Zona Mahasiswa - Sobat Zona, penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah muncul dugaan intimidasi terhadap sejumlah santriwati dan ustazah oleh aparat kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB, ketika sebagian besar penghuni pondok masih tertidur.
Berdasarkan keterangan pihak pesantren, aparat bersenjata laras panjang, termasuk personel Brimob, diduga mendobrak pintu asrama, membentak, hingga menodongkan senjata kepada penghuni.
Bahkan, sejumlah santriwati disebut dipaksa keluar dari kamar dalam kondisi belum sempat mengenakan jilbab.
Peristiwa tersebut memicu perhatian berbagai pihak, mulai dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga anggota DPR RI.
Polemik ini berujung pada pergantian Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena dan penonaktifan tiga personel kepolisian lainnya untuk menjalani pemeriksaan Propam Polri.
Aparat Datang Pukul 03.20 Pagi, Santriwati Diduga Dipaksa Keluar Kamar
Berdasarkan kronologi resmi Pondok Pesantren Hamalatul Quran tertanggal 29 Oktober 2026, penggeledahan berlangsung ketika para santriwati dan pengasuh sedang beristirahat.
Saat itu, terdapat 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah di lingkungan pondok.
Pihak pesantren menyebut aparat datang dengan membawa senjata laras panjang dan melakukan penggeledahan secara tiba-tiba.
Sekretaris Ponpes Hamalatul Quran, Diyana Indah Sari, mengungkapkan bahwa petugas diduga langsung mendobrak pintu setelah mengetuk.
Menurutnya, personel Brimob kemudian memasuki ruangan tanpa memberikan waktu yang cukup bagi para santriwati dan ustazah untuk mempersiapkan diri.
Sejumlah penghuni pondok disebut belum mengenakan jilbab maupun pakaian yang biasa digunakan ketika bertemu orang di luar lingkungan asrama.
Pihak pesantren juga melaporkan adanya dugaan bentakan, penodongan senjata, dan tindakan menarik paksa santriwati dari kamar.
Pengalaman tersebut dilaporkan menimbulkan ketakutan bagi para penghuni, terutama karena sebagian santriwati masih berusia anak-anak.
Namun, rangkaian dugaan tindakan aparat tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan belum seluruhnya dinyatakan terbukti.
Santriwati hingga Balita Disebut Sempat Dibawa ke Kantor Polisi
Polemik semakin meluas setelah muncul laporan bahwa sejumlah penghuni pondok ikut dibawa ke kantor kepolisian.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun Komnas HAM dari pihak pesantren, sebanyak 15 penghuni, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, disebut sempat dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
Mereka dilaporkan terlebih dahulu dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB, kemudian ke Polres Sukoharjo pada pukul 10.00 WIB.
Pihak pesantren menyatakan para penghuni dibawa tanpa pendampingan wali maupun kuasa hukum.
Sementara itu, kepolisian menyampaikan keterangan berbeda mengenai pendampingan selama pemeriksaan.
Menurut Polda Jawa Tengah, terdapat 19 orang di lokasi penggeledahan yang dimintai keterangan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Kepolisian juga menyatakan seluruh orang yang diperiksa telah diserahkan kembali kepada orang tua atau wali masing-masing.
Perbedaan keterangan mengenai jumlah penghuni yang diperiksa, proses pendampingan, serta perlakuan terhadap anak-anak menjadi bagian yang perlu diperjelas dalam pemeriksaan lanjutan.
Ternyata Berkaitan dengan Kasus Pembakaran Warung Makan
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Peristiwa perusakan warung tersebut terjadi pada 12 September 2026.
Polda Jawa Tengah menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari seorang buronan berinisial I yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Aparat menduga buronan itu bersembunyi di dua lokasi, yakni di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar.
Namun, ketika penggeledahan dilakukan, orang yang dicari tidak ditemukan.
Pihak kepolisian menyatakan berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyidikan, termasuk senjata tajam, busur dan anak panah, cairan asam kuat, serta perangkat komunikasi.
Kepolisian juga menyebut penggeledahan telah memiliki izin pengadilan dan melibatkan polisi wanita serta unsur lingkungan setempat.
Menurut Polda Jateng, pelibatan personel Brimob bersenjata dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kerawanan dan rekam jejak pihak yang sedang dicari.
Meski demikian, keberadaan izin penggeledahan tidak dengan sendirinya menjawab seluruh dugaan mengenai cara petugas memperlakukan penghuni pondok.
Menteri HAM Natalius Pigai Nilai Penggeledahan Dini Hari Berlebihan
Peristiwa tersebut mendapat perhatian Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai.
Pigai mempertanyakan keputusan aparat melakukan penggeledahan ketika para penghuni pondok sedang beristirahat.
Menurutnya, waktu pelaksanaan merupakan salah satu aspek yang harus dipertimbangkan dalam tindakan penegakan hukum.
"Kalau memang itu dilakukan penggeledahan jam 3 pagi itu tidak tepat, ya," kata Pigai kepada Kompas.com, Senin (2/11/2026).
Pigai menilai aparat seharusnya melakukan pengamatan terlebih dahulu terhadap lokasi yang akan digeledah.
Ia juga menyoroti perlunya mempertimbangkan kondisi lingkungan pesantren, terutama ketika terdapat anak-anak dan perempuan di dalamnya.
