
Zona Mahasiswa - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), yang diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi XI. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah ini sedang mengusut peran masing-masing pihak yang terlibat.
Baca juga: Tragis, Bocah 10 Tahun di Nabire Diperkosa dan Dibunuh oleh Tetangganya Sendiri
Dua Anggota DPR Ditetapkan sebagai Tersangka
KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu berinisial HG dan ST. Menurut hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga menerima aliran dana dalam jumlah fantastis dari berbagai sumber, termasuk dari program BI dan OJK.
- Tersangka HG diduga menerima total Rp15,86 miliar, dengan rincian Rp6,26 miliar dari Program Bantuan Sosial Bank Indonesia (PBSI), Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
- Tersangka ST diduga menerima total Rp12,52 miliar, yang meliputi Rp6,30 miliar dari PBSI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya.
Dana tersebut, menurut KPK, digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membangun rumah makan, membeli tanah, membuka showroom, dan mengelola kedai minuman.
Modus Korupsi dan Respons Anggota Dewan
Menurut Asep Guntur Rahayu, modus dugaan korupsi dalam kasus ini adalah implementasi dana CSR BI yang tidak sesuai dengan pengajuan. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial malah disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.
Menanggapi tuduhan ini, salah satu anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng, membantah bahwa sebagian besar anggota Komisi XI menerima dana tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana untuk kegiatan sosial, seperti pembangunan gereja, masjid, atau UMKM, disalurkan langsung ke pihak yang dituju.
Meskipun demikian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengusut tuntas kasus ini. "Penyidik tentu akan mendalami setiap keterangan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun saksi-saksi," kata Budi. Ia juga memastikan akan menelusuri dugaan aliran dana ke sebagian anggota Komisi XI DPR, partai-partai terkait, atau pihak lainnya.
Jerat Hukum dan Komitmen KPK
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
KPK berkomitmen untuk memastikan setiap rupiah uang negara tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang melibatkan lembaga negara dan perwakilan rakyat.
Baca juga: Tragedi Cinta Segitiga Maut, Cucu 9 Naga Tewas Usai Grebek Pacar Pesta Miras
Komentar
0