
Zona Mahasiswa - Seorang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Muhamad Jeksen (19), ditemukan tewas setelah mengikuti pendidikan dasar (diksar) mahasiswa pencinta alam (mapala) Fakultas Ilmu Sosial (FIS). Kematiannya, yang diduga karena kekerasan, kini sedang diselidiki oleh pihak kepolisian. Hingga saat ini, 10 orang telah diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Momen Horor Warnai Rekonstruksi Kasus Mutilasi Mahasiswi Asal Lamongan
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, mengatakan bahwa saksi yang diperiksa termasuk ketua panitia diksar, ketua organisasi, koordinator lapangan, dan beberapa senior serta peserta lain. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mencari tahu apakah ada tindakan melanggar hukum yang terjadi selama kegiatan tersebut.
Sikap Tegas Rektor UNG
Rektor UNG, Eduart Wolok, menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada keterlibatan mahasiswa dalam kematian Jeksen. Pihak universitas bahkan tidak menutup kemungkinan akan membubarkan organisasi mapala tersebut.
"Penertiban organisasi itu pasti. Untuk sanksi terhadap mahasiswa, kami akan melihat hasil investigasi. Tidak menutup kemungkinan ada skorsing atau tindakan lain sesuai ketentuan," kata Eduart, Selasa, 23 September 2025.
Hasil investigasi sementara yang dilakukan pihak kampus menemukan bahwa kegiatan diksar ini tidak memiliki izin resmi. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan universitas yang melarang kegiatan di luar kampus tanpa persetujuan. Eduart memastikan bahwa jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana, proses hukum akan didorong. Pihak kampus juga akan terus melakukan proses internal sesuai aturan akademik yang berlaku.
Baca juga: Viral! Perpeloncoan Maba Unsri Dipaksa Saling Cium Kening, Himateta Dibekukan
Komentar
0