Berita

Siswa SMA Diancam Penjara Usai Review Jujur Daging Alot MBG

Muhammad Fatich Nur Fadli 07 November 2026 | 17:23:11

Zona Mahasiswa - Sobat Zona, seorang siswa SMA mendadak menjadi sorotan setelah mengaku mendapat intimidasi hingga ancaman penjara usai mengunggah video ulasan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterimanya di sekolah.

Dalam video yang diunggah melalui Instagram pada Jumat (30/10/2026), siswa tersebut memperlihatkan lauk daging yang menurutnya memiliki tekstur terlalu keras dan sulit dikunyah.

Video itu kemudian viral dan memicu berbagai komentar warganet yang mempertanyakan kualitas makanan dalam program MBG.

Namun, persoalan tidak berhenti pada kondisi makanan yang dikeluhkan.

Baca juga: Keren! Tiga Mahasiswa ITB Kembangkan AI untuk Pilah Sampah, Jaga Kualitas Makanan, hingga Keselamatan Pekerja

Beberapa hari setelah unggahan tersebut beredar, siswa itu mengaku menerima pesan dari seseorang yang diduga merupakan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Pesan tersebut dilaporkan berisi permintaan untuk menghapus video sekaligus peringatan mengenai ancaman pidana pencemaran nama baik.

Awalnya Cuma Review Daging MBG yang Alot

Peristiwa ini bermula ketika seorang siswa SMA membuat video sederhana yang memperlihatkan pengalaman dirinya saat menyantap menu MBG.

Dalam rekaman tersebut, ia mencoba menggigit salah satu lauk berupa daging.

Namun, daging itu terlihat sulit digigit dan dikunyah sehingga siswa tersebut berulang kali berusaha memotong atau menariknya menggunakan gigi.

Kondisi tersebut kemudian menjadi bahan ulasan yang ia bagikan melalui akun Instagram pribadinya.

Video itu dengan cepat menyebar ke berbagai platform media sosial dan mengundang beragam tanggapan.

Sebagian warganet menanggapinya dengan candaan mengenai tekstur daging yang dianggap terlalu keras.

Sementara itu, pengguna lainnya mempertanyakan apakah proses pengolahan makanan sudah mempertimbangkan kenyamanan siswa sebagai penerima manfaat.

Pasalnya, makanan dalam program MBG tidak hanya diharapkan memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga perlu disajikan dalam kondisi yang sesuai untuk dikonsumsi.

Meski demikian, tekstur daging yang alot tidak dengan sendirinya membuktikan makanan tersebut tidak aman atau tidak memenuhi standar gizi.

Pemeriksaan lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan penyebab masalah kualitas makanan yang dikeluhkan.

Setelah Viral, Siswa Diduga Diminta Menghapus Video

Setelah unggahannya ramai diperbincangkan, siswa tersebut dilaporkan menerima pesan langsung atau direct message melalui media sosial.

Dalam tangkapan layar yang diberitakan Poskota pada Sabtu (7/11/2026), pengirim pesan yang diduga berkaitan dengan SPPG meminta siswa menghapus video ulasan makanan tersebut.

Pengirim pesan menyarankan agar keluhan disampaikan langsung kepada pihak SPPG dan tidak disebarluaskan melalui media sosial.

Alasannya, video tersebut disebut telah memicu berbagai reaksi negatif terhadap dapur penyedia makanan.

Tak hanya itu, pengirim pesan juga dilaporkan menyinggung kemungkinan adanya dampak terhadap pekerja yang terlibat dalam pengolahan makanan.

Permintaan tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai bagaimana kritik dari siswa penerima manfaat seharusnya ditanggapi.

Namun, hingga kini, hubungan pengirim pesan dengan SPPG terkait belum dapat dipastikan secara independen.

Singgung Pencemaran Nama Baik, Siswa Mengaku Diancam Penjara

Persoalan semakin ramai setelah tangkapan layar pesan lainnya memperlihatkan peringatan mengenai kemungkinan ancaman pidana.

Dalam pesan yang dilaporkan Poskota, pengirim menyebut bahwa pencemaran nama baik terkait MBG dapat berujung hukuman penjara.

Peringatan tersebut membuat siswa mengaku merasa diintimidasi setelah mengunggah pengalamannya sendiri sebagai penerima manfaat.

Ia mempertanyakan mengapa ulasan mengenai kondisi makanan justru mendapat respons berupa ancaman hukum.

Menurut pengakuannya, video itu dibuat bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu atau menyebarkan informasi palsu.

Siswa tersebut menegaskan bahwa ia hanya menunjukkan kondisi daging yang benar-benar diterimanya ketika mengikuti program MBG di sekolah.

Meski demikian, perlu dibedakan antara ancaman hukum yang disampaikan melalui pesan pribadi dan proses hukum resmi.

Belum ada informasi terverifikasi bahwa siswa tersebut telah dilaporkan kepada polisi, ditetapkan sebagai tersangka, atau menjalani proses pidana akibat unggahannya.

