Berita

Kesal Fotonya Sering Dijadikan Stiker dan Bahan Ejekan, Pekerja Outsourcing Diskominfo Bakar Ruang Rapat

Muhammad Fatich Nur Fadli 13 Agustus 2026 | 18:09:57

Zona MahasiswaSeorang tenaga alih daya berinisial MFA (24) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membakar ruang rapat lantai tiga Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (11/8/2026) pagi. Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, tindakan MFA diduga dipicu rasa kesal karena fotonya kerap dijadikan bahan olok-olok dan stiker di grup percakapan lingkungan kerja.

 

Baca juga: Viral Aksi Baca Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project, Polisi Periksa Penyelenggara dan Newport

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, ruang rapat beserta sejumlah fasilitas di dalamnya mengalami kerusakan.

Motif Berawal dari Ejekan di Lingkungan Kerja

Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang mengatakan MFA mengaku kerap difoto oleh sejumlah rekan kerjanya. Foto tersebut kemudian dimasukkan ke grup percakapan, dijadikan bahan ejekan, dan dibuat menjadi stiker WhatsApp.

Keterangan tersebut masih menjadi motif sementara berdasarkan pemeriksaan awal. Polisi masih memeriksa saksi-saksi untuk memastikan rangkaian peristiwa dan dugaan perlakuan yang dialami MFA sebelum pembakaran terjadi.

Pelaksana Tugas Kepala Diskominfo Kukar, Solihin, menyebut persoalan tersebut terjadi di antara sesama tenaga alih daya. Menurutnya, tidak ada aparatur sipil negara atau pegawai tetap Diskominfo Kukar yang terlibat dalam perselisihan tersebut.

Keterangan ini penting karena penggunaan foto sebagai bahan candaan belum otomatis dapat dinyatakan sebagai perundungan yang terbukti. Polisi tetap perlu memeriksa konteks, intensitas, dan pihak-pihak yang terlibat.

Aksi Disebut Direncanakan Sejak Malam Sebelumnya

Penyidik menduga tindakan tersebut telah dipersiapkan MFA sejak malam sebelum kejadian.

Pada Selasa pagi, MFA mendatangi Kantor Diskominfo Kukar dengan membawa bahan bakar jenis Pertalite di dalam wadah galon air minum. Sekitar pukul 07.20 WITA, ia diduga menyiramkan bahan bakar di bagian belakang pintu ruang rapat, kemudian menyalakan api menggunakan korek.

Aksi tersebut diketahui oleh seorang saksi. Pegawai dan petugas keamanan kemudian berupaya memadamkan api agar tidak merembet ke ruangan lain.

Tim Inafis Polres Kukar telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sisa wadah yang diduga digunakan untuk membawa bahan bakar.

Kerugian Ditaksir Lebih dari Rp2 Miliar

Api merusak sejumlah fasilitas ruang rapat, seperti TV wall, smart TV, sound system, meja, kursi, dan perangkat pendukung pertemuan lainnya.

Diskominfo Kukar memastikan tidak ada arsip atau dokumen penting pemerintahan yang terbakar karena ruangan tersebut hanya digunakan untuk kegiatan rapat.

Solihin memperkirakan nilai kerugian akibat kebakaran tersebut mencapai lebih dari Rp2 miliar. Nilai itu masih berupa taksiran awal berdasarkan fasilitas yang mengalami kerusakan.

MFA Terancam Hukuman Maksimal Sembilan Tahun

Kepolisian telah menetapkan MFA sebagai tersangka dan mengamankannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

MFA disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Sementara itu, Diskominfo Kukar menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian. Instansi tersebut juga akan berkoordinasi dengan perusahaan pihak ketiga yang mengelola tenaga alih daya untuk melakukan evaluasi dan pembinaan.

Sekitar 90 tenaga alih daya berada di bawah pengelolaan Diskominfo Kukar. Sebanyak 30 orang di antaranya bertugas di kantor sebagai operator media dan tenaga teknologi informasi, termasuk MFA.

Kasus ini memperlihatkan pentingnya mekanisme pengaduan dan penanganan konflik di lingkungan kerja. Ejekan atau dugaan perundungan perlu ditangani secara serius, tetapi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan yang membahayakan orang lain dan merusak fasilitas publik.

Sobat Zona, menurut kalian, apa yang seharusnya dilakukan perusahaan ketika candaan antarrekan kerja mulai membuat seseorang merasa direndahkan?

 

Baca juga: Viral! MWCNU Kasembon Larang Mahasiswa KKN UMM Ikut Kegiatan Keagamaan Warga NU

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150