Berita

Pengakuan Korban Rekayasa Kasus Polisi: Digertak hingga Digebuki Selama 8 Jam

Nisrina Salsabila 07 November 2022 | 18:25:12

zonamahasiswa.id - Seorang mahasiswa Universitas Pelita Bangsa menjadi korban rekayasa kasus polisi pada 28 Juli 2021. Sekitar pukul 18:30 WIB, mahasiswa itu sedang asyik bermain game online di dekat warung kelontong milik sang ayah.

Mahasiswa bernama Lukman itu (nama samaran) mengatakan bahwa ada tiga mobil yang tiba-tiba menggeretnya masuk. Bukan hanya dirinya, namun delapan pemuda lainnya yang sedang nongkrong juga ditangkap secara paksa.

Baca Juga: Oknum Guru Honorer Rudapaksa Pelajar dengan Ancam Video Tak Senonoh

Korban Rekayasa Kasus Polisi

Melansir BBC Indonesia, ketika itu Lukman menayakan kepada polisi mengapa dirinya dipaksa masuk ke dalam mobil. Dalam ingatannya, Lukman menyebut tangannya diikat dengan menggunakan kabel ties serta mata dilakban.

Setelah sampai di kantor Polsek Tambelang, mereka diturunkan satu per satu dan dibawa ke gedung Telkom Tambelang yang jaraknya sangat dekat. Di sana, Lukman dituduh sebagai pelaku pembegalan yang menimpa korban bernama Darusman Perdiansyah pada 24 Juli 2021 pukul 01:30 WIB.

Atas tuduhan tersebut, Lukman mengelak namun polisi itu tetap kekeuh dengan sangkalannya. Ketika itu, ia langsung digebuki selama delapan jam lamanya. Bahkan ia mengatakan sempat pingsan saat terjadi penganiayaan tersebut.

"Kita langsung dipukulin dari jam delapan malam sampai jam tiga pagi besoknya. Enggak berhenti. (Badan) saya didudukin polisi, saya digantung dengan posisi kepala di bawah, kaki di atas. Saya sempat pingsan, disiram pakai air, saya bangun," tuturnya.

"Badan saya dilempar lagi, muka saya dipukul pakai pistol. Batu kali yang buat bangunan dipukul ke kaki saya. Tapi meski sudah babak belur, tak ada yang mau mengaku sebagai begal," sambungnya.

Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, mahasiswa itu mengatakan mereka dikurung dalam sel. Polisi juga mengeluarkan salah satu teman Lukman berinisial AR untuk diinterogasi secara ilegal dengan kekerasan dan tanpa didampingi penasihat hukum.

AR saat itu punya kondisi keterbelakangan mentar, ia dipaksa mengaku sebagai pentolan geng begal. AR mengatakan kepada Lukman bahwa ia terpaksa mengaku karena takut dipukul hingga ditembak.

"Adul, sapaan AR ngomong ke saya 'Maafin saya ya, saya takut dipukulin lagi, takut ditembak'," ucapnya.

Setelah AR diinterogasi, berlanjut ke Lukman yang dihadapkan dengan lima anggota polisi sedang menodongkan pistol ke kepalanya sembari menggertak 'Lu kalau nggak mau ngaku, gua tembak'.

Ia dan rekan-rekannya terpaksa mengiyakan dugaan pembegalan tersebut. Dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Lukman dkk kembali kena gebukan karena membantah sangkaan polisi hingga mereka hanya mengiyakan kata penyidik.

Sementara, pendamping hukum LSM Kontras Andrie Yunus mengungkap Lukman dan rekannya dituduh melakukan tindakan pidan pencurian diserta kekerasan yang terjadi di Kecamatan Tambelang pada 21 Juli 2021.

Kuasa hukum mahasiswa tersebut mencoba membuktikan Lukman dan rekannya merupakan korban rekayasa kasus karena banyak keganjilan. Pertama, saat peristiwa pembegalan terjadi mahasiswa tersebut dipastikan berada di lokasi yang berbeda.

Lukman sendiri sedang tidur di musala dekat rumah bersama kakak dan temannya. Begitu juga dengan motor yang disebut polisi dipakai untuk begal, ada di depan rumah Lukman sejak malam hingga keesokan harinya.

Di waktu bersamaan, AR dan MR sedang mengantar ayam potong ke pasar di Kabupaten Bekasi. Sedangkan rekan Lukman yang lain yakni RA pada tanggal 21 Juli sedang bersama temannya di rumah.

Keganjilan berikutnya luka korban begal disebut terlalu kecil jika terkena ayunan kuat senjata tajam. Selama persidangan pun, tidak dihadirkan baju korban untuk membuktikan apakah ada darah akibat luka.

Bukti selanjutnya, senjata tajam yang digunakan untuk begal diambil secara asal-asalan. Pasalnya, ketika polisi membawa AR ke tempat kerjanya ia dipaksa untuk mencari barang bukti berupa celurit. 

Tetapi, sebuah parang yang biasa dipakai untuk menyabit rumput dan sedang tertancap di batang pohon langsung diambil dan menjadi barang bukti. AR divonis 10 bulan dan sisanya sembilan bulan. Sementara, pada Mei 2022 Lukman dkk bebas dari Lapas Cikarang setelah menjalani sembilan bulan kurungan.

Direktur Pusat Studi Hukum dan HAM di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakrta Eko Riyadi mengatakan rekayasa kasus merupakan merekayasa kasus tindak pidana di mana pelaku belum ditemukan atau ditetapkan, tapi orang lain dipaksa mengaku.

Pengakuan Korban Rekayasa Kasus Polisi: Digertak hingga Digebuki Selama 8 Jam

Itulah ulasan mengenai cerita pengakuan korban rekayasa kasus kepolisian yang berakibat korban digertak hingga digebuki selama delapan jam.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca Juga:  Viral Guru Tampar Murid Gegara Tumpahan Es Teh hingga Berujung Terancam Sanksi

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150