Berita

Mahasiswi di Solo Alami Tekanan Psikologis akibat Deepfake Pornografi, Keluarga Tersangka Disebut Minta Damai

Muhammad Fatich Nur Fadli 10 Agustus 2026 | 17:21:00

Zona MahasiswaKasus penyebaran konten pornografi hasil manipulasi kecerdasan buatan atau deepfake yang menimpa seorang mahasiswi berinisial E memasuki tahap baru. Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah telah menangkap dan menahan seorang mahasiswa berinisial IAM pada 4 Agustus 2026.

IAM diketahui merupakan mantan kekasih E. Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka diduga merekayasa wajah korban menggunakan teknologi AI, menempelkannya pada tubuh perempuan lain, kemudian menyebarkan konten tersebut melalui media sosial.

Baca juga: Tak Sanggup Beri Ongkos Kereta Seorang Ayah Antar Anak ke ITB Naik Bajaj, Tempuh 24 Jam Perjalanan

Korban Sempat Sulit Tidur dan Mengurung Diri

Kuasa hukum E dari LBH Petir, Zainal Abidin Petir, mengatakan kliennya mengalami tekanan psikologis setelah mengetahui wajahnya digunakan dalam foto dan video pornografi palsu.

Menurut Zainal, E sempat sulit tidur, murung, malu, dan terpuruk. Korban mengetahui keberadaan konten tersebut setelah mendapatkan informasi dari teman-teman perempuannya.

Zainal menegaskan bahwa gambar dan video yang beredar bukan konten asli korban, melainkan hasil manipulasi AI. Kondisi E disebut mulai membaik setelah mendapatkan dukungan dan diyakinkan bahwa konten tersebut merupakan rekayasa digital.

Kasus itu diadukan pada akhir Januari 2026. Berdasarkan keterangan Polda Jateng, laporan polisi diterbitkan pada 31 Juli 2026 setelah proses pendalaman awal. Penyidik kemudian memeriksa lima saksi, termasuk saksi ahli, sebelum menangkap dan menahan IAM.

Kuasa hukum korban menilai lamanya perkembangan penanganan perkara sempat membuat E kehilangan harapan. Karena dampak yang dialami korban, keluarga tetap menginginkan perkara tersebut diproses secara hukum.

Keluarga Tersangka Disebut Meminta Damai

Setelah IAM ditahan, keluarga tersangka disebut mendatangi ibu korban untuk menyampaikan permohonan maaf dan meminta penyelesaian secara kekeluargaan.

Zainal mengatakan E tidak bersedia berkomunikasi langsung dan telah menyerahkan penanganan perkara kepada tim kuasa hukum. Keluarga tersangka kemudian menghubungi Zainal untuk menyampaikan permintaan damai.

Menurut keterangan Zainal kepada Indonesia Online, orang tua IAM meminta agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan karena mengkhawatirkan masa depan pendidikan anaknya.

Zainal menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses hukum. Keputusan selanjutnya harus mengikuti mekanisme hukum serta mempertimbangkan sikap dan kepentingan korban.

Keterangan mengenai permintaan damai tersebut sejauh ini berasal dari pihak kuasa hukum korban. Belum ditemukan tanggapan langsung dari keluarga tersangka dalam pemberitaan yang menjadi rujukan.

Kuasa Hukum Menduga Ada Tujuh Korban

Zainal menyebut tim kuasa hukum menemukan dugaan bahwa konten serupa dibuat dengan menggunakan wajah tujuh perempuan. Namun, enam orang lainnya disebut belum membuat laporan resmi kepada kepolisian.

Jumlah tersebut belum dapat dinyatakan sebagai jumlah korban yang telah terverifikasi secara hukum. Dalam keterangan berbeda pada 6 Agustus 2026, kepolisian baru mengonfirmasi satu korban dalam perkara yang sedang ditangani.

Karena itu, penyidik masih perlu memeriksa informasi mengenai enam korban lainnya untuk mengetahui apakah mereka berkaitan dengan tersangka dan rangkaian perbuatan yang sama.

Tim kuasa hukum juga meminta agar E memperoleh pendampingan psikologis untuk membantu proses pemulihan. Penanganan perkara dinilai tidak cukup berhenti pada penahanan tersangka, tetapi juga perlu memastikan korban mendapatkan perlindungan dan dukungan yang memadai.

Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan AI dapat menimbulkan kerugian psikologis, sosial, dan reputasi meskipun gambar yang disebarkan sepenuhnya palsu. Proses hukum terhadap IAM masih berjalan di Ditressiber Polda Jawa Tengah.

Sobat Zona, menurut kalian, apa yang perlu dilakukan kampus, aparat, dan platform digital untuk melindungi korban konten seksual hasil manipulasi AI?

Baca juga: Pemerintah Akan Buat Universitas Republik Indonesia, Lantas Apa Bedanya dengan Kampus Lain?

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150