Keaslian percakapan, identitas pengirim, dan konteks lengkap pesan juga masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

BGN Justru Membuka Ruang Pengaduan dan Kritik soal MBG

Menariknya, Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya telah menyatakan bahwa masukan masyarakat merupakan bagian penting dalam pengawasan program MBG.

Pada 27 Februari 2026, BGN memperkenalkan layanan pengaduan Sahabat Sentra Aduan Gizi Indonesia (SAGI) 127.

Kanal tersebut disediakan untuk menerima pengaduan, masukan, dan permintaan klarifikasi mengenai pelaksanaan MBG dari siswa, orang tua, sekolah, maupun masyarakat umum.

BGN menyatakan setiap laporan yang masuk melalui kanal resmi akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, pada September 2026, BGN juga mengumumkan rencana pengembangan sistem penilaian yang memungkinkan pihak sekolah memberikan masukan langsung terhadap kualitas layanan SPPG.

Penilaian tersebut mencakup kualitas menu, ketepatan waktu distribusi, hingga persoalan lain yang ditemukan di lapangan.

Dengan demikian, keluhan mengenai makanan merupakan salah satu informasi yang dapat membantu penyelenggara mengevaluasi pelaksanaan program.

Namun, kebijakan keterbukaan pengaduan dari BGN tersebut tidak dapat dijadikan bukti bahwa pihak SPPG dalam kasus ini telah melakukan intimidasi.

Apakah Kritik Makanan Bisa Langsung Dianggap Pencemaran Nama Baik?

Peristiwa ini juga memunculkan pertanyaan mengenai batas antara menyampaikan kritik dan melakukan pencemaran nama baik.

Pada dasarnya, masyarakat memiliki hak menyampaikan pendapat, termasuk memberikan penilaian terhadap layanan publik berdasarkan pengalaman yang dialami.

Hak menyampaikan pendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Meski demikian, kebebasan berpendapat tetap memiliki batasan hukum, termasuk perlindungan terhadap reputasi dan hak orang lain.

Dalam konteks ulasan makanan, kritik terhadap rasa, tekstur, atau pengalaman pelayanan perlu dibedakan dari tuduhan yang menyerang kehormatan seseorang.

Penilaian apakah suatu unggahan memenuhi unsur tindak pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan ketidaksukaan pihak tertentu terhadap isi kritik.

Diperlukan pemeriksaan terhadap pernyataan yang disampaikan, konteks unggahan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa video ulasan daging alot yang dibuat siswa tersebut merupakan tindak pidana pencemaran nama baik.

Pihak SPPG Belum Berikan Klarifikasi Resmi

Hingga pemberitaan pada Sabtu (7/11/2026), belum ditemukan klarifikasi resmi dari pihak SPPG yang diduga berkaitan dengan pesan ancaman tersebut.

Belum diketahui pula secara pasti lokasi sekolah, dapur penyedia MBG, maupun identitas orang yang mengirimkan pesan kepada siswa.

Informasi tersebut penting untuk memastikan apakah pesan benar-benar berasal dari petugas SPPG atau pihak lain yang mengatasnamakan penyelenggara program.

Selain itu, pemeriksaan terhadap kualitas makanan juga diperlukan agar persoalan tekstur daging dapat ditangani berdasarkan kondisi yang sebenarnya.

Jika ditemukan masalah pengolahan makanan, pihak penyelenggara dapat melakukan evaluasi terhadap bahan baku, metode memasak, dan proses penyajiannya.

Sementara itu, jika dugaan intimidasi terbukti, tindakan tersebut juga perlu ditangani sesuai aturan yang berlaku.

Kritik Siswa Seharusnya Bisa Jadi Bahan Evaluasi

Sobat Zona, kasus ini memperlihatkan pentingnya ruang komunikasi antara siswa sebagai penerima manfaat dan pihak yang bertanggung jawab menyediakan makanan.

Program MBG ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi peserta didik.

Karena itu, pengalaman siswa ketika menerima dan mengonsumsi makanan dapat menjadi salah satu sumber informasi untuk menilai pelaksanaan program.

Keluhan mengenai tekstur daging yang terlalu keras, misalnya, dapat membantu penyelenggara memeriksa kembali metode pengolahan dan kesesuaian menu dengan kebutuhan penerima manfaat.

Di sisi lain, kritik juga perlu disampaikan berdasarkan pengalaman atau informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kasus siswa SMA ini, dugaan ancaman penjara masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak yang disebut terlibat.

Namun, persoalan tersebut menjadi pengingat bahwa evaluasi layanan publik membutuhkan komunikasi yang terbuka, penanganan keluhan yang jelas, dan perlindungan terhadap pihak yang menyampaikan laporan dengan iktikad baik.

Menurut kalian, Sobat Zona, apakah siswa yang mengunggah ulasan jujur tentang menu MBG seharusnya mendapat tanggapan dan evaluasi dari penyelenggara, bukan justru merasa takut menyampaikan kritik?

Baca juga: Keren! Aktif Jadi Wakil Ketua BEM UI dan Ikut Demo, Fathimah Azzahra Lulus Sidang Skripsi Kedokteran dalam 3 Tahun

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150