Berita

Modus Bimbingan Skripsi di Kamar Hotel, Dosen UHN Pematangsiantar Resmi Dipecat Tidak Hormat!

Muhammad Fatich Nur Fadli 11 Maret 2026 | 17:14:27

Zona MahasiswaSobat Zona, masa-masa ngerjain skripsi itu emang masa paling stressful buat mahasiswa. Otak udah mau meledak mikirin revisi, eh malah ditambah kelakuan oknum Dosen Pembimbing (Dosbing) yang nyeleneh dan pakai abuse of power (penyalahgunaan wewenang).

Normalnya, bimbingan skripsi itu dilakukan di ruang dosen, perpustakaan, atau paling mentok di kafe yang ramai. Tapi, apa jadinya kalau dosen malah ngajak mahasiswinya bimbingan di kamar penginapan alias hotel? Fix, itu red flag maksimal!

Kejadian menjijikkan ini menimpa seorang mahasiswi berinisial TR di Universitas HKBP Nommensen (UHN) Pematangsiantar. Ia menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya sendiri berinisial RP. Kabar baiknya? Sang dosen predator kini sudah ditendang dari kampus! Yuk, kita bedah tuntas kasusnya.

Baca juga: Guru Besar UIN Palopo Diduga Cabuli Mahasiswi Saat Pingsan, Kampus Gercep Nonaktifkan!

Kronologi: Dalih Revisi Berujung Pelecehan di Hotel

Kasus ini mulai mencuat ketika pihak keluarga korban dengan berani melaporkan kejadian tersebut ke pihak rektorat kampus pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Sehari sebelumnya (Jumat, 20/2/2026), pelaku RP yang merupakan dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) melancarkan modus kotornya. Ia mengajak TR untuk melakukan bimbingan skripsi, namun lokasinya dialihkan ke salah satu penginapan di Kota Pematangsiantar.

Di tempat tertutup itulah, RP yang sudah berprofesi sebagai dosen selama belasan tahun tersebut melancarkan aksi pelecehan seksualnya.

"Muktar (Rektor UHN) menjelaskan, hal yang krusial adalah RP melakukan pelanggaran etika berat dengan perbuatan melakukan bimbingan skripsi di kamar hotel," ujar pihak kampus.

Jelas saja, bimbingan akademik di kamar hotel adalah pelanggaran etika profesi yang sangat fatal dan tidak masuk akal.

Kampus Bertindak Cepat: DO Tidak Dengan Hormat!

Sobat Zona, sering kali kita melihat kampus-kampus yang terkesan lamban atau bahkan menutupi kasus kekerasan seksual demi "menjaga nama baik". Tapi, langkah UHN Pematangsiantar kali ini patut kita apresiasi (standing ovation!).

Setelah menerima laporan, Rektor UHN Pematangsiantar, Muktar Panjaitan, langsung membentuk Tim Investigasi (Pencari Fakta) yang terdiri dari Ahli Hukum, Wakil Rektor II, dan Kepala SDM. Mereka melakukan olah TKP, memanggil saksi, dan mengklarifikasi pelaku.

Hasilnya? Bukti kuat mengarah pada RP. Tanpa kompromi, kampus mengeluarkan Surat Keputusan Yayasan (No: 82/SK/Pn-UHKBPN/III/2026) yang menetapkan bahwa Dosen RP Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (Dipecat) efektif sejak 5 Maret 2026.

"Di setiap keputusan ada orang yang tidak merasa enak. Tapi kita tetap menegakkan peraturan dan disiplin di lingkungan universitas. Segala bentuk kekerasan seksual... tidak dapat ditoleransi," tegas Rektor Muktar saat konferensi pers, Sabtu (7/3/2026).

Hak Korban Terpenuhi: Trauma Healing & Skripsi Diambil Alih

Satu hal yang tak kalah penting dari menghukum pelaku adalah pemulihan korban.

Sering kali korban pelecehan oleh dosbing merasa studinya akan hancur dan skripsinya bakal dipersulit. Tapi UHN Pematangsiantar menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) perlindungan yang sangat baik:

  • Bantuan Akademik: Tugas RP sebagai dosen pembimbing langsung dicabut dan diambil alih oleh Kepala Program Studi (Kaprodi). Kaprodi memastikan bimbingan akademik dan penyelesaian skripsi TR berjalan lancar tanpa hambatan.

Pemulihan Psikologis: Kampus juga mengerahkan Satgas TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) untuk memberikan pendampingan dan trauma healing kepada korban.

Baca juga: Mahasiswa Itera Lampung Diam-diam Rekam Teman Cewek Tanpa Busana: "Sehari Bisa Dua Kali", Pelaku Diinterogasi Warga!

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150