Zona Mahasiswa - Sobat Zona, masih ingat dengan kasus dosen UIN Walisongo Semarang yang sempat ramai di media sosial setelah muncul tangkapan layar percakapan tidak senonoh yang diduga dikirimkan kepada mahasiswinya?
Setelah kasus tersebut bergulir sejak Mei 2026, penanganannya kini memasuki tahap lanjutan. UIN Walisongo Semarang memastikan dosen yang menjadi terduga pelaku kekerasan seksual telah dibebastugaskan dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi, baik di tingkat fakultas maupun pascasarjana.
Sementara itu, proses penjatuhan sanksi terhadap yang bersangkutan saat ini masih berjalan di Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Berawal dari Percakapan Tak Senonoh yang Viral
Kasus ini mencuat ke publik pada Mei 2026 setelah akun Instagram @pesan_uinws mengunggah aduan mengenai seorang dosen yang disebut meresahkan mahasiswi.
Dalam unggahan tersebut turut diperlihatkan sejumlah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berasal dari sang dosen. Pesan-pesan itu memuat komunikasi bernuansa seksual, termasuk dugaan permintaan foto tidak pantas kepada mahasiswi.
Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian mahasiswa dan publik hingga pihak kampus melakukan proses investigasi.
Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo Semarang, Kurnia Muhajarah, menjelaskan bahwa pihak universitas telah mengambil langkah dengan membebastugaskan terduga pelaku dari seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, yang mencakup pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Langkah itu berlaku untuk aktivitas di fakultas maupun pascasarjana.
Investigasi Rampung, Rekomendasi Sanksi Sudah Diserahkan
Penanganan kasus tidak berhenti pada pembebastugasan.
Berdasarkan keterangan resmi UIN Walisongo, tim investigasi yang dibentuk PSGA bersama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) telah menyelesaikan proses penyelidikan pada 10 Juni 2026.
Hasil investigasi kemudian diserahkan kepada Rektor UIN Walisongo.
Selanjutnya, pada 18 Juni 2026, Rektor membentuk Tim Penanganan Kekerasan Seksual untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Empat hari kemudian, tepatnya 22 Juni 2026, tim tersebut menyelesaikan tugasnya dan menyerahkan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Rektor.
Kenapa Sanksinya Diproses Kemenag?
Meski rekomendasi sanksi telah disusun, keputusan akhirnya tidak sepenuhnya berada di tangan UIN Walisongo.
Hal tersebut berkaitan dengan status kepegawaian terduga pelaku yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut pihak kampus, jenis sanksi yang direkomendasikan terhadap dosen tersebut berada dalam kewenangan Menteri Agama. Karena itu, Rektor UIN Walisongo mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Agama untuk memproses sanksi lebih lanjut.
Kemenag kemudian menindaklanjuti permohonan itu melalui Biro Sumber Daya Manusia. Tim auditor dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan.
Tim Pemeriksa resmi dibentuk pada 26 Agustus 2026 dan proses pemeriksaan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Hingga pertengahan September 2026, proses pemberian sanksi masih berlangsung di Kementerian Agama Pusat.
Pihak UIN Walisongo menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga keputusan mengenai sanksi terhadap terduga pelaku resmi diterbitkan.
Kampus Buka Kanal Pengaduan
Selain memberikan perkembangan penanganan kasus, PSGA dan Satgas PPKS UIN Walisongo turut mengingatkan sivitas akademika agar tidak ragu menggunakan kanal pengaduan resmi apabila mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Kampus juga menyediakan layanan pendampingan melalui Satgas PPKS bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa lingkungan perguruan tinggi perlu memiliki mekanisme pelaporan dan penanganan yang jelas ketika muncul dugaan kekerasan seksual.
Kini, perhatian tertuju pada proses pemeriksaan di Kementerian Agama dan keputusan sanksi yang nantinya diberikan kepada dosen tersebut.
Baca juga: Mahasiswa PTN Asal Jakarta Ditemukan Meninggal di Kos, Sempat Meringis Kesakitan
Komentar
0

