Berita

SBY Prihatin Politik Indonesia Makin Liar di Tengah Kasus Penyadapan Prabowo: Kok Jadi Begini Negara Kita?

Muhammad Fatich Nur Fadli 04 November 2026 | 18:05:21

Zona Mahasiswa - Sobat Zona, Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi politik nasional yang dinilainya semakin tidak terkendali.

Melalui akun X pribadinya, @SBYudhoyono, pada Rabu (4/11/2026), SBY mempertanyakan arah kehidupan politik Indonesia yang menurutnya mulai mengabaikan etika dan moralitas dalam perebutan kekuasaan.

Pernyataan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.

 

Baca juga: Keren! Tiga Mahasiswa ITB Kembangkan AI untuk Pilah Sampah, Jaga Kualitas Makanan, hingga Keselamatan Pekerja

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) dan menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri.

SBY Pertanyakan Kondisi Politik Indonesia

Dalam unggahannya, SBY mengaku prihatin melihat dinamika politik Indonesia yang menurutnya semakin mengkhawatirkan.

"Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita," tulis SBY melalui akun X pribadinya.

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut menyoroti kecenderungan yang menurutnya membuat berbagai cara seolah dapat dibenarkan demi memperoleh kekuasaan politik.

Ia mengingatkan bahwa persaingan politik seharusnya tetap mempertimbangkan nilai moral, etika, serta kepentingan masyarakat.

Menurut SBY, kondisi politik yang tidak mengedepankan prinsip tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ia mengaku khawatir apabila persaingan kekuasaan yang semakin tidak terkendali justru membuat rakyat merasa takut dan kehilangan ketenteraman dalam menjalani kehidupan di negaranya sendiri.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat perhatian karena disampaikan hanya sehari setelah kepolisian mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo.

Meski demikian, dalam unggahan yang dikutip sejumlah media, SBY tidak menyebut secara langsung nama Listyo Sigit maupun ketiga tersangka lainnya.

Minta Prabowo Hidupkan Kembali Politik yang Berkeadaban

Tak hanya menyampaikan keprihatinan, SBY juga memberikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ia meminta pemerintah menghidupkan kembali kehidupan politik yang menjunjung tinggi etika, moralitas, dan tanggung jawab terhadap masyarakat.

Menurut SBY, upaya memperbaiki kondisi politik nasional merupakan tanggung jawab penting yang harus dijalankan oleh kepemimpinan negara.

SBY menyebut upaya tersebut sebagai panggilan sejarah sekaligus amanah rakyat.

"Ini panggilan sejarah. Ini amanah rakyat," tulisnya.

Ia turut mendoakan agar Presiden Prabowo mendapatkan kekuatan dan tuntunan dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya.

Pernyataan SBY tersebut menjadi salah satu respons tokoh nasional terhadap situasi politik Indonesia yang tengah mendapat perhatian publik.

Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ketiga tersangka tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan; Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum Polri; serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Menurut keterangan penyidik, ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan yang dilakukan tanpa melalui prosedur resmi kepolisian.

Salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah nomor milik Presiden Prabowo Subianto.

Kasus tersebut menarik perhatian karena melibatkan mantan pimpinan tertinggi kepolisian dan dua perwira tinggi lainnya.

Namun, status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penyadapan Diduga Berlangsung sejak 2025 hingga 2026

Dalam konferensi pers tersebut, Asep Safrudin menjelaskan bahwa dugaan penyadapan berlangsung selama periode 2025–2026.

Menurut penyidik, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem penyadapan milik Polri yang dikenal sebagai Lawful Interception Management System (LIMS).

LIMS merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola kegiatan penyadapan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum.

Namun, dalam perkara ini, penyidik menduga sejumlah nomor dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Kegiatan penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan perkara pidana yang sah.

Selain nomor Presiden Prabowo, penyidik menyebut sejumlah pihak lain diduga menjadi sasaran.

Mereka mencakup pejabat negara, tokoh politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, insan media, hingga pengusaha.

Kepolisian masih mendalami cakupan penyadapan serta keterlibatan setiap pihak dalam perkara tersebut.

Kasus Terungkap setelah Dugaan Penghapusan Data Sadapan

Bareskrim Polri juga mengungkap dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Menurut penyidik, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sejumlah berkas hasil sadapan yang tersimpan dalam sistem.

Tindakan tersebut kemudian diketahui oleh petugas yang membuat laporan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026.

Laporan itu menjadi salah satu dasar dilakukannya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses pemeriksaan, Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari 10 saksi dan tiga saksi ahli.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Barang-barang tersebut diperiksa untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, serta penghapusan data elektronik.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, Bareskrim menetapkan tiga tersangka pada 3 November 2026.

Ketiganya kemudian menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.

Ketiga Tersangka Terancam Hukuman Penjara

Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap ketiga tersangka.

Salah satunya adalah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Pasal tersebut berkaitan dengan tindakan tanpa hak terhadap informasi atau dokumen elektronik, termasuk mengubah, merusak, menghilangkan, atau memindahkan data.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, proses hukum masih berlangsung.

Kepolisian tetap perlu membuktikan dugaan perbuatan dan peran masing-masing tersangka melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum Jadi Perhatian

Sobat Zona, pernyataan SBY mengenai pentingnya politik berkeadaban muncul ketika masyarakat tengah mengikuti perkembangan kasus dugaan penyadapan yang melibatkan sejumlah pejabat dan mantan pimpinan kepolisian.

Kasus tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan penggunaan kewenangan penyadapan, perlindungan privasi, dan pertanggungjawaban aparat negara.

Dalam sistem penegakan hukum, kewenangan penyadapan memiliki batasan dan prosedur yang harus dipenuhi agar tidak disalahgunakan.

Karena itu, transparansi penyidikan serta perlindungan terhadap hak setiap pihak menjadi penting dalam penanganan perkara tersebut.

Di sisi lain, pernyataan SBY mengingatkan pentingnya menjaga etika politik di tengah persaingan kekuasaan.

Penegakan hukum yang transparan, penghormatan terhadap hak warga negara, serta penyelesaian perkara berdasarkan bukti merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Kini, publik masih menunggu perkembangan penyidikan serta proses hukum terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tersebut.

Menurut kalian, Sobat Zona, apa yang paling penting dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjaga kepercayaan masyarakat di tengah persoalan politik seperti ini?

 

Baca juga: Keren! Aktif Jadi Wakil Ketua BEM UI dan Ikut Demo, Fathimah Azzahra Lulus Sidang Skripsi Kedokteran dalam 3 Tahun

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150