Berita

Simak Aturan Baru SIM, Ada Minimal Umur hingga Bisa Berbentuk Elektronik!

Zahrah Thaybah M 22 Oktober 2021 | 15:07:06

zonamahasiswa.id - Ada aturan baru SIM yang menjelaskan bahwa semua pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendarannya.

Terkait aturan baru itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi pada Februari lalu.

Baca Juga: Demi Sang Anak, Pria Ini Curi Kotak Amal Masjid dan Tinggalkan Surat yang Bikin Mewek

Golongan Aturan SIM Baru

Resmi! Ini Biaya Bikin SIM Baru dan Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2021
Gambar SIM (Foto: Aceh Standar)

SIM tersebut dapat berbentuk kartu elektronik atau kartu lain. Spesifikasi teknisnya pun sesuai aturan yang berlaku atau dengan keputusan Kapolri.

Adapun jenis SIM yang berlaku di Indonesia, antara lain SIM kendaraan bermotor perseorangan, SIM kendaraan bermotor umum, dan SIM Internasional.

Sedangkan untuk golongan SIM, sesuai dengan Perpol Nomor 5 tahun 2021 pasal 3 ayat 2 terbagi menjadi beberapa golongan, sebagai berikut.

SIM A

Berlaku untuk kendaran bermotor dengan jumlah berat maksimal 3.500 kg, seperti mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM A Umum

Kendaraan bermotor dengan berat yang maksimal 3.500 kg, seperti mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

SIM BI

Kendaraan bermotor yang lebih dari 3.500 kg, berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan. Pengemudinya pun wajib memiliki SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan selama minimal 12 bulan dan berusia minimal 20 tahun.

SIM BI Umum

Selanjutnya, SIM ini berlaku untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kg. Bisa berupa mobil bus umum dan mobil barang umum. Pengemudi wajib telah memiliki SIM A Umum atau BI selama 12 bulan dari tanggal terbit, serta usia minimal 22 tahun.

SIM BII

Berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, dan kendaraan kereta tempelan atau gandengan perseorangan yang beratnya lebih dari 1.000 kg.

Namun, untuk memiliki SIM BII, pengemudi wajib telah mempunyai SIM BI selama 12 bulan dari tanggal terbit dan usia minimal 21 tahun.

SIM BII Umum

Sementara itu, SIM ini berlaku untuk kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum. Lalu, berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Untuk memiliki SIM BII Umum, pengemudi wajib telah mempunyai BI Umum atau BII selama 12 bulan dari tanggal terbit dan usia minimal 23 tahun.

Baca Juga: Kisah Pria Ditolak Calon Mertua Meski Gajinya Rp300 Juta, Alasannya Bikin Melongo

Golongan Aturan SIM Baru

Sah, SIM C1 dan C2 Berlaku Agustus 2021, Ini Kategori Penggolongannya |  kumparan.com
Gambar SIM (Foto: Kumparan)
SIM C

Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Sedangkan, syarat pengajuannya harus berusia minimal 17 tahun.

SIM CI

Berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Lalu, untuk mengajukan SIM CI, pengemudi wajib telah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak terbit dan pengajuan minimal usia 17 tahun.

SIM CII

Berlaku untuk kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk mengajukan SIM CII, pengemudi wajib telah memiliki SIM CI selama 12 bulan sejak terbit dan memiliki usia minimal 17 tahun.

SIM D

Sementara itu, SIM ini berlaku bagi kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C. Tak ada syarat khusus untuk mengajukan SIM D. Akan tetapi, pengajunya wajib berusia minimal 17 tahun.

SIM DI

Berlaku untuk kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A. Tak ada syarat khusus untuk mengajukan SIM DI, hanya saja pengajunya wajib berusia minimal 17 tahun.

SIM Internasional

SIM ini dapat diperoleh setelah memiliki SIM perseorangan maupun umum. Sebagai catatan, SIM Internasional tidak berlaku di Indonesia. Apabila ingin menggunakan SIM ini di Indonesia, maka harus menggunakan SIM Internasional yang diterbitkan negara lain.

Dalam pasal 4 ayat 2 dijelaskan, SIM Internasional hanya berlaku selama tiga tahun terhitung dari tanggal penerbitan. Sedangkan, untuk penentuan golongannya dilakukan dengan cara membubuhkan cap pada kolom samping foto pemilik dan diberikan sesuai golongan SIM yang dimiliki.

Simak Aturan Baru SIM, Ada Minimal Umur hingga Bisa Berbentuk Elektronik!

Itulah ulasan Mimin mengenai beberapa aturan baru mengenai minimal umur dan ketentuan kendaraan. SIM-nya pun bisa berbentuk elektronik atau lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan serta aktifkan notifikasinya ya. Sampai jumpa.

Baca Juga: NPWP Digabung dengan KTP, Apa Bakal Dipungut Pajak?

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150