Berita

Gara-gara Plagiarisme, Ketua BEM UI Verrel Uziel Dicopot dari Jabatannya

Muhammad Fatich Nur Fadli 20 Januari 2025 | 11:24:29

Zona Mahasiswa - Kasus plagiarisme yang menimpa Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Verrel Uziel, menjadi perbincangan hangat di kalangan mahasiswa. Verrel resmi dicopot dari jabatannya setelah Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia mengeluarkan putusan terkait kasus ini. 

Baca juga: Meresahkan! 15 Mahasiswa di Mataram Jadi Korban Modus ‘Zikir Zakar’ Pelecehan Seksual Oknum Dosen Penyuka Sesama Jenis

Keputusan ini diajukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa UI, yang diwakili oleh Brevka Noufalio, mahasiswa Fakultas Psikologi.

Latar Belakang Kasus

Verrel Uziel dinyatakan bersalah karena menggunakan kajian milik aliansi Net Zero Society, yang merupakan hasil kerja beberapa BEM fakultas di UI. Kajian ini digunakan dalam audiensi dengan DPR RI pada 17 Oktober 2023 tanpa izin, koordinasi, atau mencantumkan referensi yang memadai. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik akademik di lingkungan UI.

Proses Hukum di Mahkamah Mahasiswa UI

Kasus ini ditangani dalam persidangan Mahkamah Mahasiswa UI dengan nomor register 004/Per.KBEM/XII/2023/MM.U. Putusan dikeluarkan pada 4 Januari 2024 pukul 16.55 WIB. Mahkamah Mahasiswa UI yang diketuai oleh Muhammad Thoriq Classic Perdana, dengan anggota Muhamad Ali Muharam, Wildan Nurmujaddid Erfan, Jovan Tristan, dan I Made Pawitra Witata AP, memutuskan bahwa Verrel Uziel terbukti melakukan plagiarisme secara sah dan meyakinkan.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Mahasiswa menyatakan bahwa Verrel melanggar Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia. Mahasiswa yang terbukti bersalah atas plagiarisme akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sanksi yang Diterima Verrel Uziel

Akibat dari kasus ini, Mahkamah Mahasiswa UI menjatuhkan beberapa sanksi kepada Verrel Uziel, di antaranya:

  1. Pemberhentian dari Jabatan Ketua BEM UI
    • Verrel resmi dicopot dari jabatannya setelah rekomendasi dari Mahkamah Mahasiswa UI dikabulkan oleh Kongres Mahasiswa UI dalam Sidang Paripurna.
  2. Pencabutan Status Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI
    • Status Verrel sebagai anggota resmi IKM UI dicabut sebagai bagian dari sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
  3. Denda Biaya Perkara Rp 1 Juta
    • Verrel diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta sebagai bentuk tanggung jawabnya atas tindakan yang telah merugikan pihak lain.

Sidang Paripurna Kongres Mahasiswa UI

Menindaklanjuti rekomendasi dari Mahkamah Mahasiswa, Kongres Mahasiswa UI mengadakan Sidang Paripurna pada 11 Januari 2024. Sidang ini menghasilkan Ketetapan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Ketua BEM UI atas nama Verrel Uziel. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Presidium I Muhammad Alif Ramadhan, Presidium II Bangun Fariqoh Sa'adah, dan Presidium III Ashfa Mardiana Ikhsani.

Dalam sidang ini juga diputuskan bahwa posisi Ketua BEM UI akan diisi oleh Wakil Ketua BEM UI sebelumnya, yaitu Iqbal Cheisa Wiguna. Keputusan ini diambil untuk memastikan keberlanjutan roda organisasi BEM UI agar tetap berjalan dengan baik.

Tanggapan dari Berbagai Pihak

Kasus ini menuai berbagai tanggapan dari kalangan mahasiswa dan civitas akademika UI. Banyak yang menyayangkan tindakan Verrel Uziel, mengingat plagiarisme merupakan pelanggaran serius yang mencoreng reputasi mahasiswa dan lembaga pendidikan.

"Sebagai mahasiswa, kita harus menjunjung tinggi nilai akademik dan integritas. Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih menghargai karya orang lain," ujar salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI.

Namun, ada juga yang menganggap sanksi yang diberikan kepada Verrel terlalu berat. Beberapa mahasiswa menilai bahwa seharusnya ada ruang untuk mediasi sebelum pemberhentian tidak hormat dilakukan.

Upaya Pencegahan Plagiarisme di Lingkungan Kampus

Kasus ini menjadi momentum bagi Universitas Indonesia untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa mengenai pentingnya orisinalitas karya akademik. Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:

  1. Sosialisasi Etika Akademik
    • Mengadakan seminar dan workshop terkait plagiarisme dan konsekuensinya agar mahasiswa lebih paham aturan yang berlaku.
  2. Penggunaan Software Anti-Plagiarisme
    • Memanfaatkan software seperti Turnitin atau Grammarly untuk mendeteksi kemungkinan plagiarisme dalam karya akademik.
  3. Pengawasan Ketat dalam Proses Akademik
    • Dosen dan pembimbing akademik diharapkan lebih aktif dalam mengevaluasi dan memeriksa hasil karya mahasiswa.

Gara-gara Plagiarisme, Ketua BEM UI Verrel Uziel Dicopot dari Jabatannya

Kasus Verrel Uziel menjadi pelajaran berharga bagi seluruh mahasiswa tentang pentingnya menjaga integritas akademik. Pemberhentian tidak hormat yang dilakukan oleh Kongres Mahasiswa UI menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan aturan di lingkungan kampus.

Sebagai mahasiswa, penting untuk selalu menghormati hak cipta dan menghindari tindakan plagiarisme demi menjaga nama baik diri sendiri dan almamater. Dengan adanya kasus ini, diharapkan seluruh civitas akademika Universitas Indonesia dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan dan mengutip sumber informasi dalam berbagai kegiatan akademik.

Baca juga: Penjual Bakso Asal Malang Perbaiki Jalan Desa dengan Dana Pribadi, Netizen: Aparat Desa Dilarang Lewat Sini! 

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150