Zona Mahasiswa - Sobat Zona, Kuliah Kerja Nyata (KKN) seharusnya menjadi momen paling memorable dalam masa perkuliahan. Momen mengabdi ke masyarakat, bonding sama teman sekelompok, cinlok, atau setidaknya bikin proker yang bermanfaat. Tapi, bayangan indah itu hancur lebur bagi sekelompok mahasiswi Institut Teknologi Sumatera (Itera) Lampung.
Bukan hantu penari atau kejadian mistis, horor yang mereka alami justru datang dari manusia nyata. Teman sekelompok mereka sendiri (seorang mahasiswa laki-laki) terbukti menjadi predator seksual yang diam-diam merekam aktivitas pribadi teman-teman perempuannya, termasuk saat Tanpa Busana.
Kasus ini meledak dan viral sejak Selasa malam (27/1/2026). Video interogasi pelaku beredar luas, memicu kemarahan netizen dan mahasiswa se-Indonesia.
Baca juga: Viral! 2 Pria Nekat Masturbasi di TransJakarta Rute 1A, Korban Kira Tetesan Air AC Ternyata...
Bagaimana kronologi lengkap "musuh dalam selimut" ini terbongkar? Dan apa sanksi yang menanti pelaku yang mengaku merekam "sehari bisa dua kali" ini? Yuk, kita bedah kasus menjijikkan ini!
Kronologi: Pengkhianatan di Posko KKN
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik lewat unggahan akun Instagram @aqupadamo (yang kini sudah menghilang). Dalam video tersebut, terlihat suasana tegang di sebuah posko KKN.
Seorang mahasiswa laki-laki (pelaku) sedang duduk disidang oleh teman-teman KKN laki-laki lainnya. Ya, Sobat Zona, salut buat teman-teman cowok yang memergoki dan langsung bertindak ini!
Modus Operandi: Pelaku diam-diam meletakkan kamera (HP) atau merekam secara sembunyi-sembunyi saat teman-teman perempuannya sedang berganti pakaian atau mandi.
"Ngevideoin semua cewek sekelompok KKN-nya, terus ketahuan teman kelompok KKN yang cowok lainnya. Sekarang mereka sudah dipulangkan sekelompok," tulis caption akun tersebut.
Bayangkan betapa shock-nya para korban. Orang yang makan bareng, tidur satu atap (beda kamar), dan ketawa bareng setiap hari, ternyata diam-diam mengoleksi video aib mereka. Kepercayaan itu dirusak seancur-hancurnya.
Pengakuan Gila: "Sehari Bisa Dua Kali"
Bagian yang paling bikin darah mendidih adalah saat pelaku diinterogasi dalam video viral tersebut. Dengan wajah yang (tampaknya) pasrah karena tertangkap basah, ia mengakui perbuatannya.
Ketika ditanya berapa banyak video yang ia ambil, jawabannya sungguh di luar nalar sehat manusia berpendidikan.
"Saya tidak ingat, kalau saya rekam sehari bisa satu, kadang dua kali," ujar pelaku santai.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa tindakan tersebut bukan khilaf sesaat. Ini adalah Perilaku Kompulsif dan Terencana. "Sehari dua kali" berarti dia secara aktif mencari celah dan kesempatan setiap hari untuk melakukan pelecehan seksual berbasis elektronik ini.
Respon Cepat Itera: Tarik Mahasiswa, Siapkan Sanksi Berat
Merespons viralnya kasus ini, Institut Teknologi Sumatera (Itera) tidak tinggal diam. Melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), kampus langsung mengambil langkah tegas.
Ketua Satgas PPKPT Itera, Winati Nurhayu, dalam siaran persnya pada Kamis (29/1/2026), mengonfirmasi kejadian tersebut.
Timeline Penanganan Satgas:
- Senin, 19 Januari 2026: Laporan pertama kali diterima oleh Satgas.
- Selasa-Rabu, 20-21 Januari 2026: Satgas bergerak cepat melakukan penarikan (evakuasi) korban dan terlapor dari lokasi KKN.
