
Zona Mahasiswa - Sebuah kasus dugaan pencabulan sesama jenis menggegerkan Desa Tenggaba, Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang mahasiswa, Alfonsus Yohan Ganggur (AYG) (26), melaporkan rekannya, Umbu Rei Pata (URP), atas dugaan pelecehan seksual yang dialaminya saat tak sadarkan diri akibat pengaruh minuman keras (miras).
Baca juga: Guru Cabul Suruh Siswi Onani di Sekolah Gegara Tolak Oral Seks, Korban Trauma dan Tak Mau Sekolah
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu dini hari, 27 September 2025, sekitar pukul 02.00 WITA. AYG bersama URP dan lima temannya sedang berkumpul dan menenggak miras lokal jenis Moke di ruang tamu rumah korban. Sekitar tengah malam, korban yang mulai mabuk memutuskan untuk masuk kamar dan tidur.
Bangun-Bangun Pakaian Dalam Hilang
AYG terkejut ketika terbangun di pagi hari dan mendapati dirinya sudah memakai celana panjang. Kebingungan korban semakin menjadi karena ia menyadari celana dalamnya hilang.
"Saya pakai celana dalam, tapi saat bangun saya lihat pelaku pakaikan saya celana panjang dan celana dalam tidak ada lagi," jelas Yohan.
Korban juga merasakan sakit di bagian kemaluannya dan menemukan tanda merah seperti bekas hisapan di leher dan dadanya. Merasa telah dilecehkan, Yohan segera menceritakan kejadian tersebut kepada saksi dan memutuskan untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
Kasi Humas Polres Sumba Barat Daya, AKP Bernardus Mbili Kandi, membenarkan adanya laporan tersebut, dan saat ini kasus dugaan pencabulan sesama jenis itu sedang dalam proses penyidikan.
Baca juga: Viral! Perpeloncoan Maba Unsri Dipaksa Saling Cium Kening, Himateta Dibekukan
Komentar
0