Berita

Ngatain Temen dengan Nama Binatang Bisa Dipenjara 4 Bulan 2 Minggu, Pasal 315 KUHP Penghinaan Ringan

Muhammad Fatich Nur Fadli 11 Juli 2025 | 16:31:09

Zona Mahasiswa - Di tengah kebiasaan berbahasa yang makin permisif, terutama di kalangan anak muda, ada peringatan serius dari pakar hukum: ungkapan kasar seperti "anjing" atau "babi" yang sering dilontarkan sebagai guyonan atau makian dalam obrolan sehari-hari ternyata bisa berujung pada jerat hukum. Meskipun terdengar sepele, penggunaan kata-kata bernuansa binatang untuk merendahkan orang lain berpotensi melanggar Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan.

Baca juga: Heboh Seorang Pendeta Diduga Cabuli 4 Anak Sopirnya, Hotman Paris Turun Tangan

Pelecehan Lisan dan Konsekuensi Hukumnya

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa tindakan memaki seseorang dengan sebutan binatang dapat dikenai Pasal 315 KUHP. Pasal ini berlaku jika penghinaan tersebut dilakukan secara langsung kepada orang yang bersangkutan atau disampaikan di depan umum. Artinya, jika Anda memaki teman atau siapa pun dengan sebutan yang merendahkan martabatnya, apalagi di ruang publik atau di depan banyak orang, hal itu sudah bisa masuk ranah pidana.

Pasal 315 KUHP sendiri mengatur soal penghinaan yang tidak termasuk dalam kategori pencemaran nama baik, namun tetap dianggap merendahkan martabat seseorang. Bentuk penghinaan ini bisa beragam, mulai dari ucapan lisan, tulisan, bahkan isyarat atau perbuatan yang menyakitkan secara psikologis. Intinya, segala sesuatu yang bertujuan untuk merendahkan kehormatan atau harga diri seseorang.

Senada dengan Fickar Hadjar, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan, juga menegaskan hal yang sama. Menurutnya, menyebut nama binatang kepada orang lain dengan maksud menghina tetap dikategorikan sebagai penghinaan ringan, dan bisa dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Ancaman Hukuman 4 Bulan 2 Minggu

Merujuk pada Pasal 315 KUHP, ancaman hukuman pidana untuk penghinaan ringan adalah penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (sebagaimana telah disesuaikan dengan Perma No. 2 Tahun 2012). Meskipun tergolong "ringan" dalam konteks hukum pidana, hukuman penjara tetaplah konsekuensi serius yang dapat berdampak besar pada kehidupan seseorang.

Hal ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia serius dalam melindungi kehormatan dan martabat setiap individu, bahkan dari sekadar "guyonan" yang kebablasan. Batasan antara candaan dan penghinaan seringkali tipis, dan konteks serta niat pelaku sangat mempengaruhi apakah suatu ucapan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Pentingnya Etika Berkomunikasi dan Kesadaran Hukum

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu menjaga etika dalam berkomunikasi, baik di ruang nyata maupun di ranah digital. Apa yang mungkin dianggap sepele atau sekadar ekspresi emosi, bisa jadi ditafsirkan sebagai penghinaan oleh orang lain, dan berujung pada konsekuensi hukum.

Beberapa poin yang perlu menjadi perhatian:

  • Niat Menghina: Unsur niat untuk menghina atau merendahkan martabat adalah kunci dalam menentukan apakah suatu perbuatan masuk dalam kategori Pasal 315 KUHP.
  • Konsekuensi Psikologis: Makian dengan sebutan binatang, meskipun dianggap enteng oleh sebagian orang, dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi korban, merusak harga diri dan kepercayaan diri.
  • Ruang Publik: Berhati-hatilah dalam melontarkan kata-kata di ruang publik atau di hadapan banyak orang, karena cakupan Pasal 315 KUHP juga mencakup penghinaan yang disampaikan secara terbuka.
  • Pendidikan Karakter: Pentingnya pendidikan karakter dan etika dalam berbahasa sejak dini, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah, untuk membentuk individu yang lebih santun dan menghargai orang lain.

Kini, dengan semakin mudahnya interaksi sosial dan penyebaran informasi melalui media sosial, penting bagi setiap individu untuk lebih berhati-hati dalam setiap ucapan. Jangan sampai niat bercanda atau meluapkan emosi sesaat, justru berujung pada jeruji besi.

Baca juga: Viral! Pengakuan Mahasiswi di Semarang yang Diduga Jadi Korban Pelecehan ASN Kelurahan

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150