Berita

Viral Penerima Beasiswa LPDP Enggan Pulang ke Indonesia, Bakal Dikenakan Sanksi

Nisrina Salsabila 30 Juli 2022 | 13:46:16

zonamahasiswa.id - Belum lama ini, sebuah unggahan Twitter menyebut penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) enggan kembali ke Tanah Air. Sontak, hal ini pun viral hingga menjadi perbincangan warganet di media sosial.

Unggahan akun @VeritasArdentur melampirkan tangkapan layar dari penerima beasiswa LPDP yang tak mau kembali ke Indonesia. Penerima beasiswa itu memilih untuk bekerja di luar negeri agar terhindar dari pajak.

"Sebuah testimoni tentang para pengkhianat bangsa, penghisap uang pajak rakyat," keterangannya (30/7).

Baca Juga: Fokus Kerjakan Skripsi, Mahasiswi Ini Ditemukan Tak Bernyawa

Kontroversi Penerima Beasiswa LPDP Tak Mau Pulang

Melansir Kompas, ternyata ada alasan lain yang melatarbelakangi para penerima beasiswa tersebut enggan kembali ke tanah air. Salah satu alasan lain karena ingin menyekolahkan anak mereka, sebab biaya sekolah di Inggris gratis.

"Pertama, lakinya sekolah Phd minimal 4 tahun kan? Jadi mereka ada kesempatan sekolahin anak gratis 4 tahun. Lakinya lulus, bininya lanjut tuh sekolah. Jadi lakinya ada alasan gak balik, bilangnya mau menemani istri sekolah. At least mereka dapat 10 tahun tinggal di sini," tulisnya.

 Lantas, cuitan tersebut menyulut pro kontra dari berbagai warganet. Bahkan seorang warganet menyarankan agar beasiswa LPDP dihapus dan diganti dengan beasiswa yang diperuntukkan untuk anak sekolah dasar di daerah terpencil.

"Hahaha udah gak usah ada itu LPDP. Mending buat sekolahin anak-anak SD terpencil, perbaikan infrastruktur pendidikan, sama honor guru-guru. Katanya mau dapat bonus demografi. Kalo anak-anak sekarang susah sekolah, dapatnya bencana demografi nanti," celoteh warganet.

Namun, warganet lainnya justru menyebut penerima beasiswa LPDP enggan pulang tak menjadi masalah. Lantaran, memang tidak ada penentuan mengenai persyaratan tersebut.

"Bukan membenarkan yang tidak pulang (saya pribadi bukan LPDP tapi pulang). Tapi kontribusi penerima LPDP gak ditentukan pulangnya atau tidak. Pay off dari investasi intangible gak pasti cepat. Kalau dia berkarir di luar dan kemudian balik setelah dapat pengalaman, it pays off," sambung warganet lain.

Sementara itu, adanya kontroversi ini Kepala Subdivisi Komunikasi LPDP Ari R. Kuncoro menjelaskan penerima beasiswa LPDP yang enggan pulang sama saja telah melanggar ketentuan yang ada.

Ketentuan tersebut tertera dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang menyebut bahwa penerima wajib kembali ke Tanah Air setelah merampungkan pendidikannya.

"Penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi S3 tidak akan menggugurkan kewajiban kembali. Kewajiban tersebut akan dihitung secara akumultif," jelas Ari.

Tertulis bahwa alumni penerima beasiswa LPDP wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa, jika mengacu pada dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan.

Dalam hal ini, Ari menambahkan pelanggar akan dijatuhi sanksi berupa surat peringatan jika dalam 30 hari berikutnya tak kunjung kembali ke Tanah Air. Jika surat tersebut diindahkan, maka pelanggar akan dijatuhi sanksi sekaligus denda.

"Jika belum kembali dalam 30 hari setelah peringatan. Pelanggar akan langsung dijatuhi sanksi berat dengan pencabutan status sebagai Awardee LPDP dan wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diperolehnya," tegasnya.

Guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran ini, pihak LPDP pun menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kerja sama tersebut bertujuan untuk menelusuri keberadaan penerima beasiswa.

"LPDP terus meningkatkan rangkaian proses perbaikan mulai dari rekrutmen, sinergi dengan Dirjen Imigrasi, termasuk keterlibatan masyarakat sebagai Whistle Blower," pungkas Ari.

Viral Penerima Beasiswa LPDP Enggan Pulang ke Indonesia, Bakal Dikenakan Sanksi

Itulah ulasan mengenai para penerima LPDP yang kedapatan tak mau pulang ke Indonesia dengan berbagai alasannya akan ditindak oleh pihak LPDP berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca Juga: Diduga Dosen Lalai, Puluhan Mahasiswa Teknik Informatika Unsrat Dirugikan Usai Dapat Nilai E

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150