zonamahasiswa.id - Seorang oknum guru honorer sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan melakukan rudapaksa kepada pelajar. Pasalnya, dengan bermodalkan video syur milik korban, pelaku berhasil memaksa korban untuk menuruti nafsunya.
Baca Juga: Viral Guru Tampar Murid Gegara Tumpahan Es Teh hingga Berujung Terancam Sanksi
Kronologi Kejadian
Melansir TV One News, kejadian itu bermula saat pelaku berkenalan dengan korban berinisial L (15) pada bulan Juli melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku berinisial AS alias IKY (26) dan korban kerap berkomunikasi melalui aplikasi tersebut.
Kepada korban, pelaku mengaku jika dirinya bukan merupakan warga Kabupaten Lahat. Namun ia mengaku sebagai warga Kabupaten Pali. Usai berkomunikasi selama dua minggu melalui pesan chat, pelaku meminta korban untuk video call.
Dalam video call itu, pelaku meminta korban untuk menanggalkan pakaiannya. Atas rayuan pelaku, korban terlena dan menuruti permintaan pelaku hingga berujung terjadinya video call sex (VCS).
Kemudian, pelaku mempunyai niat jahat dengan merekam adegan syur korban melalui video call tersebut. Setelah berhasil direkam, pelaku mengancam akan menyebarluaskan video syur itu.
Beberapa hari kemudian, pelaku mengajak korban untuk bertemu. Saat itu, korban dibawa ke Hotel Grand Sigma II Lahat. Lalu pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban yang takut video syur miliknya tersebar.
"Jadi pelaku ini mengancam korban agar mau berhubungan badan, korban pun terpaksa mengiyakan. Kalau tidak maka video tersebut akan disebarkan," ucap Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasubsi Penmas Polres Lahat Aiptu Lipono.
Eko menjelaskan kejadian tersebut terjadi selama dua kali. Pertama pada tanggal 8 Agustus 2022 dan pada tanggal 19 Agustus 2022 di tempat kejadian yang sama pula. Atas hal ini, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Alhasil, polisi berhasil membekuk tersangka dan membawanya ke Mapolres Lahat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku pun terjerat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai Pasal 6 Huruf C jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pelaku juga bisa terjerat Pasal 81 Ayat 1, 3 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Sudah kita amankan di Mapolres Lahat, berikut barang bukti berupa satu lembar celana panjang warna cream, satu lembar baju lengan panjang warna abu-abu, dan satu jilbab warna hitam milik korban," jelasnya.
Oknum Guru Honorer Rudapaksa Pelajar dengan Ancam Video Tak Senonoh
Itulah ulasan mengenai seorang oknum guru honorer yang melakukan rudapaksa kepada pelajar berinisial L yang masih berusia 15 tahun dengan mengancam akan menyebarkan video tak senonoh.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca Juga: Dinilai Arogan dan Antikritik, Ratusan Siswa SMAN 1 Turen Demo Tuntut Kepsek Mundur
Komentar
0