Berita

Waspada! Pengguna WhatsApp Bisa Dipenjara hingga Didenda Rp6 Miliar Jika Kirim Stiker Pornografi

Zahrah Thaybah M 05 September 2021 | 17:13:40

zonamahasiswa.id - Direktur Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi menegaskan bahwa stiker yang mengandung unsur pornografi di WhatsApp akan sangat berpotensi melanggar UU ITE. Hal ini karena, banyak tersebar luas stiker-stiker nyeleneh, sehingga meresahkan pihak WhatsApp.

Baca Juga: Pengantin Pria Syok Waktu Buka Masker Mempelai Wanita, Ternyata Tidak Sesuai Ekspetasinya

Ada Perbedaan Tafsir Pornografi

BI dan OJK Diminta Dorong Kehadiran Bank Digital Lokal - Finansial  Bisnis.com
Gambar Heru Sutadi (Foto: Finansial Bisnis)

Kemudian, terkait konten mana yag melanggar kesusilaan bergantung pada tafsir pornografi.

"Masalahnya, mana konten yang dianggap melanggar kesusilaan dan mana yang biasa saja. Ini akan bergantung pada tafsir pornografi yang menyangkut gambar atau video," kata Heru.

Menurutnya, penafsiran seseorang terhadap apapun yang mengandung pornografi sangat berbeda-beda dan pengertiannya sangat luas. Sehingga, banyak pendefinisian orang yang berbeda pula.

Akan tetapi, jika ada gambar yang dengan jelas menampilkan kelamin, payudara hingga anak yang tak berbusana bisa masuk ke dalam kategori pornografi.

Baca Juga: Miris! Cuitan Pegawai KPI Dilecehkan dan Di-Bully Teman Kerjanya hingga Trauma

Penjelasan Mengenai Pelanggaran

Download Stiker WhatsApp Lucu Gratis - Science of Technology
Ilustrasi stiker WhatsApp (Foto: Science of Technology)

Divisi Akses Informasi Online SAFEnet Nabillah Saputri, menambahkan jika ada seseorang yang sengaja menyebarluaskan stiker berbau 18 plus, maka bisa melanggar hukum dan dikenakan Pasal 6 UU Pornografi.

"Karena apa? Pelaku mendistribusikan, memamerkan, dan hal lainnya supaya dikenal luas. Bahkan memiliki saja sudah termasuk pidana," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan juga menegaskan apabila memang ada pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang, maka pelanggar bisa mendapat hukuman yang berat.

"Kalau masuk kategori pornografi seperti yang diatur di UU Pornografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengatahui hal itu bisa melaporkan ke kami atau polisi," pungkas Samuel.

Pelanggar UU Pornografi bisa mendapat sanksi pidana penjara paling cepat 6 bulan sampai dengan 12 tahun, dan/atau denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.

Waspada! Pengguna WhatsApp Bisa Dipenjara hingga Didenda Rp6 Miliar Jika Kirim Stiker Pornografi

Itulah ulasan mengenai pengguna WhatsApp yang kini bisa masuk penjara dan didenda hingga Rp6 miliar, jika mengirim stiker berbau pornografi.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan serta aktifkan notifikasinya ya. Sampai jumpa.

Baca Juga: Viral! Mahasiswa Nekat Mau Bunuh Diri di Jembatan Soe-Hat Malang Akibat Skripsian

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150