Berita

Sah! Pemerintah Rencana Pensiunkan Massal PNS, MenPAN-RB: Dana Pensiun 1 Miliar Itu Belum Pasti!

Alif Laili Munazila 31 Desember 2022 | 09:50:32

zonamahasiswa.id - Wacana pensiun massal Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh pemerintah Indonesia sudah bukan isapan jempol belaka. Para PNS kini dibuat ketar ketir karena wacana tersebut bakal terealisasikan karena telah diatur di satu pasal dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Hal ini terjadi karena pemerintah berencana merampingkan birokrasi aparatur negara.

Baca juga: Rombongan PNS Ogah Tanggung Jawab Usai Diduga Sebabkan Kecelakaan: Ancam Korban Jika Memviralkan

Rencana Pensiun Massal PNS

Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR, mengatakan jika pelaksanaan rencana pensiun massal PNS ini harus dilakukan dengan cermat. Dirinya berharap dengan adanya perubahan besar ini tidak akan membuat adanya kekosongan tugas dalam urusan birokrasi pemerintahan. RUU ASN sendiri termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 hasil usulan DPR.

"Tidak boleh ada kekosongan petugas dan tidak berlanjutnya estafet tugas. Plus mesti dijaga sisi kesejahteraan PNS," terangnya pada Minggu (25/12) lalu.

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah menyelesaikan pendataan ulang data Aparatur Sipil Negara (ASN) secara menyeluruh, termasuk mereka para ASN yang telah berusia tua yang masa kerjanya akan berakhir dalam 10 tahun kedepan. Pendataan ulang ini dilakukan untuk mengikuti rencana kebijakan pemerintah tentang pensiun dini massal ASN yang termasuk didalamnya adalah PNS.

Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PAN-RB mengatakan, kementeriannya telah melakukan pendataan ulang ini bersama lembaga-lembaga pemerintah lainnya seperti Lembaga Administrasi Negara (LAN) hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN). Anas mengatakan jika dirinya menargetkan pendataan ulang ini akan rampung dalam 3 bulan ini setelah sebelumnya terbengkalai 8 tahun lamanya.

Meskipun progres pendataan ulang ini sudah mencapai 96% akhir Desember ini, Anas sendiri belum dapat memberikan pernyataan mengenai jumlah pasti data ASN Indonesia. "Nah ini sedang kita rampungkan, tapi kan presiden memberi arahan supaya ada penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan," jelas Anas.

Penyederhanaan Birokrasi

Anas tak menampik jika rencana pensiun massal PNS ini adalah sebagai upaya pemerintah Indonesia dalam menyederhanakan birokrasi pemerintahan. Ia menjelaskan bahwa tujuannya agar aparatur negara lebih berdaya saing dan lebih cekatan dalam melaksanakan tugas negara.

Anas menjelaskan pula jika pemerintah memberikan dua opsi kepada PNS tentang rencana ini, opsi pertama adalah melanjutkan karir sedangkan opsi kedua berhenti atas inisiatif pribadi. Dari hasil pemberian opsi tersebut, kementeriannya baru bisa mulai menyiapkan anggaran dana atas setiap keputusan para PNS.

Namun, dua opsi ini memberikan konsekuensi dan perlakuan khusus tersendiri. Anas mengakui jika penyederhanaan birokrasi ini nantinya tidak mudah dilakukan dan membutuhkan regulasi yang rinci dan jelas.

"Tetapi kan tidak mudah. Nah penyederhanaan birokrasi ini juga sekarang butuh regulasi yang lebih rinci, yaitu jabatan fungsional dimana eselon 3, eselon 4, kan dipangkas, supaya lebih agile, lebih lincah di bawah karena kalau semua mengisi kotak-kotak akan kurang terus orang, padahal sekarang trennya di luar, disrupsi ke pegawai, karena pegawai itu lebih lincah dan ini sedang kita beresin," terangnya.

RUU ASN dalam Prolegnas 2023 ternyata tak hanya mengatur rencana pensiun dini massal PNS. RUU ini juga menjelaskan kesempatan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS ditengah huru-hara rencana pensiun massal ini.

Hal ini didukung dalam Pasal 135 A RUU ASN yang menjelaskan pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 131 A ayat (1) yang dapat dimulai dalam waktu enam bulan hingga paling lambat tiga tahun setelah UU ini diresmikan.

Namun tenaga honorer tak serta merta bisa langsung diangkat menjadi PNS. Pemerintah memastikan jika tenaga honorer tetap wajib melalui serangkaian tes seleksi dahulu. Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan penilaian pemerintah terhadap tenaga honorer ini mulai dari ijazah terakhir, masa kerja, serta gaji dan tunjangan.

Dana Pensiun 1 Miliar

Skema program dana pensiun PNS untuk saat ini adalah skema pay as you go atau pendanaan langsung. Singkatnya, program dana pensiun ini adalah program pembayaran dana pensiun tanpa didanakan atau dianggarkan sebelumnya. Secara tidak langsung, skema ini membebani APBN negara dalam jangka panjang. Hal ini dikarenakan manfaat pensiun dibayarkan penuh oleh APBN, bukan dari potongan gaji PNS atau lembaga lain.

Peraturan skema pay as you go saat ini diambil dari pemotongan gaji PNS sebesar 8% setiap bulannya, dengan rincian 4,75% untuk Jaminan Pensiun (JP) sedang 3,25% sisanya untuk Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Namun kini, pemerintah berencana mengalihkan skema dana pensiun ini menjadi skema fully funded. Secara singkat, skema fully funded ini akan mengambil persentase take home pay (THP) yang meliputi tunjangan serta uang perjalanan dinas yang nominalnya bisa lebih besar dibandingkan gaji pokok.

Sehingga pembayaran pensiun akan menjadi acara patungan antara PNS dan pemerintah. Hal ini memungkin PNS bisa mendapatkan dana pensiun sebesar Rp 1 Miliar. Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB membenarkan jika skema dana pensiunan nanti akan membuat PNS bisa mendapatkan dana pensiun sebesar Rp 1 Miliar pada awal tahun 2022 lalu.

Namun yang perlu digaris bawahi, pengajuan pensiun ini terbilang cukup rumit karena membutuhkan banyak dokumen penting dan juga terancam tak bisa mendapatkan dana pensiunan.

Belum lagi, wacana skema dana pensiun 1 Miliar tak kunjung menemui kejelasan hingga kini. Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas sendiri mengaku belum banyak mendengar mengenai rencana dana pensiun 1 Miliar per satu orang PNS ini. "Saya malah baru dengar pensiun Rp 1 miliar," ucap Anas pada Rabu (28/12) lalu.

Sah! Pemerintah Rencana Pensiunkan Massal PNS, MenPAN-RB: Dana Pensiun 1 Miliar Itu Belum Pasti!

Itulah ulasan mengenai rencana pensiun massal PNS oleh pemerintah Indonesia yang digadang-gadang bakal mendapatkan dana pensiun hingga Rp 1 miliar namun tak kunjung mendapatkan kejelasan hingga kini.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: Seorang Guru SD ASN Nekat Curi Baterai Menara Telkomsel Senilai 600 Ribu

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150