Menurutnya, pelaksanaan penggeledahan tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan HAM meskipun secara administratif kepolisian menyatakan telah mengikuti prosedur.
Pigai kemudian memerintahkan jajaran Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
Langkah tersebut dilakukan guna memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi para penghuni pondok serta dugaan pelanggaran yang terjadi.
Komnas Perempuan Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Santriwati
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) turut menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut.
Dalam pernyataan resmi pada Senin (2/11/2026), Komnas Perempuan mengecam dugaan kekerasan dan pengabaian prosedur hukum terhadap santriwati serta ustazah.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum tidak boleh mengabaikan martabat dan perlindungan terhadap perempuan.
Komnas Perempuan juga menekankan bahwa dugaan keberadaan buronan di lingkungan pesantren tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan atau intimidasi terhadap penghuni.
Terlebih, para santriwati dan ustazah yang berada di lokasi bukan merupakan tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan warung tersebut.
"Saksi semestinya dipanggil secara patut, bukan dibawa pada dini hari oleh aparat bersenjata," tegas Maria.
Komnas Perempuan meminta proses penggeledahan, pemeriksaan, dan penyitaan ditinjau sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lembaga tersebut juga mendorong pemulihan bagi para santriwati dan pengasuh yang diduga mengalami dampak psikologis setelah kejadian.
KPAI dan Komnas HAM Minta Perlindungan untuk Anak-anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyampaikan kritik terhadap penanganan penggeledahan tersebut.
Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menilai terdapat indikasi bahwa tindakan aparat mengabaikan aspek perlindungan anak.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus tetap menjamin keamanan dan hak anak, termasuk ketika anak hanya berada di lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan.
KPAI meminta Polri melakukan pemeriksaan secara terbuka untuk memastikan apakah petugas telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan.
Aris juga menekankan perlunya sanksi apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.
Selain itu, KPAI melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk membantu pendampingan psikologis anak-anak yang terdampak.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengingatkan bahwa 12 santriwati berusia 10–16 tahun berhak memperoleh perlindungan khusus karena masih tergolong anak-anak.
Komnas HAM meminta kepolisian mengevaluasi prosedur penggeledahan serta memastikan adanya pemulihan psikologis terhadap santriwati, pengasuh, dan anak-anak yang berada di lokasi.
DPR Usulkan Tim Pencari Fakta Independen
Polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran juga mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.
Menurut Abdullah, pemeriksaan dari pihak luar kepolisian diperlukan agar keterangan pesantren dan aparat dapat diuji secara objektif.
Ia mengusulkan keterlibatan Komnas HAM, KPAI, Ombudsman, Kompolnas, hingga ahli hukum dan perlindungan anak.
Abdullah menegaskan bahwa pemeriksaan Propam tidak boleh berhenti pada pengumpulan keterangan.
Hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin, etik, maupun hukum.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak tetap berhak mendapatkan proses pemeriksaan yang adil sebelum dinyatakan bersalah.
Kapolres Sukoharjo Dicopot, Tiga Personel Lain Dinonaktifkan
Setelah mendapat perhatian luas, Polri mengambil langkah terhadap sejumlah personel yang terlibat dalam penanganan penggeledahan tersebut.
Pada Senin (2/11/2026), Polri mengumumkan penonaktifan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena bersama tiga anggota lainnya.
Ketiga personel tersebut adalah Iptu AS selaku Kasat Reserse, Ipda FA selaku Kanit Pidana Umum, dan Ipda RAP selaku Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Keempatnya menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Tak hanya dinonaktifkan, AKBP Andhika juga resmi diganti dari jabatan Kapolres Sukoharjo.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.
Andhika dimutasikan menjadi Perwira Menengah Staf Utama Operasi Polri.
Sementara itu, jabatan Kapolres Sukoharjo kini diisi oleh AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban institusi atas keluhan masyarakat.
Polri juga menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi santriwati dan pengasuh yang terdampak penggeledahan.
Namun, pergantian jabatan dan pemeriksaan Propam belum berarti seluruh dugaan pelanggaran oleh personel tersebut telah terbukti.
Hasil pemeriksaan etik masih menjadi bagian penting yang ditunggu publik.
Penegakan Hukum Harus Tetap Melindungi Perempuan dan Anak
Sobat Zona, kasus penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran memperlihatkan pentingnya prosedur yang tepat dalam setiap tindakan penegakan hukum.
Di satu sisi, kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana, termasuk kasus perusakan dan pembakaran tempat usaha.
Namun, kewenangan tersebut tetap harus dilaksanakan dengan memperhatikan hak serta keselamatan masyarakat yang berada di lokasi.
Perlindungan menjadi semakin penting ketika tindakan aparat melibatkan anak-anak, perempuan, maupun orang yang tidak berstatus sebagai tersangka.
Karena itu, pemeriksaan terhadap dugaan intimidasi dan pelanggaran prosedur perlu dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pergantian Kapolres Sukoharjo serta pemeriksaan empat personel merupakan perkembangan dalam penanganan kasus ini, tetapi belum menjadi akhir dari proses pencarian fakta.
Publik masih menunggu hasil pemeriksaan mengenai tindakan aparat, keabsahan prosedur yang digunakan, serta langkah pemulihan bagi para penghuni pondok yang terdampak.
Menurut kalian, Sobat Zona, bagaimana seharusnya aparat menjalankan penggeledahan di lingkungan pendidikan agar proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan hak anak-anak?
Komentar
0

