Berita

Jadi Sorotan Internasional! Gubernur Malut Sherly Tjoanda Dikuliti di Forum PBB: Pejabat Terkaya Berkat Keruk SDA Nikelv

Muhammad Fatich Nur Fadli 17 September 2026 | 17:26:33

Zona MahasiswaNama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menjadi sorotan setelah muncul dalam materi presentasi mengenai pertambangan nikel dan dampaknya terhadap masyarakat serta lingkungan yang dibawakan dalam 8th UN Responsible Business and Human Rights Forum, Asia-Pacific 2026 di Bangkok, Thailand.

Forum tersebut berlangsung pada 14–17 September 2026 di United Nations Conference Centre (UNCC), Bangkok. Forum ini mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, masyarakat sipil, akademisi, pekerja, hingga kelompok masyarakat terdampak untuk membahas praktik bisnis yang bertanggung jawab dan perlindungan hak asasi manusia.

Baca juga: Bikin Ferry Irwandi Nggak Habis Pikir! Orang-orang Ini Malah Bikin Pameran Sawit di saat Karhutla Masih Parah "Nirempati"

Sorotan terhadap Sherly mencuat setelah sejumlah foto slide presentasi dari forum tersebut beredar di media sosial.

Salah satu materi menampilkan daftar dengan judul “The Richest Governors: Nickel Money”. Dalam slide tersebut, nama Sherly Tjoanda berada di urutan pertama dengan angka Rp709 miliar.

Di bawahnya terdapat Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dengan Rp623 miliar, Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin Rp414 miliar, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud Rp183 miliar, serta Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru Rp143 miliar. Keberadaan slide tersebut juga diberitakan sejumlah media setelah materinya beredar di media sosial.

Namun, perlu dicatat bahwa dari visual materi yang beredar, tidak terdapat penjelasan terperinci mengenai dasar perhitungan angka Rp709 miliar tersebut, termasuk apakah merujuk pada total kekayaan pribadi, aset yang dilaporkan, kepemilikan bisnis, atau metode penghitungan lainnya.

Karena itu, angka tersebut tidak serta-merta dapat diartikan sebagai jumlah kekayaan yang berasal langsung dari aktivitas pertambangan nikel.

Disebut Terkait Konsesi Tambang dan Smelter

Tak hanya menampilkan daftar tersebut, materi presentasi juga memuat keterangan mengenai Sherly Tjoanda dan Andi Sumangerukka.

Dalam salah satu slide tertulis bahwa keduanya merupakan “concession holders of several nickel mining and smelters in North Maluku and Southeast Sulawesi”, atau disebut sebagai pemegang konsesi sejumlah pertambangan nikel dan smelter di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.

Penyebutan itu kemudian menjadi perhatian karena Maluku Utara merupakan salah satu kawasan penting dalam industri pertambangan dan pengolahan nikel Indonesia.

Presentasi tersebut merupakan bagian dari penelitian bertajuk “When Nickel Mining Harms People and the Planet: Challenges in Securing Effective Remedy in Indonesia” yang dibawa oleh tim Thematic Research Group Business Law Research Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Menurut keterangan resmi FH Universitas Hasanuddin, penelitian itu membahas persoalan hukum yang muncul dari aktivitas pertambangan nikel di Indonesia, khususnya dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan, perlindungan HAM, tanggung jawab perusahaan, serta mekanisme pemulihan bagi masyarakat terdampak.

Kondisi Lingkungan Kepulauan Obi Ikut Disorot

Materi presentasi juga menampilkan Kepulauan Obi, Maluku Utara, sebagai salah satu wilayah yang dibahas.

Dalam slide yang beredar, Kepulauan Obi disebut terdiri atas 42 pulau dengan luas sekitar 2.542 kilometer persegi dan jumlah penduduk 52.588 jiwa berdasarkan data pertengahan 2022.

Slide berikutnya memperlihatkan gambar aliran air berwarna kecokelatan. Pada bagian bawah gambar terdapat keterangan berbahasa Inggris yang menyebut salah satu sungai di pulau kecil di Obi mengalami kerusakan berat.

Rangkaian materi tersebut menempatkan aktivitas pertambangan nikel dalam pembahasan yang lebih luas mengenai dampak lingkungan, kondisi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan, serta mekanisme pemulihan yang dapat diberikan kepada masyarakat terdampak.

La Ode Muhammad Syarif Ikut dalam Tim Presentasi

Informasi mengenai presentasi tersebut turut beredar melalui media sosial, salah satunya akun X @zalkad.

Dalam foto yang tersebar, La Ode Muhammad Syarif, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019, terlihat berada dalam forum dengan layar presentasi mengenai pertambangan nikel di belakangnya.

Keterangan resmi Universitas Hasanuddin juga mencantumkan La Ode M. Syarif sebagai salah satu akademisi dalam delegasi FH Unhas yang membawa penelitian mengenai dampak industri pertambangan nikel Indonesia ke forum tersebut.

Materi lain dalam rangkaian presentasi turut membahas hubungan antara regulator dan pelaku usaha, persoalan tata kelola, hingga dampak kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam terhadap masyarakat.

Dengan demikian, pembahasan dalam forum tersebut tidak semata-mata menyoroti sosok kepala daerah, melainkan mengangkat persoalan yang lebih luas terkait hubungan antara pemerintah, bisnis pertambangan, lingkungan, hak masyarakat terdampak, serta mekanisme pertanggungjawaban dan pemulihan.

Tak Otomatis Membuktikan Pelanggaran Hukum

Meski nama Sherly Tjoanda maupun kepala daerah lainnya muncul dalam materi presentasi mengenai industri pertambangan, kemunculan nama tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana ataupun pelanggaran hukum.

