Zona Mahasiswa - Video seorang pengunjung perempuan melafalkan Surah Ad-Duha di booth minuman beralkohol dalam festival musik The Sounds Project di Ecopark Ancol, Jakarta Utara, viral di media sosial.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB itu menjadi sorotan karena kegiatan membaca Al-Qur’an dikaitkan dengan pemberian satu botol minuman beralkohol.
Baca juga: Tak Sanggup Beri Ongkos Kereta Seorang Ayah Antar Anak ke ITB Naik Bajaj, Tempuh 24 Jam Perjalanan
Kasus tersebut kini dalam penyelidikan kepolisian. Namun, hasil pemeriksaan awal menunjukkan kegiatan itu diduga bukan bagian dari program resmi penyelenggara maupun pemilik produk.
Polisi Sebut Aksi Diduga Dilakukan Spontan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari pihak penyelenggara dan pemilik merek minuman yang booth-nya menjadi lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perempuan yang melontarkan tantangan tersebut diduga merupakan pengunjung. Ia disebut mengambil mikrofon, kemudian secara spontan mengadakan tantangan melafalkan Surah Ad-Duha.
Meski terdapat dugaan bahwa kegiatan itu dilakukan secara spontan, polisi masih memeriksa dokumen penyelenggaraan, aktivitas di booth, serta kemungkinan adanya kelalaian pengawasan.
Penyidik juga telah mengidentifikasi pihak yang diduga membuat tantangan tersebut. Polisi menyatakan penegakan hukum akan dilakukan apabila pemeriksaan saksi dan alat bukti menunjukkan adanya unsur pidana.
Perbuatan tersebut berpotensi dikaitkan dengan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, penerapan pasal masih bergantung pada hasil penyelidikan dan gelar perkara.
The Sounds Project dan Newport Sampaikan Permintaan Maaf
Penyelenggara The Sounds Project mengecam penggunaan agama sebagai bahan tantangan maupun promosi produk. Mereka mengeklaim kegiatan tersebut tidak pernah mendapatkan arahan atau persetujuan dari penyelenggara.
Penyelenggara juga menyatakan telah menegur pihak sponsor dan melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa.
Newport turut menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam, tokoh agama, dan masyarakat. Perusahaan menegaskan kegiatan dalam video bukan program, konsep promosi, ataupun tantangan resmi yang dirancang oleh manajemen.
Meski demikian, Newport mengakui terdapat kelemahan pengawasan sehingga pengunjung dapat mengambil alih mikrofon dan kegiatan tersebut tidak segera dihentikan. Manajemen menyebut telah mengambil tindakan terhadap personel terkait serta berjanji memperketat prosedur kegiatan di lapangan.
Lima Pihak Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Tim Hukum Muslim melalui kuasa hukumnya, Moch. Rizki Abdullah, melaporkan lima pihak yang dinilai berkaitan dengan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada Selasa (11/8/2026).
Pihak yang dilaporkan meliputi penyelenggara acara, produsen minuman beralkohol, dua orang pembawa acara, serta perempuan yang melafalkan Al-Qur’an.
Laporan itu telah teregister dengan nomor STTLP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor menyerahkan rekaman video dan tangkapan layar sebagai barang bukti serta mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 300 KUHP.
Selain laporan tersebut, MUI Kecamatan Pademangan juga disebut telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Status sebagai pihak terlapor tidak berarti seseorang atau badan usaha telah terbukti melakukan tindak pidana. Kepolisian masih harus menentukan peran dan pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan bukti yang ditemukan.
Pramono Anung Minta Tindakan Tegas
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengecam tindakan yang mengaitkan promosi minuman beralkohol dengan kegiatan keagamaan.
Menurut Pramono, peristiwa tersebut telah mencederai kehidupan keagamaan yang selama ini dijaga di Jakarta. Ia meminta jajarannya berkoordinasi dengan pihak terkait dan mengambil tindakan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Massa Sempat Mendatangi Rumah yang Dikaitkan dengan MC
Perkara tersebut juga memicu sekelompok massa mendatangi sebuah rumah di Kota Bekasi yang dikaitkan dengan salah satu MC booth.
Setelah dilakukan pemeriksaan bersama perangkat lingkungan, polisi memastikan orang yang dicari sudah tidak berdomisili di rumah tersebut selama sekitar dua hingga tiga bulan terakhir.
Massa kemudian membubarkan diri setelah mendapatkan penjelasan dari kepolisian. Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri dan menyerahkan proses hukum kepada aparat.
Polda Metro Jaya juga meminta masyarakat tidak menyebarkan identitas, informasi, ataupun potongan video yang belum terverifikasi karena dapat memicu kesalahpahaman dan tindakan terhadap pihak yang belum tentu terlibat.
Hingga Rabu (12/8/2026), kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka.
Sobat Zona, langkah pencegahan apa yang wajib diterapkan penyelenggara, sponsor, dan pengelola booth agar kejadian sensitif seperti ini tidak terulang?
Baca juga: Pemerintah Akan Buat Universitas Republik Indonesia, Lantas Apa Bedanya dengan Kampus Lain?
Komentar
0

