Berita

Lewat Aturan PSE, Begini Cara Kominfo Intip Isi Pesan WhatsApp

Nisrina Salsabila 29 Juli 2022 | 10:52:37

zonamahasiswa.id - Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk beberapa aplikasi, menjadi perdebatan hingga saat ini. Terlebih, muncul kabar bahwa pemerintah bisa melihat hingga membongkar isi pesan yang ada dalam WhatsApp dan Gmail.

Pakar Keamanan Siber dari CISSRec, Pratama Persadha menerangkan dugaan cara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk bisa melihat isi percakapan di aplikasi Gmail atau WhatsApp.

Baca Juga: Ancaman Penonaktifan Google, Instagram, hingga WA: Kominfo Dinilai Tak Berani Blokir

Cara Pemerintah Intip Pesan WhatsApp

Dilansir melalui CNN Indonesia, pemerintah melalui aturan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat disebut bisa membongkar dan melihat isi pesan WhatsApp seseorang.

Namun, tentunya hal ini bisa dilihat dengan syarat untuk keperluan penyelidikan. Dalam artian, pemerintah bisa membongkar isi pesan meskipun data telah dienkripsi.

"Dengan Permenkominfo PSE ini, pemerintah bisa meminta dan melihat informasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan, meskipun data tersebut dienkripsi," jelas Pratama.

Sejatinya, enkripsi merupakan fitur keamanan yang diberikan oleh sejumlah developer aplikasi yang memungkinkan informasi di dalamnya dapat terkunci dan hanya bisa dilihat oleh pengirim serta penerima pesan.

Pratama menyebut aplikasi seperti WhatsApp memang bisa memantau isi pesan, namun lewat aturan Permenkominfo pemerintah dapat mengintip pesan yang ada.

Jika mengacu pada pasal 9,14, dan 36 dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, hal tersebut dapat menghilangkan privasi masyarakat.

"Ada masukan sebagai jalan tengah, permintaan membuka informasi untuk keperluan penyelidikan tersebut harus lewat pengadilan," kata Pratama.

Lantas dengan demikian, permintaan untuk membuka informasi seperti di WhatsApp dapat dilakukan apabila terdapat sebuah perkara hukum. Pratama mengungkap hal ini lumrah dilakukan di berbagai negara dengan dasar untuk kepentingan penyelidikan.

Namun, ia meminta pemerintah bersama elemen masyarakat mengadakan diskusi lebih lanjut agar tidak kontra-produktif di kalangan masyarakat. Pratama pun menyarankan Kemenkominfo untuk mengubah aturan tersebut bersama dengan masyarakat agar berjalan lebih efektif.

"Jangan sampai ini mendapatkan perhatian asing menilai ini sebagai upaya mematikan demokratisasi di ruang digital," lanjutnya.

Di sisi lain, jika ada elemen masyarakat yang merasa keberatan dengan payung hukum Permenkominfo tersebut dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) Alia Yofira mengatakan Permenkominfo itu dapat memberi kewenangan aparat untuk meminta informasi apa saja kepada Google dan WhatsApp.

Aturan ini pun disebut berpotensi sebagai pasal karet, karena rentan akan penyalahgunaan melalui diksi yang abu-abu. Tetapi, di samping itu aturan Permenkominfo ini mengundang aksi protes dari sejumlah aktivis.

Lewat Aturan PSE, Begini Cara Kominfo Intip Isi Pesan WhatsApp

Itulah ulasan mengenai kabar pemerintah bisa mengintip hingga melihat isi pesan WhatsApp dan Gmail melalui aturan dalam Permenkominfo.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca Juga:  Instagram, WhatsApp, hingga Twitter Terancam Diblokir Bulan Depan, Ini Alasan Kominfo

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150