Zona Mahasiswa - Surat berkop Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kasembon yang meminta jajaran organisasi NU tidak melibatkan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dalam sejumlah kegiatan keagamaan ramai dibahas di media sosial.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang menyatakan sedang mendalami latar belakang penerbitan surat tersebut. Sementara itu, pihak UMM memastikan kegiatan pengabdian mahasiswa di Kasembon tetap berjalan.
Baca juga: Tak Sanggup Beri Ongkos Kereta Seorang Ayah Antar Anak ke ITB Naik Bajaj, Tempuh 24 Jam Perjalanan
Apa Isi Surat MWCNU Kasembon?
Surat yang beredar bernomor 0218/MWC NU/A-I/L-26.28/VIII/2026 dan bertanggal 5 Agustus 2026. Dokumen tersebut ditujukan kepada pimpinan badan otonom dan lembaga di bawah MWCNU Kasembon hingga tingkat anak ranting.
Dalam surat itu, jajaran organisasi diminta tidak menerima keterlibatan mahasiswa KKN UMM dalam kegiatan warga NU seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), madrasah diniyah, pengajian, yasinan, tahlil, dan istighosah.
Perbedaan akidah dan identitas organisasi disebut sebagai alasan penerbitan instruksi tersebut. Namun, ruang lingkup surat berkaitan dengan keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan tertentu dan bukan penghentian seluruh program KKN UMM.
Foto surat tersebut kemudian beredar luas setelah diunggah di media sosial. Pihak UMM membenarkan telah mengetahui keberadaan dokumen itu melalui laporan yang diterima kampus.
PCNU Kabupaten Malang Lakukan Konfirmasi Internal
Ketua PCNU Kabupaten Malang KH Hamim Kholili mengatakan pihaknya masih meminta penjelasan kepada pengurus MWCNU Kasembon.
“Masih konfirmasi secara internal dengan pengurus MWCNU Kasembon,” kata KH Hamim sebagaimana diberitakan ZonaNusantara, Sabtu (8/8/2026).
PCNU Kabupaten Malang masih mendalami latar belakang serta pertimbangan yang mendasari penerbitan surat tersebut. Karena itu, penyebab persoalan belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak.
UMM Pastikan KKN Tetap Berjalan
Kepala Divisi Pengabdian Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UMM, Arina Restian, memastikan keberadaan surat tersebut tidak menghentikan seluruh kegiatan mahasiswa.
Menurut Arina, program KKN UMM tidak hanya berkaitan dengan kegiatan keagamaan, tetapi juga mencakup pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan sosial.
UMM juga menyebut telah berkoordinasi dengan pengurus NU setempat. Mahasiswa dikatakan tetap berinteraksi dengan warga dan melaksanakan program pengabdian yang telah direncanakan.
Sebelumnya, Arina juga menyampaikan kepada detikJatim bahwa penolakan tidak mencerminkan sikap seluruh masyarakat Kasembon. Pernyataan tersebut merupakan keterangan pihak kampus dan masih memerlukan tanggapan dari MWCNU Kasembon sebagai pihak yang namanya tercantum dalam surat.
Klarifikasi MWCNU Masih Dinantikan
Hingga perkembangan terakhir yang diperoleh dari pemberitaan publik, penjelasan terperinci mengenai latar belakang surat tersebut masih dalam proses konfirmasi internal PCNU Kabupaten Malang.
Karena isu ini melibatkan kegiatan mahasiswa dan hubungan antarorganisasi masyarakat, klarifikasi dari semua pihak diperlukan agar informasi yang beredar tidak memperluas kesalahpahaman.
Meski surat tersebut menjadi sorotan, UMM memastikan mahasiswa tetap menjalankan program KKN dan berkomunikasi dengan masyarakat di lokasi pengabdian.
Sobat Zona, menurut kalian, langkah apa yang perlu dilakukan kampus dan masyarakat agar perbedaan organisasi tidak menghambat kegiatan pengabdian mahasiswa?
Baca juga: Pemerintah Akan Buat Universitas Republik Indonesia, Lantas Apa Bedanya dengan Kampus Lain?
Komentar
0

