Tips

Anak Hukum Wajib Tahu! Ini Dia Istilah-istilah Hukum yang Sering Banget Dipakai di Kuliah

Muhammad Fatich Nur Fadli 02 Desember 2024 | 11:09:52

Zona Mahasiswa - Buat kamu anak jurusan hukum, kamu wajib tahu deh berbagai istilah hukum yang awalnya bikin kepala berasap. Mulai dari bahasa Latin, istilah asing, sampai konsep-konsep hukum yang kadang susah dipahami. 

Baca juga: Pejuang Skripsi Wajib Tahu! Begini Kelebihan dan Kekurangan Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif atau Mixed Method

Tapi tenang, artikel ini bakal ngebantu kamu buat kenal lebih jauh sama istilah-istilah hukum yang sering banget di pakai di kuliah. Yuk, kita kupas satu-satu!

1. Actus Reus dan Mens Rea

Dua istilah ini penting banget dalam hukum pidana.

  • Actus Reus: Tindakan fisik yang dilakukan oleh pelaku kejahatan. Intinya, ini adalah perbuatan yang dianggap melanggar hukum.
  • Mens Rea: Niat atau kesengajaan di balik perbuatan tersebut. Dalam hukum, niat ini sama pentingnya dengan tindakan itu sendiri.

Contohnya, kalau seseorang mencuri, actus reus-nya adalah mencuri barang, sedangkan mens rea-nya adalah niat untuk mencuri.

2. Lex Specialis Derogat Legi Generali

Istilah ini sering muncul saat belajar tentang hierarki peraturan. Artinya:

  • Lex Specialis: Hukum yang lebih khusus.
  • Legi Generali: Hukum yang bersifat umum.
    Secara sederhana, aturan khusus akan mengesampingkan aturan umum jika ada konflik di antara keduanya.

Contohnya, aturan khusus tentang pajak penghasilan mengesampingkan aturan umum perpajakan.

3. Jurisprudensi

Jurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar atau acuan dalam kasus serupa. Di Indonesia, ini sering disebut sebagai "preseden."

Misalnya, jika Mahkamah Agung memutuskan sebuah kasus dengan pertimbangan tertentu, keputusan ini bisa jadi acuan untuk kasus serupa di masa depan.

4. Pacta Sunt Servanda

Istilah ini berasal dari bahasa Latin dan sering banget dipakai di hukum perjanjian. Artinya, "janji harus ditepati."

Dalam konteks hukum, ini berarti bahwa semua pihak yang terlibat dalam perjanjian harus mematuhi isi perjanjian tersebut.

5. Due Process of Law

Konsep ini adalah prinsip bahwa semua orang berhak mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses hukum. Mulai dari penangkapan, pemeriksaan, hingga sidang, semuanya harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Contohnya, seseorang yang ditangkap harus diberitahu hak-haknya, seperti hak untuk didampingi pengacara.

6. Fiat Justitia Ruat Caelum

Artinya, "biarkan keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh."
Prinsip ini menunjukkan bahwa hukum harus dijalankan dengan tegas dan tanpa kompromi, meskipun hasilnya mungkin terasa berat.

7. Ratio Decidendi

Ini adalah alasan utama atau dasar hukum yang digunakan hakim dalam membuat suatu putusan. Kalau kamu belajar kasus hukum, ratio decidendi ini penting banget buat dipahami karena jadi inti dari sebuah keputusan.

8. Stare Decisis

Istilah ini artinya "berdiri pada keputusan yang telah dibuat." Ini adalah prinsip dalam hukum yang mendorong pengadilan untuk mengikuti preseden atau keputusan sebelumnya.

9. Ultra Vires

Istilah ini sering digunakan dalam hukum perusahaan. Artinya, tindakan yang dilakukan di luar wewenang atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum atau anggaran dasar.

Misalnya, kalau direktur perusahaan membuat keputusan yang melanggar anggaran dasar perusahaan, tindakan itu disebut ultra vires.

10. Res Judicata

Artinya, "perkara yang telah diputuskan." Dalam hukum, ini berarti bahwa perkara yang sudah diputuskan oleh pengadilan tidak bisa diadili lagi dengan alasan yang sama.

11. Ad Hominem

Istilah ini berasal dari debat hukum, yang artinya menyerang pribadi seseorang, bukan argumennya. Dalam diskusi hukum, argumen ad hominem dianggap tidak relevan.

12. Causa Proxima

Dalam hukum asuransi, istilah ini berarti penyebab terdekat. Artinya, penyebab utama suatu kerugian yang menjadi dasar klaim asuransi.

13. In Pari Delicto

Artinya, "kedua belah pihak sama-sama bersalah." Dalam kasus seperti ini, pengadilan biasanya tidak akan memberikan keuntungan kepada salah satu pihak.

14. Amicus Curiae

Ini adalah istilah untuk pihak yang bukan bagian dari sebuah perkara tetapi memberikan pendapat hukum kepada pengadilan. Biasanya, pendapat ini diberikan oleh ahli atau lembaga tertentu.

15. Ex Post Facto

Artinya, "setelah fakta terjadi." Dalam hukum, ini merujuk pada hukum yang diberlakukan setelah sebuah peristiwa terjadi. Hukum ini biasanya tidak boleh diterapkan pada kejadian sebelumnya (prinsip non-retroaktif).

16. Prima Facie

Istilah ini berarti "pada pandangan pertama." Dalam hukum, ini merujuk pada bukti yang tampak cukup untuk mendukung sebuah klaim sampai ada bukti lain yang membantahnya.

17. Subpoena

Subpoena adalah surat panggilan resmi yang mengharuskan seseorang untuk hadir di pengadilan atau memberikan dokumen tertentu sebagai bukti.

18. Caveat Emptor

Artinya, "biarkan pembeli berhati-hati." Prinsip ini berlaku dalam transaksi jual beli, yang berarti pembeli bertanggung jawab untuk memeriksa kualitas barang sebelum membeli.

Anak Hukum Wajib Tahu! Ini Dia Istilah-istilah Hukum yang Sering Banget Dipakai di Kuliah

Istilah-istilah hukum di atas adalah beberapa yang sering banget kamu temui selama kuliah hukum. Memahami istilah ini nggak cuma bikin kamu lebih paham mata kuliah, tapi juga bikin kamu terlihat lebih profesional saat diskusi atau presentasi. Jadi, mulai sekarang, yuk pelajari dan pahami istilah-istilah hukum ini biar makin jago

Baca juga: Mahasiswa Semester Akhir Harus Tahu! Ini Hal yang Wajib Kamu Persiapkan Sebelum Mengerjakan Skripsi

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150