Berita

Seorang Guru SD ASN Nekat Curi Baterai Menara Telkomsel Senilai 600 Ribu

Alif Laili Munazila 30 Desember 2022 | 14:00:28

zonamahasiswa.id - Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Bengkulu dibekuk aparat polisi setelah tertangkap basah mencuri baterai menara (tower) milik PT Telkomsel. Oknum guru SD tersebut tak sendiri dalam aksinya, melainkan ditemani dua orang rekannya yang berhasil kabur dari kejaran polisi.

Baca juga: Perjuangan Guru Honorer di Sulsel, 13 Tahun Tempuh Jarak 40 Km Demi Mengajar

Kronologi Kejadian

Oknum guru SD di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu berinisial AN tersebut, ditangkap polisi karena kedapatan mencuri baterai menara seluler milik PT Telkomsel bersama dua rekannya. AKBP Tonny Kurniawan, Kapolres Rejang Lebong, mengungkap bahwa AN memiliki dua alamat di Kabupaten Rejang Lebong.  Alamat pertama di Jalan Baru Kecamatan Curup, sedangkan alamat kedua di Desa Sukarami, Kecamatan Bermani Ulu.

"Oknum ASN yang terlibat kasus pencurian baterai menara milik Telkomsel, berinisial AN (39)," ucap Kurniawan pada Rabu (28/12) lalu.

Kurniawan menjelaskan jika kejadian pencurian itu terjadi pada hari Senin (26/12) lalu. "Peristiwa terjadi pada Senin (26/12/2022), sekitar pukul 01.00 WIB, dengan lokasi tower milik PT Telkomsel di Desa Simpang Embacang, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong," jelas Kurniawan.

Kurniawan menambahkan, AN yang sehari-harinya bekerja sebagai salah satu guru SD di Kabupaten Rejang Lebong tersebut melakukan aksinya bersama dua rekannya. Rekannya yang pertama adalah MS (28), warga Kecamatan Curup Utara, serta S (35) yang merupakan warga Kecamatan Bermani Ulu.

Sayangnya, keduanya berhasil melarikan diri saat polisi melakukan penangkapan namun sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga kini, kasus pencurian dan pengejaran terhadap 2 DPO ini masih terus ditangani Polsek Curup. 

Iptu Singgih Wirastho, Kapolsek Curup, menerangkan bahwa kejadian berawal dari salah seorang pegawai PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk yang tiba-tiba mendapatkan telepon dari kantor pusatnya jika alarm salah satu tower di site Air Bang berbunyi. Pegawai tersebut lantas langsung mengonfirmasi telepon tersebut dengan mengecek tower yang dimaksud.

"Saat diperiksa, baterai tower sudah hilang, kemudian petugas langsung melaporkannya ke Polsek Curup," terang Wirastho.

Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Curup langsung meluncur menuju lokasi tower Telkomsel yang dimaksud untuk mengeceknya. Sesampainya di sana, petugas melihat warga yang keluar dari lokasi menara seluler tersebut dengan mengendarai sepeda motor.

Spontan, petugas polisi langsung mengejar warga tersebut. "Mereka langsung dikejar, petugas berhasil menangkap tersangka AN, sedangkan kedua rekannya berhasil melarikan diri," ujar Wirastho.

Hanya AN yang berhasil dibekuk petugas polisi Polsek Curup. Dari AN, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit baterai merek Max Life FGB berwarna abu-abu serta sebuah sepeda motor merek Honda Revo dengan nopol BD 2451 KR. Dari pemeriksaan rumah S, petugas polisi menemukan lima buah baterai dengan jenis yang sama. Sayangnya, S dan MS telah melarikan diri.

Atas tindakan pencuriannya ini, AN terancam Pasal 363 ayat 1 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Hukuman yang didapatkan adalah ancaman kurungan penjara hingga lima tahun lamanya.

Seorang Guru SD ASN Nekat Curi Baterai Menara Telkomsel Senilai 600 Ribu

Itulah ulasan mengenai kasus pencurian baterai menara seluler (tower) milik PT Telkomsel senilai 600 Ribu yang dilakukan oleh seorang oknum guru SD ASN beserta kedua rekannya di Bengkulu.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: Video Viral Guru Lempar Kue Ultah Pemberian Muridnya hingga Hening Seketika

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150