Berita

NPWP Digabung dengan KTP, Apa Bakal Dipungut Pajak?

Zahrah Thaybah M 08 Oktober 2021 | 08:31:33

zonamahasiswa.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, buka suara terkait beberapa aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satunya yakni penambahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada NIK KTP, yang ternyata merupakan usulan dari DPR.

Baca Juga: Simak, Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C per Oktober 2021

Tak Semua WNI Bayar Pajak

Menkumham Yasonna Laoly Beri Paparan Pada Rapat Kerja Dengan Komisi III  DPR-RI - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Gambar Yasonna Laoly (Foto: Kemenkumham)

Dalam sidang paripurna pengesahan UU Pajak, Kamis (7/10), ada terobosan baru yaitu mengintegrasikan data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan.

"Terdapat terobosan yang merupakan usulan dari DPR, yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP orang pribadi," jelas Yasonna.

Sementara itu, dengan mengintegrasikan NIK menjadi NPWP, akan memudahkan para wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajibannya. Akan tetapi, bukan berarti semua WNI wajib bayar PPh.

"Tapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak, yaitu apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun," ujarnya.

Baca Juga: Heboh! Seorang Pria Fotocopy Uang Kertas, Kaget Saat Melihat Hasilnya

Memudahkan Pemerintah Memantau Administrasi

Parlementaria Terkini - Dewan Perwakilan Rakyat
Gambar Dolfie (Foto: Parlementaria Terkini)

Sebagai informasi, pembahasan UU Pajak telah dilaksanakan oleh pemerintah dan Komisi XI melalui rapat panitia kerja (panja) yang dimulai sejak Mei 2021 dan kemudian disepakati pada 29 September 2021.

Pimpinan Komisi XI Dolfie mengungkapkan, jika penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi akan memudahkan pemerintah dalam memantau administrasi WP OP di Indonesia.

"Program ini akan mempermudah aktivitas pendataan masyarakat sebagai wajib pajak," jelas Dolfie dalam kesempatan yang sama.

NPWP Digabung dengan KTP, Apa Bakal Dipungut Pajak?

Itulah ulasan mengenai rencana penggabungan NPWP dengan KTP yang bertujuan untuk memudahkan pemerintah memantau perpajakan WNI. Bagaimana menurut kalian?

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan serta aktifkan notifikasinya ya. Sampai jumpa.

Baca Juga: Cerita Menarik Sharon, Jadi Menteri BUMN Sehari Gantikan Erick Thohir

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150