Materi yang dipresentasikan dalam forum membahas penelitian dan persoalan tata kelola pertambangan serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.

Karena itu, klaim mengenai keterlibatan individu tertentu dalam pelanggaran hukum tetap membutuhkan pembuktian berdasarkan dokumen, proses pemeriksaan, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Jadi Sorotan Internasional! Gubernur Malut Sherly Tjoanda Dikuliti di Forum PBB: Pejabat Terkaya Berkat Keruk SDA Nikel

Zona Mahasiswa - Nama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda muncul dalam materi presentasi yang membahas bisnis pertambangan nikel dan dampak lingkungan di Indonesia dalam UN Responsible Business and Human Rights Forum 2026 di Bangkok, Thailand.

Forum tersebut berlangsung pada 14-17 September 2026 di United Nations Conference Center (UNCC), Bangkok. Pertemuan itu mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, masyarakat sipil, serta kelompok masyarakat terdampak untuk membahas praktik bisnis yang bertanggung jawab dan isu hak asasi manusia (HAM).

Sorotan terhadap Sherly Tjoanda mencuat setelah sejumlah foto materi presentasi dari forum tersebut beredar di media sosial. Salah satu slide menampilkan daftar berjudul "The Richest Governors: Nickel Money" atau gubernur terkaya yang dikaitkan dengan bisnis nikel. Dalam slide tersebut, nama Sherly Tjoanda tercantum di posisi teratas dengan angka Rp 709 miliar. Di bawahnya terdapat Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dengan angka Rp 623 miliar, Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin dengan angka Rp 414 miliar, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud dengan angka Rp 183 miliar, dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dengan angka Rp 143 miliar.

Namun, materi visual yang beredar tidak menjelaskan secara terperinci sumber angka Rp 709 miliar tersebut. Tidak diketahui dari materi itu apakah angka tersebut merujuk pada kekayaan pribadi, nilai aset, atau hasil penghitungan dengan metode tertentu.

Selain daftar tersebut, materi presentasi juga memuat keterangan mengenai Sherly Tjoanda dan Andi Sumangerukka.

Dalam salah satu slide tertulis bahwa Sherly Tjoanda dan Andi Sumangerukka merupakan "concession holders of several nickel mining and smelters in North Maluku and Southeast Sulawesi", yang berarti pemegang konsesi sejumlah pertambangan dan smelter nikel di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.

Penyebutan tersebut menjadi perhatian karena Maluku Utara merupakan salah satu wilayah utama aktivitas pertambangan dan pengolahan nikel di Indonesia.

Materi presentasi kemudian menampilkan Kepulauan Obi sebagai salah satu wilayah yang menjadi sorotan. Dalam slide disebutkan Kepulauan Obi terdiri atas 42 pulau di Maluku Utara, dengan luas sekitar 2.542 kilometer persegi dan jumlah penduduk 52.588 jiwa berdasarkan data pertengahan 2022. Slide lainnya menampilkan gambar aliran air berwarna kecokelatan di wilayah Obi. Pada bagian bawah gambar terdapat keterangan berbahasa Inggris yang menyebut kondisi salah satu sungai di pulau kecil di Obi mengalami kerusakan berat.

Rangkaian materi tersebut menempatkan aktivitas pertambangan nikel dalam konteks persoalan lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat.

Salah satu materi yang beredar memiliki judul "When Nickel Mining Harms People and the Planet: Challenges in Securing Effective Remedy in Indonesia".

Secara umum, materi tersebut membahas dampak pertambangan nikel terhadap masyarakat dan lingkungan serta tantangan dalam memastikan pemulihan atau penyelesaian yang efektif bagi pihak yang terdampak.

Informasi mengenai materi tersebut juga disebarkan melalui akun X @zalkad. Dalam unggahannya, pemilik akun memberikan informasi mengenai sosok yang disebut menyampaikan presentasi.

Menurut unggahan tersebut, presentasi disampaikan La Ode Muhammad Syarif, mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019. Dalam foto yang dibagikan, La Ode Muhammad Syarif terlihat berada dalam sebuah forum, sementara layar presentasi di belakangnya menampilkan materi mengenai pertambangan nikel dan dampaknya terhadap masyarakat serta lingkungan di Indonesia.

Materi lain yang terlihat dalam rangkaian foto membahas konsep "double agent", regulator dan pemain, serta persoalan yang muncul di kawasan yang terdampak aktivitas ekonomi dan sumber daya alam.

Dengan demikian, isu yang dibawa dalam forum tidak hanya berkaitan dengan profil kepala daerah, tetapi juga hubungan antara kegiatan usaha, regulator, masyarakat, lingkungan, serta mekanisme perlindungan dan pemulihan bagi masyarakat terdampak.

Materi lain kemudian menampilkan pemberitaan mengenai pertambangan di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Materi tersebut menampilkan informasi mengenai area pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera seluas 172,82 hektare yang disebut berkaitan dengan penguasaan pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Di dalam materi juga ditampilkan keterangan mengenai tindakan penertiban terhadap kawasan pertambangan tersebut.

Namun, kemunculan nama kepala daerah, seperti Sherly Tjoanda dan Andi Sumangerukka, dalam materi mengenai aktivitas pertambangan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pejabat tersebut terlibat dalam tindak pidana pertambangan ataupun melakukan pelanggaran hukum.

Baca juga: Mahasiswa PTN Asal Jakarta Ditemukan Meninggal di Kos, Sempat Meringis Kesakitan

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150