zonamahasiswa.id - Praktik korupsi di jajaran pemerintahan Indonesia kembali terulang. Kali ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia yang tercoreng namanya setelah 10 pegawainya melakukan korupsi dana puluhan miliar untuk berbagai urusan pribadinya.
Baca juga: Di saat Petani Belum Sejahtera, Pemerintah Malah Teken Kontrak Impor Beras 1 Juta Ton dari India
Kronologi Kasus Korupsi
Kasus korupsi tunjangan kinerja atau tukin di Kementerian ESDM masih terus jadi sorotan publik hingga kini. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jadi tersangka dalam kasus korupsi tukin Kementerian ESDM ini.
Dikatakan jika para tersangka menggunakan modus khusus yakni dengan modus typo atau salah ketik untuk bisa melancarkan aksi korupsinya itu. Para tersangka ini diduga menambahkan angka nol satu digit di nominal yang seharusnya, misalnya dari tukin Rp 5 juta menjadi Rp 50 juta.
Pada Kamis (15/6) lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah memberikan klarifikasinya dalam konferensi pers KPK. Ia mengatakan jika pihaknya sudah melakukan penyelidikan atas kasus ini dan sudah menemukan cukup barang bukti yang bisa digunakan untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
"Dilanjutkan dengan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka," tutur Firli dalam konferensi pers saat itu.
Dalam konferensi pers itu, Firli juga mengatakan jika KPK menduga uang hasil korupsi tukin Kementerian ESDM itu juga mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nominalnya pun cukup fantastis, uang itu diduga mengalir ke pemeriksa BPK sebesar Rp 1,035 miliar.
Tak hanya lari ke BPK, 10 tersangka korupsi tukin Kementerian ESDM ini juga menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi mereka. Firli lantas menyebutkan satu per satu kepentingan pribadi yang dibiayai dengan uang rakyat itu.
Di antaranya mulai untuk ibadah umrah, tunjangan hari raya (THR), pengobatan, sumbangan nikah, pembelian aset berupa rumah, tanah, indoor volley, mess atlet, logam mulia hingga kendaraan pribadi.
Firli lantas menjelaskan jika kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 27,6 miliar. Firli mendapatkan angka itu karena anggaran tunjangan kinerja Kementerian ESDM hanya sebesar Rp 1,399 miliar saja. Namun nyatanya, anggaran ini berhasil dibuat bengkak hingga Rp 27 miliar lebih.
Firli lantas mengungkap jika pihaknya sudah menerima sebagian pengembalian uang negara itu. "Hingga saat ini, KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp 5,7 miliar dan logam mulia seberat 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset reocvery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud," tutur Firli.
Ia pun juga menegaskan jika uang yang dikorupsi ini adalah hasil keringat rakyat Indonesia. "KPK sekaligus mengingatkan bahwa setiap rupiah gaji yang dietrima oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) adalah hasil keringat rakyat. Karena itu, penggunaannya harus taat peraturan dan prosedur yang berlaku sebagai pertanggungjawaban atas amanah yang diberikan," ucapnya.
Para Tersangka dan Nominal Korupsi
Kesepuluh tersangka korupsi tukin Kementerian ESDM ini pun turut ditampilkan dalam konferensi pers KPK pada Kamis (15/6) lalu. Mereka di antaranya adalah Priyo Andi Gularso (PAG) sebagai Subbagian Perbendaharaan, Novian Hari Subagio (NHS) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen serta Lernhard Febian Sirait (LFS) sebagai staf PPK.
Kemudian disusul dengan Abdullah (AB) sebagai Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP) sebagai Bendahara Pengeluaran, serta Haryat Prasetyo (HP) sebagai PPK.
Selanjutnya ada Hendi (HE) sebagai Penguji Tagihan serta Beni Arianto (BA) sebagai Operator Surat Perintah Membayar (SPM), Rokhmat Annasikhah (RA) sebagai Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai serta Maria Febri Valentine (MFV) sebagai Pelaksana Verifikasi.
Masing-masing dari tersangka ini menerima nominal uang korupsi yang berbeda-beda. PAG diduga menikmati uang sebesar Rp 4,75 miliar. NHS menerima Rp 1 miliar, sedang LFS menerima sebesar Rp 10,8 miliar.
AB menerima uang sebesar Rp 350 juta dan CHP menerima uang Rp 2,5 miliar. HP menerima uang korupsi tukin sebesar Rp 1,4 miliar. Sedangkan BA menerima Rp 4,1 miliar dan HE sebesar Rp 1,4 miliar.
Terakhir, RA menerima uang senilai Rp 1,6 miliar dan MFV menerima uang korupsi senilai Rp 900 juta.
Kini, 10 ASN Kementerian ESDM itu sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah mengenakan rompi oranye dan ditahan KPK. Masa penahanan pertama mereka adalah 20 hari ke depan yang terhitung sejak 15 juni hingga 4 juli 2023 mendatang.
10 ASN Pakai Uang Korupsi Tukin Kementerian ESDM 27,6 M untuk Umroh dan Beli Tanah, Ketua KPK: Uang itu Keringat Rakyat!
Itulah ulasan mengenai kasus korupsi 10 ASN Kementerian ESDM yang menikmati uang rakyat senilai Rp 27,6 miliar untuk berbagai kebutuhan mereka mulai dari ibadah umroh hingga beli tanah.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Komentar
0