Zona Mahasiswa - Sobat Zona, kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Sukabumi dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap tiga siswi yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL)
Polisi mengungkap, dugaan perbuatan tersebut terjadi di ruang kerja tersangka. Dalam penyidikan, terungkap pula adanya fasilitas karaoke hingga momen ketika tersangka membelikan susu kepada salah satu korban sebelum dugaan tindakan seksual terjadi.
Terjadi di Ruang Kerja saat Situasi Sepi
Kasus tersebut diungkap lebih rinci oleh Polres Sukabumi dalam konferensi pers pada Jumat, 18 September 2026.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menjelaskan, perkara bermula ketika ketiga siswi sedang mengikuti kegiatan PKL di instansi tempat TIP bekerja.
Menurut kepolisian, tersangka mengajak para korban melakukan aktivitas bersama di dalam ruang kerjanya. Polisi menyebut situasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk melakukan dugaan kekerasan seksual secara fisik maupun nonfisik.
Kepolisian mengatakan tindakan fisik yang disangkakan di antaranya berupa meraba tubuh korban, sedangkan dugaan kekerasan seksual nonfisik berupa ucapan bernuansa seksual yang dinilai tidak pantas.
Penetapan TIP sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang dinilai cukup. TIP sebelumnya dijemput dari kantornya pada 15 September 2026 dan kemudian menjalani pemeriksaan hingga status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.
Polisi Ungkap Momen Tersangka Belikan Susu
Salah satu fakta yang terungkap dalam pemeriksaan adalah momen ketika tersangka membelikan susu kepada salah satu korban.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, saat peristiwa terjadi kondisi ruangan sedang sepi. Berdasarkan pemeriksaan para pihak, seorang pedagang susu disebut sempat melintas di sekitar lokasi.
TIP kemudian membeli susu tersebut dan memberikannya kepada salah satu korban.
Polisi menyebut momen tersebut sebagai salah satu rangkaian peristiwa sebelum dugaan perbuatan cabul terjadi.
Selain pemberian susu, polisi juga mengungkap adanya peralatan karaoke di ruang kerja tersangka.
Dalam konferensi pers, penyidik memperlihatkan barang bukti berupa perangkat audio, termasuk speaker dan mixer yang diamankan dari ruangan tersebut. Menurut kepolisian, para siswi PKL sebelumnya diajak berkaraoke di ruang kerja tersebut.
Polisi Sebut Kejadian Berlangsung Satu Kali
Berdasarkan keterangan para korban yang disampaikan kepolisian, dugaan kekerasan seksual fisik dan nonfisik dalam rangkaian kejadian tersebut disebut berlangsung satu kali.
Meski demikian, ketiga korban dilaporkan mengalami dampak psikologis setelah peristiwa tersebut.
Pihak kepolisian menyatakan para korban kini berada dalam pengawasan keluarga serta mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.
Identitas para korban tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi dan kondisi psikologis mereka selama proses hukum berlangsung.
Ditahan dan Diberhentikan Sementara sebagai PNS
Kasus tersebut juga berdampak terhadap status kepegawaian TIP.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian sementara TIP sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah menerima pemberitahuan resmi mengenai penahanannya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah mengatakan pemberhentian sementara dilakukan sesuai ketentuan kepegawaian terhadap PNS yang ditahan karena berstatus tersangka perkara pidana.
Pemberhentian tersebut juga berdampak pada jabatan TIP sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.
Namun, pemberhentian sementara tidak sama dengan pemecatan permanen. Status kepegawaiannya secara definitif nantinya bergantung pada proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Saat ini TIP ditahan di Polres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dijerat UU TPKS
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat TIP menggunakan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pasal 6 huruf c UU TPKS mengatur perbuatan seksual yang dilakukan dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, hubungan keadaan, atau memanfaatkan kerentanan maupun ketergantungan seseorang.
Jika terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 huruf c, ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Meski TIP telah berstatus tersangka, penetapan tersebut belum merupakan putusan bersalah. Pembuktian atas perkara ini tetap akan berlangsung melalui proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Jadi Pengingat soal Relasi Kuasa di Tempat PKL
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan bagi pelajar maupun mahasiswa yang menjalani PKL atau magang.
Peserta PKL berada dalam posisi yang relatif bergantung kepada pembimbing dan pejabat di tempat mereka menjalani praktik. Karena itu, hubungan tersebut perlu disertai mekanisme pengawasan dan pengaduan yang mudah diakses ketika terjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan.
UU TPKS sendiri secara khusus mengatur kondisi ketika seseorang diduga memanfaatkan kedudukan, wewenang, ketidaksetaraan, kerentanan, atau ketergantungan korban untuk melakukan perbuatan seksual.
Kini, proses hukum terhadap TIP masih berjalan. Kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk proses lebih lanjut, sementara pemerintah daerah telah menjalankan langkah administratif berupa pemberhentian sementara dari status PNS dan jabatan yang sebelumnya diembannya.
Baca juga: Mahasiswa PTN Asal Jakarta Ditemukan Meninggal di Kos, Sempat Meringis Kesakitan
Komentar
0

