Berita

Libatkan Puluhan Korban, Mahasiswa FEB USU Resmi Di-DO, Satgas Temukan 7 Bentuk Kekerasan Seksual

Muhammad Fatich Nur Fadli 07 Agustus 2026 | 16:54:07

Zona MahasiswaUniversitas Sumatera Utara (USU) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau drop out (DO) kepada mahasiswa Program Studi S-1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) berinisial CHS.

Sanksi administratif tingkat berat tersebut dijatuhkan setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) USU menyelesaikan pemeriksaan terhadap laporan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa tersebut.

Baca juga: Tak Sanggup Beri Ongkos Kereta Seorang Ayah Antar Anak ke ITB Naik Bajaj, Tempuh 24 Jam Perjalanan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Satgas PPK USU menyimpulkan CHS melakukan tujuh bentuk kekerasan seksual. Keputusan pemberhentian tetap kemudian dituangkan melalui Keputusan Rektor USU Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tertanggal 30 Juli 2026.

Kasus Bermula dari Pengakuan di Media Sosial

Kasus tersebut menjadi perhatian publik pada Juli 2026 setelah sejumlah tangkapan layar percakapan bermuatan seksual beredar di media sosial.

Pengakuan kemudian bermunculan dari orang-orang yang mengaku pernah mengalami tindakan serupa. Dalam pengumpulan laporan melalui media sosial, jumlah orang yang disebut mengaku menjadi korban bahkan sempat mencapai sekitar 66 orang.

Namun, angka tersebut perlu dibedakan dengan laporan yang diproses dalam pemeriksaan resmi Satgas PPK USU.

Dalam keterangan terbaru Satgas PPK, sebanyak delapan laporan ditujukan kepada CHS dalam proses pemeriksaan yang kemudian menjadi dasar rekomendasi kepada rektor.

Satgas Temukan Tujuh Bentuk Kekerasan Seksual

Satgas PPK USU melakukan pemeriksaan terhadap pelapor atau korban, saksi, pendamping, pihak terkait, serta berbagai dokumen dan alat bukti.

Berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan tersebut, Satgas menyimpulkan terdapat tujuh bentuk kekerasan seksual yang dilakukan CHS.

Bentuk tindakan tersebut antara lain ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan gender korban; rayuan atau ucapan bernuansa seksual; pengiriman konten seksual yang tidak dikehendaki; hingga kontak fisik bernuansa seksual tanpa persetujuan.

Satgas juga menemukan tindakan berupa pembujukan atau penawaran aktivitas seksual tanpa persetujuan serta pemaksaan untuk melakukan kegiatan atau transaksi seksual.

Menurut Ketua Satgas PPK USU, Meutia Nauly, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pola tindakan yang berulang terhadap lebih dari satu korban dan dilakukan melalui berbagai bentuk kekerasan seksual.

Tiga Kali Tidak Hadiri Pemanggilan

Dalam proses pemeriksaan sebelumnya, CHS diketahui telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh Satgas PPK USU.

Namun, Ketua Satgas PPK USU menyatakan CHS tidak menghadiri ketiga pemanggilan tersebut.

Meski demikian, pemeriksaan tetap dapat dilanjutkan berdasarkan keterangan korban, saksi, dokumen, serta alat bukti sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan Peraturan Rektor USU Nomor 16 Tahun 2025.

Setelah seluruh proses selesai, Satgas menyerahkan hasil pemeriksaan beserta rekomendasi sanksi kepada Rektor USU pada 22 Juli 2026.

Rektor Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap

Rektor USU kemudian menerbitkan keputusan pada 30 Juli 2026 yang menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.

Dengan keputusan tersebut, CHS tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Universitas Sumatera Utara dan kehilangan hak serta kewajiban akademik maupun nonakademik yang melekat pada status kemahasiswaannya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kasus tersebut, Satgas PPK USU merekomendasikan kepada Rektor USU untuk menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa,” kata Meutia.

USU menyebut keputusan itu merupakan bagian dari komitmen universitas dalam memberikan perlindungan kepada korban serta menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang aman dan bebas dari kekerasan.

Sempat Unggah Permintaan Maaf

Sebelum keputusan pemberhentian tetap dijatuhkan, CHS juga sempat menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam unggahan tersebut, ia mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada orang-orang yang merasa telah disakiti melalui perkataan maupun tindakannya.

Meski demikian, permintaan maaf tidak menggantikan proses penanganan yang dilakukan universitas.

Kampus Harus Jadi Ruang Aman

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi perlu ditangani melalui mekanisme yang jelas, berpihak pada keselamatan korban, tetapi tetap berdasarkan pemeriksaan dan bukti.

Keberanian korban untuk melapor juga penting karena pola kekerasan yang berulang sering kali baru terlihat ketika lebih dari satu orang berani menyampaikan pengalaman mereka.

Bagi Sobat Zona yang mengalami atau mengetahui kekerasan di lingkungan kampus, simpan bukti yang relevan dan gunakan kanal pengaduan resmi seperti Satgas PPK perguruan tinggi.

Tidak seorang pun seharusnya merasa harus menghadapi kekerasan sendirian hanya karena takut, malu, atau khawatir terhadap posisi pelaku.

 

Baca juga: Pemerintah Akan Buat Universitas Republik Indonesia, Lantas Apa Bedanya dengan Kampus Lain?

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150