penitipan hewan. Salah satu anjing yang dititipkan kepadanya adalah milik seorang jemaah yang terpaksa pulang ke Sumatera Utara karena ibunya meninggal dunia.
"Saya ini punya petshop, tapi itu sudah lama tidak ada. Jadi yang namanya petshop penitipan hewan itu pasti ada, nggak anjing aja, kucing, atau segala macam, kelinci," jelasnya. Ia mengaku, anjing tersebut sudah dicarikan pemilik baru yang menyayanginya dan kini sudah tidak berada di rumahnya.
Setelah mendengarkan semua klarifikasi dan penjelasan dari Umi Cinta, Ketua MUI Kota Bekasi, Saifuddin Siroj, menyatakan bahwa tidak ada indikasi ajaran Umi Cinta menyimpang dari agama Islam.
"Bahwa pengajian tersebut tidak ada indikasi melenceng dari ajaran Islam. Saya ulangi, pengajian tersebut tidak ada indikasi melenceng dari ajaran Islam," kata Saifuddin Siroj.
Pengajian Dipindahkan Sementara
Meskipun ajarannya dinyatakan tidak melenceng, MUI bersama pihak Kelurahan Cimuning memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan pengajian di rumah Umi Cinta. Hal ini dilakukan agar Umi Cinta dapat mengurus perizinan dan meminta persetujuan dari warga sekitar.
"Untuk sementara, pengajian yang dilaksanakan di rumah Ibu Putri ini dihentikan untuk selanjutnya meminta izin warga untuk mengurus perizinan terhadap warga," kata Saifuddin.
Sebagai solusi, pengajian Umi Cinta akan dipindahkan sementara ke Masjid Al-Muhajirin, Cimuning. Pihak kepolisian, Pemerintah Kota Bekasi, dan MUI Kota Bekasi akan terus memberikan pendampingan. Keputusan ini diambil untuk menjaga kerukunan antar umat beragama dan memastikan kegiatan keagamaan berjalan dengan baik dan transparan.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya komunikasi yang baik antara tokoh agama dan masyarakat, serta perlunya klarifikasi cepat terhadap isu-isu sensitif yang berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama. Meskipun isu yang beredar terbukti tidak benar, gejolak yang ditimbulkannya menunjukkan betapa mudahnya sebuah informasi dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Baca juga: Tragedi Cinta Segitiga Maut, Cucu 9 Naga Tewas Usai Grebek Pacar Pesta Miras
Komentar
0