Zona Mahasiswa - Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang, Fadil Ramadhan, membantah menerima bayaran Rp75.000 untuk mengikuti aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Padang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Fadil mengaku merasa tertekan saat dimintai keterangan di Kantor Kejati Sumbar pada Minggu (12/7/2026). Namun, pihak Kejati Sumbar membantah adanya penjemputan paksa maupun intimidasi, dan menyebut Fadil hanya diundang untuk berdialog terkait aksi demonstrasi.
Baca juga: Teliti Mitos Pesugihan Gunung Kawi, Mahasiswa UB Malah dapat ‘Pengalaman Tidak Biasa’
Fadil Bantah Aksi Dibayar
Fadil merupakan mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang. Ia juga tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia atau SEMMI Cabang Padang.
Ia ikut dalam aksi demonstrasi yang digelar di Kantor Kejari Padang dan Kejati Sumbar pada Jumat (10/7/2026). Menurut Fadil, aksi tersebut digelar untuk menyampaikan kritik dan mendesak pengusutan sejumlah perkara.
Fadil menegaskan tidak ada bayaran kepada peserta aksi. Ia mengaku sempat ditanya berulang kali soal dugaan bayaran demonstrasi saat berada di Kantor Kejati Sumbar.
“Aksi yang saya ikuti tidak dibayar. Saya merasa tertekan karena dimintai keterangan seorang diri dan ditanya berulang kali,” kata Fadil.
Mengaku Tertekan Saat Dimintai Keterangan
Menurut Fadil, tekanan yang ia rasakan bukan berupa kekerasan fisik, melainkan tekanan psikologis selama proses tanya jawab. Ia menyebut berada seorang diri di dalam ruangan bersama beberapa orang yang menanyakan soal aksi demonstrasi.
Fadil juga mengaku akhirnya mengiyakan pernyataan soal bayaran Rp75.000 karena merasa tertekan. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. [PERLU TAUTAN SUMBER]
Selain soal dugaan bayaran, Fadil juga dimintai keterangan terkait pagar Kantor Kejati Sumbar yang roboh saat aksi berlangsung. Ia mengaku sempat ikut mendorong pagar, tetapi membantah sengaja melakukan perusakan.
Fadil juga menyebut ada gestur tangan menyerupai pistol yang diarahkan kepadanya saat proses tersebut. Karena klaim ini sensitif, redaksi perlu memastikan kembali keterangan tersebut kepada pihak terkait sebelum artikel diterbitkan. [PERLU VERIFIKASI SUMBER]
Diminta Membuat Video dan Surat Pernyataan
Fadil mengaku diminta membuat video pernyataan, menjalani tes urine, serta menandatangani surat pernyataan bermeterai Rp10.000. Menurutnya, surat itu memuat pengakuan terkait perusakan pagar dan dugaan bayaran aksi Rp75.000. [PERLU TAUTAN SUMBER]
Ia menyebut sempat menolak beberapa permintaan tersebut, tetapi akhirnya mengikuti proses karena merasa berada dalam tekanan. Fadil juga mengatakan surat tersebut turut ditandatangani oleh ayahnya dan lurah setempat. [PERLU VERIFIKASI SUMBER]
Didatangi di Rumah Tanpa Surat Pemanggilan
Fadil menyebut rangkaian kejadian bermula ketika sejumlah pihak mendatangi rumahnya pada Minggu siang, dua hari setelah aksi demonstrasi. Menurut Fadil, pihak yang datang mengaku berasal dari Kejati Sumbar dan didampingi ketua RT serta lurah setempat.
Ia mengaku tidak diperlihatkan surat pemanggilan resmi. Fadil awalnya menolak ikut karena tidak mengetahui alasan dirinya harus datang ke kantor kejaksaan. Namun, ia akhirnya mengikuti mereka karena tidak ingin keluarganya ikut panik. [PERLU TAUTAN SUMBER]
Kejati Sumbar Bantah Ada Penjemputan Paksa
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa terhadap Fadil. Menurutnya, Fadil diundang untuk berdialog terkait maksud dan tujuan aksi demonstrasi.
Hanung menyebut dialog dilakukan karena saat demonstrasi berlangsung pihak Kejati belum sempat berdiskusi dengan massa aksi. Ia juga mengatakan Fadil datang secara sukarela dan didampingi orang tua, RT, serta lurah. [PERLU TAUTAN SUMBER]
Kejati Sumbar juga membantah adanya intimidasi. Hanung menyebut pertemuan berlangsung dalam kondisi baik dan tidak ada paksaan terhadap Fadil. [PERLU TAUTAN SUMBER]
Perbedaan Keterangan Masih Terbuka
Hingga kini, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil dan Kejati Sumbar. Fadil mengaku merasa tertekan saat dimintai keterangan, sementara Kejati menyatakan pertemuan tersebut hanya dialog dan tidak ada intimidasi.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan hak mahasiswa dalam menyampaikan pendapat di muka umum, prosedur pemanggilan atau undangan oleh aparat negara, serta pentingnya transparansi dalam menangani peserta aksi pascademonstrasi.
Bagi mahasiswa, peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa menyampaikan aspirasi adalah hak warga negara. Namun, setiap proses setelah aksi juga perlu berjalan sesuai prosedur, terbuka, dan tidak menimbulkan tekanan bagi pihak yang dimintai keterangan.
Redaksi perlu terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan penjelasan lanjutan dari Kejati Sumbar, UIN Imam Bonjol Padang, SEMMI, LBH Padang, dan pihak keluarga Fadil.
Baca juga: Mahasiswa KIP-K 'Retas' Celah Keamanan Claude AI, Langsung Diganjar Rp 66 Juta!
Komentar
0

