Berita

Efeknya Langsung Kerasa! Gas LPG 3Kg Tidak Boleh Dijual di Eceran Warga Harus Antri Berjam-jam.

Muhammad Fatich Nur Fadli 04 Februari 2025 | 09:44:47

Zona Mahasiswa - Pemerintah resmi melarang penjualan gas LPG 3 kg di tingkat pengecer dan hanya memperbolehkan pembelian melalui pangkalan resmi Pertamina. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi gas LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan mencegah permainan harga. 

Baca juga: Momen Seorang Mahasiswa Semangat  Berjualan di Kampus Demi Memenuhi Kebutuhan Hidup dan Kuliah

Namun, aturan baru ini justru menimbulkan antrean panjang di berbagai daerah, membuat masyarakat kesulitan mendapatkan gas bersubsidi yang mereka butuhkan untuk keperluan sehari-hari.

Pemerintah Menegaskan Tidak Ada Maksud Memperumit Masyarakat

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menyulitkan masyarakat, tetapi untuk memperbaiki sistem distribusi gas bersubsidi agar lebih tertata dan terawasi. Dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Bahlil menyatakan bahwa perubahan aturan memang membutuhkan waktu untuk penyesuaian.

“Kami tidak bermaksud sama sekali untuk membuat masyarakat kita merasa sulit mendapatkan elpiji. Kami hanya ingin memastikan subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Bahlil.

Bahlil juga memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengurangi volume subsidi atau menaikkan harga gas LPG 3 kg. Namun, masyarakat tetap merasa terbebani karena harus mengantre lama di pangkalan resmi yang jumlahnya terbatas dibandingkan dengan pengecer yang sebelumnya tersebar luas.

Antrean Mengular di Berbagai Daerah

Sejak kebijakan ini diterapkan, antrean panjang terjadi di berbagai daerah. Warga kini harus datang ke pangkalan resmi dengan membawa KTP untuk membeli gas LPG 3 kg. Proses ini menyebabkan banyak orang harus menunggu berjam-jam sebelum mendapatkan tabung gas.

Di Jalan Pahlawan, Rempoa, Tangerang Selatan, antrean panjang terjadi sejak pagi dan menyebabkan kemacetan lalu lintas. Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menyatakan bahwa pihaknya sampai harus menurunkan personel untuk membantu mengatur lalu lintas akibat kerumunan warga yang antre gas.

Antrean serupa juga terjadi di Sawangan, Depok, di mana banyak warga belum terdaftar di pangkalan sehingga harus menunjukkan KTP mereka sebelum membeli gas. Proses pendaftaran ini menambah waktu antrean, membuat warga semakin kesulitan.

“Pakai KTP kalau belum daftar, makanya agak antre, banyak yang belum daftar,” kata Saleh, salah satu warga Cinangka, Sawangan.

Dampak Kebijakan: Harga Gas di Pasaran Tidak Stabil

Sebelum kebijakan ini diterapkan, masyarakat bisa membeli gas LPG 3 kg dengan mudah di warung-warung kecil atau pengecer. Namun, setelah aturan ini berlaku, banyak pengecer yang kehabisan stok atau memilih untuk tidak menjual lagi karena takut melanggar aturan. Akibatnya, harga gas di beberapa daerah justru melonjak.

Meskipun di pangkalan resmi harga tetap dikontrol, banyak masyarakat yang masih mencari cara untuk mendapatkan gas dengan lebih mudah. Beberapa oknum justru memanfaatkan situasi ini dengan menjual gas di pasar gelap dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga normal.

“Dulu saya bisa beli gas di warung sebelah rumah, sekarang harus antre lama di pangkalan, malah kadang kehabisan,” kata seorang ibu rumah tangga di Jakarta Timur.

Kenapa Gas LPG 3Kg Tidak Boleh Dijual di Pengecer?

Menurut Bahlil, salah satu alasan utama pelarangan penjualan LPG 3 kg di pengecer adalah untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Pemerintah mengalokasikan Rp 87 triliun untuk subsidi LPG, dan banyak kasus di mana gas bersubsidi justru digunakan oleh kelompok menengah ke atas atau pelaku usaha besar yang seharusnya tidak berhak mendapatkan subsidi.

“Dalam rangka menertibkan ini, kita buat regulasi bahwa pembelian harus di pangkalan. Kalau harga di pangkalan dinaikkan, izinnya bisa dicabut dan dikenakan denda,” tegas Bahlil.

Pemerintah juga akan menaikkan status pengecer menjadi sub pangkalan agar mereka tetap bisa berjualan dengan aturan yang lebih ketat. Dengan cara ini, diharapkan harga gas tetap terkendali dan tidak ada lagi permainan harga yang merugikan masyarakat kecil.

Bagaimana Solusinya?

Beberapa langkah telah dilakukan untuk mengatasi dampak negatif dari kebijakan ini, antara lain:

  1. Menambah jumlah pangkalan resmi – Pemerintah akan menambah jumlah pangkalan di berbagai daerah agar masyarakat tidak perlu mengantre terlalu lama.
  2. Mempermudah pendaftaran KTP – Proses pendaftaran diharapkan lebih cepat agar tidak menghambat distribusi.
  3. Mengawasi harga di lapangan – Pertamina dan aparat akan lebih ketat mengawasi harga gas di pangkalan dan memastikan tidak ada spekulan yang bermain.
  4. Edukasi ke masyarakat – Sosialisasi terkait aturan baru ini perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih memahami tujuan kebijakan ini.

Efeknya Langsung Kerasa! Gas LPG 3Kg Tidak Boleh Dijual di Eceran Warga Harus Antri Berjam-jam.

Larangan penjualan gas LPG 3 kg di pengecer memang bertujuan baik, yaitu memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah permainan harga. Namun, implementasi aturan ini masih memiliki banyak kendala, terutama terkait distribusi yang tidak merata dan antrean panjang di pangkalan resmi.

Banyak masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem ini agar mereka bisa mendapatkan gas bersubsidi dengan lebih mudah. Tanpa solusi yang tepat, kebijakan ini justru bisa menimbulkan masalah baru, seperti kelangkaan gas di beberapa daerah dan munculnya pasar gelap dengan harga yang tidak terkendali.

Pemerintah perlu bertindak cepat agar tujuan utama kebijakan ini bisa tercapai tanpa merugikan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada gas LPG 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Wanita Ini Jelaskan Soal Fase Terminal Lucidity, Pasien yang Sakit Parah Tiba-tiba Sehat

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150