zonamahasiswa.id - Belum lama ini, Kominfo menyedot perhatian publik semenjak memblokir PayPal hingga Steam gegara tak daftar PSE Lingkup Privat. Tagar #BlokirKominfo pun menjadi bahan bulan-bulanan warganet di media sosial.
Bukan hanya itu, sejumlah platform seperti Dota dan Yahoo pun terancam terkena blokir. Sebelumnya, Kominfo menerapkan peraturan soal PSE dengan payung hukum Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE lingkup privat.
Baca Juga: Lewat Aturan PSE, Begini Cara Kominfo Intip Isi Pesan WhatsApp
Kecaman Warganet Terhadap Kominfo
Melansir CNN Indonesia, Kominfo memberikan waktu hingga lima hari kerja kepada PSE yang belum mendaftar, Apabila tidak segera melakukan pendaftaran, maka Kominfo akan memblokir seluruh layanan platform tersebut.
Lantas, mengenai kabar pemblokiran ini menyulut pro kontra di kalangan warganet. Terlebih bagi mereka yang merupakan pengguna Dota, Steam, PayPal hingga Yahoo, mengkritik tegas tindakan Kominfo.
Bukan hanya warganet, layangan kritik tersebut juga datang dari LBH Pers yang menilai aturan soal PSE akan mengancam kebebasan pers di Indonesia.
"Kita bisa bayangkan kalau itu sebuah media, ada pemberiataan yang dianggap melanggar hukum. Penghinaan lah misalnya, datanya ingin diambil oleh kementerian atau lembaga," ujar Ade dalam acara Media Briefing bertajuk 'Permenkominfo 5/2020 dan Dampaknyabagi Kebebasan Berekspresi, Kebebasan Pers, serta Hak Atas Privasi (21/7).
Sebelumnya, Pakar Keamanan Siber Teguh Aprianto menyebut Permenkominfo 5/2020 bisa menjadi penerus UU ITE terbaru lantaran mengandung pasal-pasal karet.
"Selagi masih ada di Permenkominfo ini akan jadi penerus UU ITE, pasal-pasal karet ini yang bermasalah," ungkap Teguh (18/7).
Menurutnya, yang termasuk pasal karet yakni pasal 9 ayat 3 dan 4 karena diksi 'meresahkan masyarakat dan menganggu ketertiban umum' dan pasal 14 ayat 3 yang memuat diksi 'menganggu ketertiban umum'.
Kedua diksi tersebut, dianggap Teguh bisa membuat pemerintah seenaknya membatas kebebasan pendapat di media sosial. Sementara, Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat menyebut kebijakan PSE Lingkup privasi tak profesional.
"Terkait penerapan aturan PSE, Kominfo terlihat tidak profesional. Hal ini terlihat dari tidak diblokirnya layanan judi online," kata Achmad (31/7).
Sedangkan pihak Kominfo melalui Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan membantah adanya sejumlah situs yang dinilai masuk dalam kategori judi online.
""Domino QiuQiu itu permainan dan bukan judi. Silahkan diunduh dan nanti bisa terlihat kalau itu bisa dimainkan tanpa menggunakan uang kalau piawai menggunakannya," jelas Semuel.
Di sisi lain, Kominfo melunak perihal beberapa platform yang telah diblokir seperti PayPal. Bahkan pihak Kominfo membuka kembali akses PayPal agar masyarakat bisa memindahkan uang mereka.
"Mendengarkan masukan masyarakat dan juga banyak digunakan. Kita sekaligus mengingatkan bahwa kami sudah membuat suatu kebijakan baru, kami membuka sementara per jam 8 pagi tadi," terang Semuel (31/7).
"Kami harapkan ini dapat membuka kesempatan bagi masyarakat untuk migrasi supaya uang-uangnya tidak hilang," pungkasnya.
Kominfo Ramai Dikecam Warganet Gegara Blokir Steam hingga PayPal
Itulah ulasan mengenai pemberlakuan PSE Lingkup Privat oleh Kominfo yang ramai diperbincangkan hingga dikecam para warganet di media sosial.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca Juga: Viral Penerima Beasiswa LPDP Enggan Pulang ke Indonesia, Bakal Dikenakan Sanksi
Komentar
0