Tips

Langkah-langkah Menghapus Nama di Kartu Keluarga, Jauhkan Tipsnya Dari Orang Tua Sobat Zona!

Tiffany Maulany Putri 26 Desember 2020 | 09:36:19

zonamahasiswa.id – Halo, Sobat Zona, kembali lagi bersama Mimin! Kali ini, Mimin membawakan tips yang berbeda dengan yang sebelum-sebelumnya, yakni langkah-langkah menghapus nama di Kartu Keluarga.

Mengapa dari awal Mimin peringatkan jangan sampai orang tua Sobat Zona mengetahuinya? Ya kalian tahu sendiri, siapa tahu Sobat Zona ada yang sudah siap sewaktu-waktu namanya terhapus dari KK karena melakukan suatu hal yang tidak baik. Bagaimana ya jika hal tersebut benar-benar terjadi?

Tanpa basa basi, yuk kita simak langkah-langkahnya!

Baca Juga: 7 Tips Jitu Agar Paket Data Internet Sobat Zona Tidak Lemot

Langkah-langkah Menghapus Anggota Keluarga Dari KK

Tampilan Kartu Keluarga (Foto: AyoSemarang.com)
  • Langkah pertama adalah meminta surat pengantar pengurangan anggota keluarga pada Kartu Keluarga kepada RT setempat. Setelah itu, yang mengajukan meminta stempel ke RW setempat.
  • RT RW beres, selanjutnya datangi kantor kelurahan setempat, lalu mengisi formulir pembuatan KK dengan membawa persyaratan:
  • Kertu Keluarga yang lama.
  • Surat kematian bagi anggota keluarga yang meninggal atau surat keterangan pindah, bagi yang mengajukan adalah orang yang berpindah dari kota lain.

Faktor-faktor Penyebab Nama Dihapus dari KK

Pemutusan hubungan keluarga (Foto: TribunNews)

Ada beberapa alasan anggota keluarga melakukan penghapusan nama di KK, terutama antara orang tua dan anak, yakni:

  • Anak Tidak Segera Lulus Kuliah

Bagai Sobat Zona yang belum juga lulus kuliah, padahal sudah waktunya kalian menggunakan toga, segera selesaikan skripsinya, agar tidak nama di Kartu Keluarga kalian aman damai. Bayangkan jika kalian ingin mendaftar ke jenjang studi selanjutnya, tapi nama kalian ternyata sudah tidak tercantum di KK? Kan berabe urusannya!

  • Sedikit Belajar, Banyak Mainnya

Untuk kalian para mahasiswa yang belum mengerjakan skripsi dan sukanya hanya main dan main saja, kalian sangat terancam keberadaannya di Kartu Keluarga. Apalagi yang sudah jauh-jauh merantau, namun bukannya kuliah, malah seenaknya main sana sini dan jarang kuliah.

Kalau ketahuan dan orang tua kalian tidak lagi memberi kepercayaan, habislah sudah. Nama kalian akan segera terhapus dari KK.

  • Tidak Pernah Mengikuti Kehendak Orang Tua

Kita memang sering tidak sependapat dengan pendapat orang tua, terutama kita sudah beranjak dewasa. Sesekali kita juga mengorbankan ego dan menuruti satu atau dua kehendak mereka demi masa depan dompet yang isinya masih berasal dari orang tua.

Namun, Sobat Zona yang terlalu keras kepala dan benar-benar tidak pernah melakukan kehendak orang tua, maka kalian harus curiga ketika ayah atau ibu kalian membawa KK ke ketua RT. Bisa jadi keesokan harinya, nama kalian tidak lagi tercantum dalam KK.

Baca Juga: Untuk Sobat Zona, Kenali 5 Kunci Sukses Belajar Ala Najwa Shihab

Aturan Orang Tua Mencoret Nama Anak dari KK

Ilustrasi hubungan orang tua dan anak yang tidak baik (Foto: Viva)

“Takut dihapus dari KK” memang tidak pernah absen menjadi bahan candaan kalangan Sobat Zona yang biasanya ingin melakukan sesuatu yang akan membuat orang tua marah dan bertindak sampai menghapus nama Sobat Zona dari KK. Ada-ada saja memang, ya!

Untuk perkara pengurangan anggota keluarga ternyata tidak semudah itu, bahkan oleh orang tua sekali pun. Sebab, orang tua tidak boleh mencoret nama anak dari Kartu Keluarga karena sebagai seorang anak, Sobat Zona berhak atas identitas diri dan status kewarganegaraan.

Perubahan susunan atau penghapusan anggota keluarga dalam KK hanya boleh dilakukan dengan alasan Peristiwa Penting seperti pindah datang, kelahiran, atau kematian.

Menurut Pasal 1 angka 17 UU 24/2013 tertulis bahwa “Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengasahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan”.

Tindakan penghapusan anak dari Kartu Keluarga tanpa adanya Peristiwa Penting dapat terhitung sebagai penelantaran rumah tangga.

Orang tua kalian akan melanggar asal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang berisi:

Pada dasarnya, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:

  • Kekerasan fisik
  • Kekerasan psikis
  • Kekerasan seksual atau
  • Penelantaran rumah tangga

Tenang, Sobat Zona! Meskipun kalian adalah beban keluarga, anak yang bandel, telat lulus kuliah, dan lain sebagainya, kalian tidak akan semudah itu terhapus dari Kartu Keluarga. Mimin yakin suatu saat kalian membahagiakan kedua orang tua  dengan caranya masing-masing.

Tapi sebisa mungkin, jika belum bisa membahagiakan, jangan menambah-nambahi alasan orang tua kalian harus menghapus nama Sobat Zona di KK juga ya. Dengan menjadi anak baik juga cukup kok!

Langkah-langkah Menghapus Nama di Kartu Keluarga, Jauhkan Tipsnya Dari Orang Tua Sobat Zona!

Alright, Sobat Zona! Sekian dulu ulasan dari Mimin tentang langkah-langkah menghapus nama di kartu keluarga. Mimin sarankan bagi kalian yang belum juga kembali ke jalan yang benar, segeralah bertobat, wahai anak muda!

Karena jika orang tua kalian mengetahui tips ini, habislah sudah kesempatan kalian untuk membuktikan bahwa Sobat Zona bisa berubah menjadi lebih baik lagi.

Sebelum pamit undur diri, jangan lupa untuk mengaktifkan notifikasi postingan website untuk mendapatkan informasi seputar perkuliahan dan mahasiswa lainnya.

Sampai jumpa pada ulasan lainnya, see you!

Baca Juga: Tips Ampuh Agar Sobat Zona Tidak Ngantuk Saat Belajar

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150