Berita

Perang Melawan Thrifting Ilegal: Menanti 'Tangan Dingin' Purbaya Sikat Mafia Impor Baju Bekas

Muhammad Fatich Nur Fadli 01 November 2025 | 17:29:36

Zona MahasiswaIndustri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri menjerit akibat maraknya peredaran baju bekas selundupan atau balpres. Para pelaku industri kini menaruh harapan besar pada gebrakan baru Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca juga: Geger! Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Puncak Gunung Ciremai Jalur Linggajati, Pendakian Ditutup Sementara

Importasi baju bekas telah lama dilarang berdasarkan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 jo. Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Namun, peraturan ini dianggap memiliki banyak kelemahan yang menyebabkan kebocoran besar di jalur masuk.

Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmennya untuk menghidupkan kembali industri tekstil lokal. Ia berjanji akan memperketat aturan dan pengawasan, serta menindak tegas importir balpres yang memasukkan pakaian bekas secara ilegal.

Dampak Mematikan pada Industri Lokal

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wiraswasta, menyebut importasi ilegal, termasuk baju bekas, adalah salah satu penyebab utama tertekannya industri TPT.

Banyaknya pabrik yang tutup dan PHK salah satu penyebabnya adalah importasi ilegal selain importasi dumping,” ujar Redma.

Dampak buruk ini diperkuat oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Andrew Purnama, yang mengungkap bahwa kerugian negara akibat impor baju bekas ilegal diperkirakan mencapai Rp600 miliar hingga Rp1 triliun per tahun. Estimasi ini didasarkan pada data penindakan Bea Cukai dan simulasi penerimaan fiskal.

API mencatat, dampak thrifting ilegal terasa dari hilir hingga hulu:

  • Hilir: Garmen lokal kehilangan pesanan.
  • Hulu: Pabrik kain menurunkan kapasitas, pemintal dan penenun mengurangi jam kerja, hingga permintaan industri serat dan benang turun.

Padahal, industri TPT merupakan penyerap tenaga kerja yang besar, dengan lebih dari 3,9 juta pekerja di dalamnya. Ketika utilitas pabrik turun, ribuan pendapatan rumah tangga pekerja ikut terdampak.

Tuntutan Perbaikan Sistem dan Pemberantasan Mafia Lintas Negara

Para pelaku industri dan ekonom sepakat bahwa penindakan yang ada selama ini belum efektif. Berikut adalah solusi yang didesak oleh APSyFI, API, dan Indef:

1. Perketat Hulu dan Peran Bea Cukai

  • Sistem Kepabeanan: Redma (APSyFI) meminta perbaikan sistem kepabeanan agar lebih ketat. Ia menyarankan semua kontainer harus masuk AI scanner untuk mencocokkan dokumen, menghilangkan jalur merah-jalur hijau yang selama ini rentan jadi permainan oknum Bea Cukai.
  • Pemberantasan Jalur Pemasok: Andrew (API) menegaskan yang harus diberantas adalah jalur pemasok dan importir besar baju bekas, bukan pedagang kecil (thrifting) di pasar.

2. Isu Mafia Lintas Negara

Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Indef, Andry Satrio Nugroho, memperingatkan bahwa impor baju bekas adalah fenomena yang melibatkan jejaring mafia lintas negara dan menjadi masalah di kawasan Asia Tenggara (seperti Malaysia dan Thailand).

Andry mendesak Kemenkeu dan Kemendag untuk tidak hanya fokus di hilir (razia pasar), tetapi memastikan pintu masuk perdagangan di hulu menjadi entry point pertama di mana praktik impor ilegal dihentikan.

3. Pergeseran Budaya dan HKI

Andrew (API) menyoroti pergeseran budaya thrifting di Indonesia. Di negara lain, thrifting bersifat sosial atau charity bagi yang tidak mampu. Namun, di Indonesia, thrifting berubah menjadi tren gaya hidup bagi konsumen yang sebenarnya memiliki daya beli. Hal ini membuat produk lokal yang harganya terjangkau (Rp50.000–200.000) semakin tersisih.

Indef menambahkan, fenomena ini juga menunjukkan minimnya perhatian terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI), bahkan marak ditemukan baju bekas bermerek yang ternyata adalah barang tiruan (KW).

4. Solusi Sosial dan Edukasi

Meskipun menuntut pengetatan impor, Indef menilai kebijakan harus diimbangi dengan solusi bagi pedagang kecil.

  • Pembinaan Pedagang: Andrew (API) menyarankan agar pedagang thrift kecil harus dibina, bukan dipidanakan.
  • Dukungan Peralihan: Andry (Indef) meminta pemerintah pusat dan daerah memberikan bantuan modal dan pembinaan bagi pedagang agar mereka dapat segera beralih menjual produk lokal atau baru.
  • Edukasi Publik: API meminta edukasi publik untuk mengembalikan makna thrifting sebagai kegiatan sosial, bukan gaya hidup, dan mendorong masyarakat untuk membeli produk IKM lokal.

Baca juga: Bikin Mewek, Suami Ceraikan Istri 3 Hari Jelang Pelantikan PPPK “Baju Pelantikan Saya Beli dari Jual Gorengan, Tapi Saya Ditinggal!”

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150