Langkah penarikan ini sangat krusial untuk melindungi mental korban dan mencegah amuk massa di lokasi KKN.
"Kami menyampaikan keprihatinan atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi dalam rangkaian kegiatan KKN itu... Penanganan kasus ini mengutamakan keselamatan dan perlindungan terhadap para korban," tegas Winati.
Saat ini, status pelaku sedang di ujung tanduk. Satgas sedang menyusun rekomendasi sanksi berat berdasarkan Peraturan Menteri dan UU yang berlaku.
Analisis Hukum: Bukan Cuma DO, Ini Pidana!
Sobat Zona, apa yang dilakukan mahasiswa Itera ini bukan sekadar pelanggaran kode etik akademik yang sanksinya cuma skorsing atau Drop Out (DO). Ini adalah Tindak Pidana Murni.
Pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis:
- UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual): Merekam orang lain tanpa persetujuan di area pribadi yang bermuatan seksual adalah bentuk pelecehan seksual berbasis elektronik.
- Pasal 14 UU TPKS: Ancamannya penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp 200 juta.
- UU Pornografi: Membuat, menyebarluaskan (jika terbukti disebar) konten pornografi.
Jadi, selain dipecat dari kampus (yang seharusnya wajib hukumnya), pelaku juga harus siap-siap pindah "kuliah" ke jeruji besi.
Sisi Gelap KKN: Privasi yang Sering Terabaikan
Kasus di Itera ini membuka diskusi penting tentang keamanan dan privasi selama KKN.
Biasanya, posko KKN adalah rumah warga yang disewa. Kondisinya seringkali seadanya. Kamar mandi yang pintunya bolong, sekat kamar yang tipis, atau jemuran yang bercampur.
Kondisi "apa adanya" ini sering dimanfaatkan oleh oknum yang punya otak mesum (fetish voyeurisme).
Pelajaran buat Mahasiswa KKN:
- Cek Lokasi: Saat pertama masuk posko, cek kamar mandi dan kamar tidur. Ada lubang mencurigakan nggak?
- Waspada Gadget: Hati-hati kalau ada HP yang ditaruh di posisi aneh (di atas lemari, di ventilasi, di botol sampo) yang kameranya mengarah ke area privat.
- Solidaritas: Kasus Itera terbongkar karena teman cowoknya peduli. Ini contoh Bystander Intervention yang bagus. Cowok-cowok KKN, jagalah teman cewek kalian, jangan malah ikut-ikutan bejat!
Sanksi Sosial: Jejak Digital Kejam!
Meskipun akun pengunggah video sudah hilang, jejak digital pelaku sudah tersebar. Wajahnya sudah dikenali oleh ribuan mahasiswa.
Sanksi sosial ini mungkin lebih kejam daripada sanksi akademik. Pelaku akan dicap sebagai "Predator KKN" seumur hidupnya. Siapa yang mau mempekerjakan orang yang punya rekam jejak merekam teman wanitanya di kamar mandi?
Ini peringatan keras buat siapapun yang punya niat serupa: Sekali kamu berbuat, masa depanmu tamat.
Dukungan untuk Korban
Yang paling penting sekarang adalah pemulihan trauma para korban (mahasiswi). Bayangkan ketakutan mereka:
- "Apakah videonya sudah disebar?"
- "Apakah ada salinan lain?"
- "Bagaimana kalau wajahku viral?"
Pihak Kampus Itera (via Satgas PPKS) wajib memberikan pendampingan psikologis (konseling) dan bantuan hukum sampai tuntas. Pastikan semua file di HP/Laptop pelaku dihapus secara permanen (wiping data) oleh ahli IT kepolisian agar tidak bocor di kemudian hari.
Kami dari Zona Mahasiswa berdiri bersama korban. Kalian tidak salah. Yang salah adalah dia yang tidak bisa menahan nafsu dan melanggar privasi orang lain.
KKN itu Pengabdian, Bukan Kesempatan buat Pelecehan!
Baca juga: Dokter PPDS Unsri Diperas Senior Buat Clubbing & Skincare, Korban Depresi Sampai Mau Akhiri Hidup!
Komentar
0

