zonamahasiswa.id - Viral di media sosial, rombongan oknum PNS enggan bertanggung jawab usai terlibat kecelakaan dengan pengendara motor. Insiden tersebut terjadi di Jalan Desa Pangu, Kecamatan Mitra, Minahasa Tenggara pada Selasa (13/12).
Baca Juga: 14 Tahun Jadi Wartawan, Ternyata Intel: Sosok Umbaran Wibowo Dilantik Sebagai Kapolsek
Kronologi Kejadian
Dalam unggahan akun Instagram @undercover mengatakan rombongan PNS itu mencuri arus berlawanan hingga terjadi kecelakaan. Korban mengatakan pasca insiden kecelakaan itu terjadi, rombongan PNS justru tak meminta maaf kepadanya.
Lebih lanjut, rombongan PNS itu justru seperti merendahkan pengendara motor. Korban pun sempat diancam untuk tidak memviralkan kejadian tersebut. Diekatahui, ketika melaju dari arah Minahasa Tenggara mobil PNS itu keluar jalan dan hampir menyerempet sepeda motor dari arah Langowan.
Sang pengendara motor akhirnya harus menghindar agar tidak terjadi kecelakaan. Namun, ia bergegas untuk mengejar rombongan PNS tersebut untuk meminta pertanggung jawaban.
Pengendara motor itu mengaku mengalami luka lecet. Sayangnya dalam rombongan itu, satu di antara mobil berpelat nomor merah DB 61 justru bertindak arogan. Mereka tak meminta maaf justru cekcok dengan pengendara sepeda motor.
Tindakan tersebut lantas viral di media sosial. Sementara, buntut viralnya video tersebut enam PNS diminta menghadap di depan Kepala Inspektorat Pemprov Sulut Meiki Onibala dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Clay Dondokambey.
Mereka diminta berdiri berjejer dan dinterogasi sekaligus diberikan pembinaan. Keenam oknum PNS tersebut tertunduk lesu karena ulah mereka yang ditindak tegas oleh Inspektorat serta BKD.
Hasil dari pembinaan tersebut, para PNS dinilai tidak mempunyai etika ketika berhadapan dengan masyarakat. Kepala BKD Sulut mengatakan pemeriksaan Inspektorat merupakan instruksi tegas dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.
"Gubernur dan Wagub mengambil langkah tegas terkait Oknum ASN yang viral dan tidak beretika," tuturnya.
Setelah diberikan pembinaan, mereka yang terlibat diwajibkan untuk menulis surat pernyataan. Secara umum, isi surat tersebut mengenai para PNS yang mengakui kesalahan mereka dan tidak akan mengulangi kesalahannya
Bukan hanya itu, mereka akan meminta maaf kepada yang bersangkutan serta keluarganya dalam kurun waktu 1x24 jam. Oknum PNS yang terlibat diketahui akan mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan disiplin PNS.
Rombongan PNS Ogah Tanggung Jawab Usai Diduga Sebabkan Kecelakaan: Ancam Korban Jika Memviralkan
Itulah ulasan mengenai rombongan PNS di Minahasa Tenggara yang ogah untuk tanggung jawab setelah diduga menyebabkan kecelakaan dengan pengendara sepeda motor hingga mengancam korban jika memviralkan di media sosial.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca Juga: Parah! Banyak PNS di Kemenkeu Kumpul Kebo hingga Terancam Dipecat
Komentar
0