Berita

Berawal dari HTS, Dosen DKV ISI Jogja Resmi Dicopot Usai Lakukan Kekerasan Seksual ke Mahasiswi

Muhammad Fatich Nur Fadli 23 September 2026 | 17:54:37

Zona MahasiswaInstitut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta menonaktifkan seorang dosen Program Studi Desain Komunikasi Visual (DKV) dari tugas dan aktivitas akademik setelah Satgas PPKPT menyelesaikan pemeriksaan atas laporan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.

Penonaktifan ditetapkan oleh pimpinan ISI Yogyakarta pada Senin (21/9/2026). Keputusan tersebut berlaku sampai proses etik selesai dan sanksi terhadap dosen terlapor ditetapkan.

 

Baca juga: Bikin Ferry Irwandi Nggak Habis Pikir! Orang-orang Ini Malah Bikin Pameran Sawit di saat Karhutla Masih Parah "Nirempati"

Laporan Masuk pada 18 Agustus

Ketua Humas ISI Yogyakarta, Daru Tunggul Aji, mengatakan penanganan kasus bermula ketika sejumlah mahasiswi datang ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) pada 18 Agustus 2026. Mereka datang dengan pendampingan seorang dosen untuk mengadukan dugaan kekerasan seksual.

Satgas kemudian meminta korban menyampaikan laporan tertulis sebagai dasar untuk melanjutkan pemeriksaan. Laporan tersebut diserahkan pada 20 Agustus 2026.

Setelah menerima laporan, Satgas memeriksa korban, para saksi, dosen terlapor, serta informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Rangkaian pemeriksaan diselesaikan pada 10 September 2026.

Satgas selanjutnya menyusun kesimpulan dan rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan ISI Yogyakarta.

Dinonaktifkan sampai Sanksi Ditetapkan

Berdasarkan rekomendasi tersebut, pimpinan kampus menonaktifkan dosen terlapor dari tugas dan aktivitas akademik mulai 21 September 2026.

Penonaktifan ini belum merupakan sanksi akhir. Majelis etik masih akan menindaklanjuti kasus tersebut sebelum pimpinan kampus menetapkan sanksi.

Selama proses itu berlangsung, dosen terlapor tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas akademik di kampus.

Kampus Sebut Keduanya Saling Mengenal

Menurut Daru, korban dan dosen terlapor saling mengenal. Berdasarkan laporan yang diterima kampus, keduanya disebut menjalani hubungan tanpa status.

Namun, bentuk hubungan pribadi tidak menghapus batas profesional antara dosen dan mahasiswa. Kedekatan juga tidak dapat digunakan untuk membenarkan tindakan seksual tanpa persetujuan.

Kampus tidak mengungkapkan bentuk kekerasan secara terperinci. Daru hanya menyatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan kekerasan seksual dan juga mencakup tindakan verbal.

Rincian kejadian tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi dan mencegah bertambahnya beban korban.

Pemulihan Korban Menjadi Prioritas

ISI Yogyakarta menyatakan keselamatan, perlindungan, pendampingan, keberlanjutan pendidikan, dan pemulihan korban menjadi prioritas selama penanganan kasus.

Kampus juga menjaga kerahasiaan identitas dan informasi pribadi korban, pelapor, saksi, serta terlapor. Masyarakat dan sivitas akademika diminta tidak menyebarkan foto, identitas, atau informasi yang dapat membahayakan korban dan mengganggu proses penanganan.

Kasus ini kembali menunjukkan pentingnya batas profesional dalam hubungan dosen dan mahasiswa. Perbedaan posisi dapat menciptakan relasi kuasa karena dosen memiliki peran dalam proses pembelajaran dan kehidupan akademik mahasiswa.

Jika mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan di lingkungan kampus, mahasiswa dapat menghubungi Satgas PPKPT. Korban tidak harus menghadapi proses tersebut sendirian dan berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan.

Baca juga: Mahasiswa PTN Asal Jakarta Ditemukan Meninggal di Kos, Sempat Meringis Kesakitan

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150