Berita

Kisah Siswi SMP di NTT Diperkosa & Dibunuh Kakak Kelas, Ayah-Kakek Pelaku Malah Kompak Buang Jasad Korban!

Muhammad Fatich Nur Fadli 09 Maret 2026 | 17:45:28

Zona MahasiswaSobat Zona, siapkan mental kalian sebelum membaca berita ini, karena kasus kali ini benar-benar akan membuat darah kita mendidih sampai ke ubun-ubun.

Kata pepatah, "Buah jatuh tak jauh dari pohonnya". Tapi di Kabupaten Sikka, NTT, pepatah itu berubah wujud menjadi sebuah tragedi kriminal yang sangat mengerikan. Seorang siswi SMP berinisial STN (14) tewas dibunuh secara sadis usai diperkosa oleh kakak kelasnya sendiri, FRG (16).

Yang membuat publik murka dan tak habis pikir, kejahatan ini ditutupi secara berjamaah oleh keluarga pelaku! Sang ayah, SG (44), dan sang kakek, VS (57), bukannya menyerahkan cucu/anak mereka ke polisi, malah berkomplot membungkus jasad STN ke dalam karung dan membuangnya ke sungai. Tiga generasi, satu komplotan kejahatan!

Baca juga: Guru Besar UIN Palopo Diduga Cabuli Mahasiswi Saat Pingsan, Kampus Gercep Nonaktifkan!

Mari kita bedah kronologi ngeri dari Desa Rubit ini dan bagaimana kekuatan "People Power" mahasiswa berhasil memaksa polisi bertindak adil.

Awal Mula Petaka: Niat Mengambil Gitar Pinjaman

Semuanya bermula dari hal yang sangat sepele. Hari itu, STN datang ke rumah pelaku (FRG) dengan niat baik: ingin mengambil gitar miliknya yang sedang dipinjam oleh kakak kelasnya tersebut.

Saat itu, rumah FRG dalam keadaan sepi. Anggota keluarganya yang lain sedang pergi menghadiri acara adat di kampung tetangga. Awalnya, tidak ada yang mencurigakan. Korban dan pelaku bahkan sempat duduk makan durian bersama.

Namun, saat STN hendak pamit pulang, niat iblis FRG muncul. Di tengah rumah yang sepi dan jauh dari tetangga, ia memaksa adik kelasnya itu untuk berhubungan badan. STN menolak keras dan memberikan perlawanan, namun tenaga pelaku lebih kuat. Pemerkosaan keji itu pun terjadi.

Diancam, Melawan, dan Berujung Maut

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, FRG mengancam STN agar tutup mulut dan tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

STN adalah gadis yang berani. Sambil menahan rasa sakit dan trauma, ia berusaha menelepon keluarganya untuk meminta dijemput. Melihat korban memegang handphone dan hendak melapor, FRG kalap dan ketakutan.

Ia berusaha merampas HP korban, namun STN mempertahankannya. Di titik inilah nalar FRG benar-benar hilang. Ia mengambil sebilah parang dan secara brutal membacok korban hingga tewas bersimbah darah di lokasi kejadian.

"Pelaku mengira korban melapor keluarganya hingga terjadi pembacokan," ungkap Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro, Kamis (5/3/2026).

Setelah membunuh, FRG menyembunyikan jasad STN di belakang dapur, hanya ditutupi dengan daun talas dan kain bekas.

Keluarga Kompak Jadi 'Mafia': Jasad Dibuang ke Sungai

Sekitar pukul 9 malam, keluarga pelaku pulang dari acara adat. FRG kemudian menceritakan semua perbuatannya kepada sang ayah (SG) dan kakeknya (VS).

Sobat Zona, normalnya seorang ayah akan syok, marah, dan langsung menyeret anaknya ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tapi tidak dengan SG.

SG justru mengambil peran sebagai "otak" untuk menghilangkan jejak pembunuhan. Atas instruksi SG:

  • Kakek VS bertugas menyembunyikan alat bukti dan memindahkan jenazah.
  • Jasad STN yang malang dimasukkan ke dalam karung.
  • Mereka membuang jasad itu ke sungai mati (lokasi penemuan jenazah pada 23 Februari 2026).
  • SG kemudian menyuruh anaknya (FRG) kabur melarikan diri ke Kabupaten Ende.

Kekuatan Mahasiswa: Demo Besar-besaran Tuntut Keadilan

Awalnya, polisi bertindak cepat dengan menangkap FRG di Ende dan SG di Nebe. TAPI, polisi memicu amarah publik karena awalnya hanya menetapkan FRG sebagai tersangka tunggal. Ayah pelaku (SG) hanya dijadikan saksi, bahkan sempat kabur saat dirawat di RSUD TC Hillers Maumere!

Melihat ketidakadilan di depan mata, mahasiswa Sikka langsung turun gunung. Gelombang unjuk rasa besar-besaran mengepung Polres Sikka selama dua hari penuh.

Aksi ini dipelopori oleh kawan-kawan aktivis dari:

  • PMKRI (Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia)
  • GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Cabang Sikka

Mereka mendesak polisi agar tidak masuk angin, bekerja transparan, dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam pembuangan jasad STN.

Hasilnya? Berkat desakan mahasiswa, polisi akhirnya menetapkan sang Ayah (SG) dan Kakek (VS) sebagai TERSANGKA. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara, sementara FRG dijerat pasal berlapis pembunuhan dan pemerkosaan.

Baca juga: Mahasiswa Itera Lampung Diam-diam Rekam Teman Cewek Tanpa Busana: "Sehari Bisa Dua Kali", Pelaku Diinterogasi Warga!

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150