Berita

Uya Kuya hingga Ahmad Sahroni Janji Tak Polisikan Penjarah Rumahnya, Ramai-ramai Warga Kembalikan Barang

Muhammad Fatich Nur Fadli 08 September 2025 | 16:32:28

Zona Mahasiswa - Dua politisi yang rumahnya menjadi sasaran penjarahan di tengah gelombang demonstrasi, Ahmad Sahroni dan Uya Kuya, sama-sama memutuskan untuk tidak membawa kasus ini ke jalur hukum. Sikap ini memicu respons positif dari masyarakat, yang ramai-ramai mengembalikan barang-barang yang sempat dijarah. Peristiwa ini menunjukkan sisi lain dari kerusuhan, di mana kesadaran publik mulai muncul untuk bertanggung jawab atas perbuatan mereka.

Baca juga: Duka Mendalam untuk Rheza Sendy Pratama, Mahasiswa Amikom yang Jenazahnya Penuh Memar dan Ada Bekas Sepatu PDL

Penjarahan terjadi pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025, saat massa demonstrasi bergerak di wilayah Jakarta. Rumah Ahmad Sahroni di Jakarta Utara dan rumah mertua Uya Kuya di Jakarta Timur menjadi sasaran. Meskipun Uya Kuya tidak berada di lokasi, rumah mertuanya ikut terdampak, sementara Sahroni mengalami kerugian berupa jam tangan, tas bermerek, hingga patung Iron Man.

Namun, alih-alih mengambil jalur hukum, kedua politisi ini memilih untuk berlapang dada. Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kebon Bawang, Win, mengungkapkan bahwa pihak keluarga Sahroni menghargai iktikad baik warga yang mengembalikan barang secara sukarela.

"Pihak keluarga juga menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada pihak keluarga," ujar Win.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Uya Kuya. Ia mengaku ikhlas dan hanya berharap agar kucing-kucing peliharaannya yang hilang dapat kembali. “Ikhlas, ikhlas, ikhlas. Insyaallah ikhlas. Yang penting kucing-kucing saya kembali, itu saja. Yang saya pikirkan kucing-kucing saya,” kata Uya. Ia juga memilih untuk tidak banyak berbicara kepada media demi menjaga situasi tetap kondusif. Uya bahkan mengajukan restorative justice untuk seorang wanita yang terbukti menjarah alat pendingin ruangan (AC) di rumah mertuanya, agar wanita tersebut tidak dipenjara.

Barang-barang Jarahan Mulai Dikembalikan

Sikap Uya dan Sahroni membuahkan hasil. Warga dari berbagai daerah mulai mengembalikan barang-barang yang mereka ambil. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukaha, mengonfirmasi bahwa hingga Sabtu, 6 September 2025, sebanyak 32 barang pribadi milik Ahmad Sahroni telah dikembalikan secara sukarela melalui Polres.

"Barang-barang tersebut diserahkan warga ke Polres Metro Jakarta Utara secara sukarela," kata Onkoseno.

Salah satu barang yang dikembalikan adalah surat tanah rumah milik Sahroni yang sempat viral di media sosial. Pengembalian barang-barang ini difasilitasi penuh oleh pihak kepolisian dan diserahkan kepada pihak keluarga Sahroni.

Sementara itu, di Jakarta Timur, seorang wanita mengembalikan alat pendingin ruangan yang dijarah dari rumah mertua Uya Kuya. Petugas keamanan setempat, Heri (56), menyebut bahwa pelaku penjarahan diduga bukan warga sekitar. Wanita tersebut kemudian diamankan oleh Polres Jakarta Timur, namun Uya Kuya mengajukan restorative justice agar wanita tersebut tidak diproses hukum.

Kasus Sri Mulyani Berbeda

Berbeda dengan kasus Uya Kuya dan Ahmad Sahroni, pelaku penjarahan di rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pondok Aren, Tangerang Selatan, tidak mendapatkan perlakuan serupa. Dua orang yang mengembalikan barang berupa mainan anak-anak dan peralatan makan kepada Polsek Pondok Aren awalnya mengaku menemukan barang-barang itu berceceran di pinggir jalan. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi mencurigai mereka.

Panit Binmas Polsek Pondok Aren, IPTU Rahmat Gunawan, mengatakan bahwa rekaman CCTV membuktikan kedua orang tersebut adalah pelaku penjarahan. “Hasil pemeriksaan Reskrim pada saat itu memang terbukti ada video beredar. Dari situ diketahui bahwa kedua orang ini ikut melakukan penjarahan,” jelas Rahmat. Keduanya pun ditahan dan dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk diproses hukum.

Perbedaan nasib ini menunjukkan bahwa meskipun ada kesadaran dari warga untuk mengembalikan barang, proses hukum tetap berjalan jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana. Kasus ini juga menjadi cerminan bahwa dalam situasi chaos, ada kelompok yang benar-benar melakukan penjarahan, namun ada pula yang mungkin hanya "tersesat" dalam aksi dan menyesali perbuatannya.

 

Baca juga: Tanggapan Pak Mahfud Soal Rantis Lindas Brimob: Pendemo Tidak Bisa Disalahkan, Aparat di Lapangan Terjepit

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150