Berita

Guru Besar UIN Palopo Diduga Cabuli Mahasiswi Saat Pingsan, Kampus Gercep Nonaktifkan!

Muhammad Fatich Nur Fadli 03 Februari 2026 | 15:40:15

Zona MahasiswaSobat Zona, dunia pendidikan tinggi kembali diguncang skandal moral yang benar-benar di luar nalar. Belum kering tinta berita tentang pelecehan di kampus lain, kini kabar mengejutkan datang dari Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo.

Bukan dosen biasa, terduga pelakunya kali ini menyandang gelar akademik tertinggi: Guru Besar (Profesor) berinisial ER. Ironisnya, tindakan bejat ini diduga dilakukan saat korbannya seorang mahasiswi berusia 18 tahun yang sedang dalam kondisi pingsan alias tidak berdaya.

Kasus ini langsung memicu reaksi cepat dari pihak rektorat yang menonaktifkan sang profesor. Polisi pun sudah turun tangan. Bagaimana kronologi lengkap kejadian yang bikin merinding ini? 

Baca juga: Viral! 2 Pria Nekat Masturbasi di TransJakarta Rute 1A, Korban Kira Tetesan Air AC Ternyata...

Kronologi: Memangsa Korban yang Tak Berdaya

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang sudah masuk ke Polres Palopo pada Sabtu (31/1/2026), dugaan pencabulan ini terjadi di sebuah Ruko di Palopo sekitar pukul 12.00 WITA.

Kronologinya bermula saat korban (mahasiswi, 18 tahun) pingsan di lokasi kejadian. Bukannya segera dibawa ke rumah sakit atau diberi pertolongan medis yang layak, korban justru diangkat masuk ke dalam ruko milik terduga pelaku oleh saksi berinisial R bersama Prof ER.

Aksi Bejat Saat Korban Pingsan: Di sinilah dugaan predator itu beraksi. Saat korban dibaringkan dan saksi mungkin lengah atau tidak di tempat, Prof ER diduga memanfaatkan ketidakberdayaan korban.

  • Pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan saat korban tidak sadarkan diri.
  • Pelaku sempat menepuk pipi korban (mungkin memastikan kesadaran), lalu melanjutkan aksi bejatnya.
  • Aksi baru berhenti ketika korban mulai sadar, lalu pelaku berpura-pura normal dan memberinya air minum.

"Terduga pelaku menghentikan perbuatannya begitu korban sadar hingga diberi air minum," bunyi keterangan dari laporan yang beredar.

Ini adalah definisi Predator. Memanfaatkan kondisi medis darurat seseorang untuk memuaskan nafsu adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi.

Respon Kampus: Prof ER Langsung "Dikotakkan"

Kabar baiknya, UIN Palopo tidak mencoba menutup-nutupi kasus ini dengan dalih "nama baik kampus". Pihak rektorat bertindak Gercep (Gerak Cepat).

Humas UIN Palopo, Reski Azis, mengonfirmasi bahwa pimpinan universitas telah mengambil langkah tegas: Menonaktifkan Prof ER dari seluruh aktivitas akademik mulai 1 Februari 2026.

"Pimpinan universitas menetapkan kebijakan penonaktifan sementara terhadap salah satu dosen berinisial ER dari seluruh aktivitas akademik... Langkah ini untuk memastikan kelancaran proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum," tegas Reski, Senin (2/2/2026).

Artinya, Prof ER dilarang mengajar, membimbing skripsi, atau melakukan kegiatan apapun di kampus sampai kasus hukumnya selesai.

Tim Investigasi Internal: Selain menyerahkan ke polisi, UIN Palopo juga membentuk tim internal "Avengers" yang terdiri dari petinggi kampus (Wakil Rektor I, Ketua Senat, Ketua Dewan Guru Besar, hingga SPI) untuk memeriksa etik sang profesor.

Polisi: Saksi Segera Diperiksa

Di sisi hukum pidana, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, membenarkan adanya laporan tersebut dengan nomor register: LP/B/51/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulsel.

"Iya, ada LP-nya. Baru masuk laporannya, rencana besok baru diinterogasi saksi-saksinya," ujar Iptu Sahrir.

Saat ini polisi sedang dalam tahap penyelidikan awal untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, termasuk saksi R yang ikut mengangkat korban.

Gelar Tinggi Bukan Jaminan Moral

Sobat Zona, kasus Prof ER ini mengajarkan kita satu hal pahit: Gelar Guru Besar tidak menjamin kebesaran jiwa dan moral.

  1. Penyalahgunaan Situasi: Mencabuli orang pingsan adalah level kejahatan yang sangat rendah. Korban tidak bisa melawan, tidak bisa berteriak, dan tidak bisa lari. Ini menunjukkan mentalitas pelaku yang pengecut dan oportunis.
  2. Apresiasi untuk UIN Palopo: Langkah UIN Palopo patut diacungi jempol. Banyak kampus lain yang biasanya membela dosennya atau mempersulit korban, tapi UIN Palopo langsung menonaktifkan terduga pelaku demi objektivitas hukum. Ini standar yang harus ditiru kampus lain.
  3. Lingkungan Kampus Tidak Aman? Kejadian ini terjadi di ruko (luar kampus), tapi melibatkan relasi dosen-mahasiswa. Mahasiswa harus ekstra waspada jika diajak kegiatan di luar lingkungan resmi kampus, apalagi jika kondisi fisik sedang tidak fit.

Kasus ini baru permulaan. Kita harus mengawal proses hukum di Polres Palopo dan proses etik di UIN Palopo. Jangan sampai kasus ini menguap atau berakhir damai di bawah tangan hanya karena pelaku punya gelar Profesor.

Kami dari Zona Mahasiswa berdiri bersama korban. Semoga korban segera pulih dari trauma fisik dan psikisnya, dan keadilan ditegakkan seadil-adilnya.

Ingat, tidak ada toleransi bagi predator seksual, mau dia mahasiswa, staf, atau Guru Besar sekalipun!

 

Baca juga: Dokter PPDS Unsri Diperas Senior Buat Clubbing & Skincare, Korban Depresi Sampai Mau Akhiri Hidup!

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150