Berita

Keadilan Sudah Hilang! Prajurit TNI Hanya Divonis 10 Bulan Penjara Usai Aniaya Siswa SMP sampai Tewas

Muhammad Fatich Nur Fadli 01 Juni 2026 | 15:49:17

Zona MahasiswaSobat Zona, hati siapa yang tidak mendidih melihat potret buram penegakan hukum di negeri ini? Nyawa seorang anak bangsa, seorang pelajar SMP berusia 15 tahun, seolah tidak ada harganya di mata peradilan militer.

Seorang prajurit TNI, Sersan Satu (Sertu) Riza Pahlivi, yang didakwa melakukan penganiayaan hingga menewaskan Mikael Histon Sitanggang (MHS), hanya dijatuhi vonis 10 bulan penjara tanpa sanksi pemecatan. Keputusan ini tidak hanya melukai hati nurani keluarga korban, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi transparansi penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga: Bentrok Berdarah Teknik vs Pertanian USK Berujung Sabetan Celurit & Pembakaran Gedung!

Mari kita bongkar kejanggalan demi kejanggalan dalam kasus yang mencederai rasa keadilan ini.

Hukuman Seumur Jagung untuk Nyawa yang Hilang

Pada akhir Januari 2026, Pengadilan Militer Tinggi I Medan secara resmi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Majelis Hakim yang diketuai oleh Marsekal Pertama TNI Immanuel P. Simanjuntak, bersama Kolonel Wahyupi dan Kolonel Chk (K) Farma Nihayatul, mengetok palu vonis 10 bulan penjara untuk Sertu Riza.

Tuntutan dari Oditur Militer (jaksa di peradilan militer) sendiri sedari awal sudah sangat mencederai akal sehat. Untuk kasus hilangnya nyawa, Oditur hanya menuntut terdakwa 1 tahun penjara dan restitusi Rp12.777.100.

Padahal, jika mengacu pada Pasal 76 C Juncto 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan yang mengakibatkan anak meninggal dunia adalah penjara maksimal 15 tahun.

Kronologi: Dalih Mengamankan Tawuran

Tragedi ini bermula pada 24 Mei 2024 silam. Sertu Riza, yang bertugas sebagai Babinsa Kodim 0201/Medan, tengah berupaya membubarkan tawuran antar-remaja di perbatasan Medan dan Deli Serdang.

Saat para remaja lari berhamburan, Riza berusaha mengadang korban (Mikael). Korban yang panik melompat dan terjatuh ke bawah jembatan rel dengan kedalaman 2,6 meter. Korban akhirnya menghembuskan napas terakhir pada 25 Mei 2024.

Yang menjadi sorotan tajam adalah kondisi jenazah korban. Berdasarkan temuan, tubuh Mikael penuh dengan luka parah di sekujur tubuh, mulai dari kepala, dada, hingga perut—sebuah kondisi yang menguatkan dugaan adanya penganiayaan berat, bukan sekadar luka akibat terjatuh.

'Prank' Hukum: Hak Kasasi Keluarga Korban Dikebiri

Kekejaman sistemik dalam kasus ini tidak berhenti pada vonis ringan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, selaku kuasa hukum ibunda korban, Lenny Damanik, membongkar fakta yang jauh lebih memalukan: Informasi putusan sengaja ditahan!

  • Sesuai aturan, korban atau keluarganya memiliki hak untuk mengajukan Kasasi melalui Oditur Militer dalam batas waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.
  • Faktanya, Lenny Damanik dan LBH Medan baru mengetahui putusan banding tersebut 3 bulan setelah putusan diketok!

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dengan tegas mencurigai bahwa Oditur Militer sengaja menutupi informasi ini agar pihak keluarga korban kehilangan hak hukumnya untuk melawan (mengajukan kasasi). Ini adalah pelanggaran telak terhadap hak korban untuk mendapatkan informasi perkembangan perkara sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Darurat Revisi UU Peradilan Militer!

Sobat Zona, kasus Sertu Riza Pahlivi ini membuka kotak pandora betapa eksklusif dan tak tersentuhnya sistem peradilan militer kita jika menyangkut tindak pidana umum yang merugikan warga sipil.

  1. Impunitas Terselubung: Vonis ringan dan nihilnya sanksi pemecatan (PTDH) menunjukkan adanya tren impunitas, di mana aparat keamanan seolah dilindungi oleh sistem institusinya sendiri, terlepas dari seberapa fatal akibat perbuatannya.
  2. Desak DPR dan Pemerintah: Tragedi ini adalah alarm keras bagi DPR dan Pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Peradilan Militer. Anggota militer yang melakukan tindak pidana umum (terutama yang menghilangkan nyawa warga sipil) harus diadili di peradilan sipil umum agar transparan dan adil, bukan berlindung di balik peradilan militer yang tertutup.

Keadilan untuk Mikael belum ditegakkan. Kita tidak boleh diam. Terus suarakan kasus ini agar hukum di Indonesia tidak lagi tajam ke bawah, tumpul ke atas, dan "buta" kepada mereka yang berseragam!

Baca juga: Predator Berkedok Pembina Pramuka! Mahasiswa PTN Surabaya Setubuhi Siswi SMP 10 Kali di Area Sekolah

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150