zonamahasiswa.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkap terdapat pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh PNS di lingkungannya. Pelanggaran tersebut yakni hidup bersama tanpa menikah alias kumpul kebo.
Baca Juga: DPR Resmi Sahkan RKUHP Jadi Undang-Undang: Masa Hukuman Koruptor Paling Singkat 2 Tahun
PNS Kumpul Kebo
Melansir CNN Indonesia, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan hal tersebut termasuk pelanggaran disiplin kedua yang banyak dilakukan PNS DJP. Sementara, pelanggaran disiplin pertama yakni fraud atau meminta imbalan di luar haknya saat bekerja.
"Yang paling menjadi trigger pertama fraud, itu trigger pertama yang paling berat dan paling banyak pada waktu kita menegakkan hukuman disiplin. Kedua yang paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah," ucap Suryo (11/12).
Suryo menjelaskan PNS yang melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi disiplin. Sebanyak 1.266 karyawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pelanggaran saat bekerja.
Terhitung sejak periode 2019 hingga saat ini, sanksi disiplin telah diberikan 718 kali untuk kategori ringan. Sedangkan dalam kategori sedang ada 199 kali dan 349 kali untuk kategori berat.
"Boleh jujur ya, tiga tahun terakhir ini mungkin tahun yang paling banyak kita melakukan penegakan hukuman disiplin. Kalau saya melihat dari sejarah beberapa tahun, hampir 10 tahun terakhir lah," lanjutnya.
Ia menyebut pengenaan sanksi itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hukuman terberat dalam PP tersebut adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Suryo berharap ke depannya PNS di lingkungan DJP mulai menghindari pelanggaran-pelanggaran yang ada. Dalam hal ini supaya PNS bisa mewariskan hal baik untuk bawahannya kelak. Sebab, penegakan hukum disiplin tersebut menjadi poin penting karena DJP akan tetap eksis selama negara ini berdiri.
"Jadi mumpung kita ada kesempatan untuk menunjukkan bahwa kita betul-betul bisa gawangin organisasi, ya kita tunjukkan. Saya mau nitip satu, tinggalkan legacy yang baik untuk diingat terutama kalau kita bicara governance," tuturnya.
Demi menjaga integritas dan profesionalitas tersebut, Suryo menitipkan lima hal yang harus dihindari para pegawai pajak. Pertama menghindari perbuatan maling alias mencuri atau mengambil sesuatu yang bukan haknya termasuk hak negara.
Kedua, menghindari bermain judi. Jika bermain judi dan kalah, pelarian mereka dengan berhutang. Suryo menilai jika utang sudah banyak dan sulit mendapatkan utang, unjung-ujungnya akan kembali ke tindakan maling.
Ketiga, menurutnya menghindari bermain perempuan bagi laki-laki dan bermain laki-laki bagi perempuan dalam konteks yang tidak benar. Sementara hal yang keempat yang perlu dihindari adalah minum minuman keras alias miras. Terakhir, dengan menghindari mengonsumsi narkoba atau psikotripika, amfetamin, dan segalam macamnya yang sangat trendi di kalangan pemuda.
"Kalau anak-anak kita generasi muda ngomong masalah psikotropika ya kayak jaman kita dulu ngomong mushroom itu kayaknya keren. Tapi memang perbuatan itu menurut saya jangan dilakukan. Karena mengubah mental dan memori kita membuat nggak layak bekerja," pungkasnya.
Parah! Banyak PNS di Kemenkeu Kumpul Kebo hingga Terancam Dipecat
Itulah ulasan mengenai fakta mengejutkan bahwa ternyata banyak PNS di lingkungan Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang hidup serumah tanpa menikah alias kumpul kebo.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Bakal Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dari UU ITE
Komentar
0