Zona Mahasiswa - Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen ketika melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).
Bangunan tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Ombudsman juga mengaku sempat dihalangi petugas sebelum berhasil memeriksa sejumlah bagian kawasan lapas.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari pengawasan pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan. Menurut Ombudsman, penolakan serupa juga terjadi ketika timnya mengunjungi Lapas Cibinong pada Juli 2026.
Ombudsman Berwenang Melakukan Sidak
Syafrida menegaskan bahwa pemeriksaan tanpa pemberitahuan memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Pasal 7 undang-undang tersebut memberikan tugas kepada Ombudsman untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
Sementara itu, Pasal 28 ayat (1) huruf c mengatur kewenangan pemeriksaan lapangan. Pasal 34 kemudian menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap objek pelayanan publik dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan, ketertiban, dan kesusilaan.
Dengan dasar tersebut, Ombudsman menilai kunjungan mendadak ke Lapas Cibinong merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan pelayanan publik.
Temukan Lebih dari 10 Kamar
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman mengaku menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan yang dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, dan perlengkapan memasak.
Tim juga menemukan fasilitas olahraga, termasuk pusat kebugaran dan simulator golf yang masih dalam proses pembangunan. Minuman beralkohol turut ditemukan di salah satu kulkas serta di tempat pembuangan sampah.
Namun, Ombudsman belum dapat memastikan siapa pemilik minuman tersebut. Karena itu, temuan tersebut belum dapat langsung dikaitkan dengan warga binaan ataupun petugas lapas.
Ombudsman juga mendapati sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada di kawasan tersebut. Identitas dan status seluruh orang yang ditemukan masih akan diperiksa lebih lanjut.
Penghuni Disebut Mengaku Membayar
Syafrida mengatakan timnya sempat meminta keterangan kepada salah seorang penghuni bangunan tersebut. Orang itu disebut mengaku sebagai warga binaan dan membayar untuk dapat menempati fasilitas tersebut.
Meski demikian, Ombudsman belum mengetahui jumlah uang yang dibayarkan maupun pihak yang menerima pembayaran. Proses meminta keterangan disebut terhenti setelah petugas lapas mendatangi lokasi.
Dengan demikian, pengakuan pembayaran tersebut masih menjadi temuan awal yang harus diverifikasi melalui investigasi lebih lanjut.
Ditjenpas Sebut Bangunan Merupakan Rumah Dinas
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat memberikan penjelasan berbeda. Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno menyatakan bangunan yang diperiksa Ombudsman merupakan rumah dinas jabatan yang berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi.
Menurut Yudi, kawasan tersebut juga mempunyai rumah singgah yang dapat digunakan warga binaan untuk beristirahat ketika mengikuti kegiatan asimilasi pada pagi hingga sore hari.
Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan penggunaan bangunan tersebut telah sesuai peruntukannya. Dugaan adanya penyewaan fasilitas kepada warga binaan juga belum dapat disimpulkan karena masih dalam proses pendalaman.
Ombudsman Investigasi Dugaan Maladministrasi
Ombudsman menyatakan akan menginvestigasi kemungkinan terjadinya maladministrasi, termasuk keberadaan warga binaan di luar blok hunian, penggunaan bangunan, dugaan pembayaran, serta keamanan kawasan lapas.
Hasil investigasi nantinya akan disampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai dasar evaluasi dan tindakan perbaikan.
Temuan ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang transparan terhadap pengelolaan lapas. Namun, kesimpulan mengenai penyalahgunaan fasilitas, pungutan, ataupun keterlibatan pihak tertentu tetap perlu menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Ombudsman dan Ditjenpas.
Baca juga: Mahasiswa PTN Asal Jakarta Ditemukan Meninggal di Kos, Sempat Meringis Kesakitan
Komentar
0

