Zona Mahasiswa - Sobat Zona, mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, menjadi sorotan setelah jaksa mengungkap dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa (7/7/2026).
Dalam dakwaan tersebut, Didik disebut menggunakan uang yang diduga berasal dari setoran hasil penjualan narkotika jenis sabu untuk membiayai perjalanan umrah bersama sejumlah anggota keluarga.
Baca juga: Kekurangan Dokter di Pelosok, DPR Usul Pakai AI Buat Analisis Penyakit Pasien
Menurut dakwaan jaksa yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Raba Bima, Didik diduga menerima aliran dana dari jaringan Koko Erwin alias Erwin Iskandar. Total uang yang disebut mengalir dalam perkara ini mencapai Rp2,8 miliar.
Diduga Terima Setoran Melalui Perantara
Jaksa menyebut aliran uang tersebut tidak terjadi secara langsung begitu saja. Dalam dakwaan, komunikasi dan penyerahan uang disebut melibatkan Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, serta A. Hamid alias Boy yang disebut sebagai bagian dari jaringan Koko Erwin.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan bahwa dakwaan tersebut telah dibacakan oleh penuntut umum dalam sidang perdana. Namun, karena perkara masih berjalan, seluruh uraian tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai dakwaan jaksa yang akan diuji di persidangan.
Biaya Umrah Disebut Mencapai Rp434,5 Juta
Salah satu bagian dakwaan yang paling menyita perhatian publik adalah penggunaan sebagian uang tersebut untuk perjalanan umrah.
Dalam dakwaan, Didik disebut mendaftarkan perjalanan umrah melalui biro Uhud Tour di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 26 November 2025. Biaya yang dikeluarkan disebut mencapai Rp434,5 juta untuk keberangkatan pada 15 Februari 2026.
Rombongan umrah tersebut disebut berjumlah tujuh orang, termasuk Didik, istri, ibu kandung, mertua, dua anak, serta seorang pejabat humas di Polres Bima Kota. Untuk menjaga kehati-hatian redaksi, identitas keluarga dan anak sebaiknya cukup ditulis dengan inisial.
Didakwa dengan Pasal Berlapis
Atas perkara ini, Didik didakwa terkait penyalahgunaan dan pemufakatan jahat dalam peredaran serta jual beli narkotika. Dakwaan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Perkara ini juga menjadi perhatian karena terdakwa sebelumnya merupakan pejabat kepolisian yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum.
Jadi Sorotan Publik
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar soal integritas aparat, pengawasan internal, dan transparansi penanganan perkara narkotika. Publik tentu berhak mengawal proses hukum, terlebih karena perkara ini menyangkut dugaan aliran dana dari peredaran narkoba yang merusak masa depan banyak orang.
Namun, penting juga untuk menempatkan informasi ini secara proporsional. Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, uraian jaksa tetap berstatus dakwaan yang akan diuji dalam persidangan.
Bagi mahasiswa dan masyarakat umum, kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya soal menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga memastikan aparat yang diberi kewenangan benar-benar diawasi secara ketat.
Pada akhirnya, publik menunggu proses persidangan berjalan terbuka, akuntabel, dan adil. Jika dakwaan jaksa terbukti, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap pengawasan internal aparat penegak hukum.
Baca juga: Jangan sampai Ketuker! Kosakata Unik Ini Ada di Judul Penelitian Kuantitatif & Kualitatif
Komentar
0

