Zona Mahasiswa - Kabar memilukan mengguncang Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Seorang nenek berusia 85 tahun di Kecamatan Bantarkalong menjadi korban pencabulan di rumahnya sendiri pada Sabtu dini hari, 25 Oktober 2025. Peristiwa ini menyita perhatian publik karena korbannya adalah seorang lansia yang seharusnya mendapat perlindungan penuh.
Pelaku, berinisial PA (21), kini telah ditangkap dan meringkuk di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Kasus ini menyoroti bahaya perilaku destruktif yang dipicu oleh minuman keras dan menggarisbawahi rapuhnya keamanan bagi warga lansia yang tinggal sendirian.
Awalnya Hendak Pinjam Alat, Berakhir Cabul
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, Ajun Komisaris Ridwan Budiarta, menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku, PA, beraksi saat korban sedang tertidur pulas di rumahnya yang dalam kondisi pintu tidak terkunci.
“Pelaku memeluk korban dari belakang,” ujar Ridwan.
Korban, yang tinggal sendirian, sempat berusaha melawan. Namun, kondisi fisiknya yang sudah berusia lanjut tidak mampu menandingi tenaga pelaku yang jauh lebih muda. Perlawanan korban pun mudah dipatahkan.
Motif PA melakukan perbuatan keji ini ternyata dipicu oleh pengaruh minuman keras. Ridwan mengungkapkan, PA mengakui dirinya telah menenggak minuman keras sendirian di sebuah saung tak jauh dari permukiman warga sebelum beraksi.
Pengakuan pelaku kepada polisi sungguh mencengangkan: “Awalnya hendak meminjam alat setrum ikan ke rumah tetangga. Namun, karena tak berhasil, ia justru melampiaskan nafsu pada korban,” tutur Ridwan, menunjukkan bagaimana alkohol dan niat jahat dapat berubah arah secara brutal.
Pelaku Dijerat 9 Tahun Penjara
Setelah melancarkan aksi bejatnya, PA melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi syok berat. Beruntung, warga segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, dan PA berhasil ditangkap tidak lama kemudian.
AKP Ridwan Budiarta memastikan, PA telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, PA dijerat pasal tindak pidana pencabulan yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Tersangka sudah kami tahan di Polres Tasikmalaya,” tegas Ridwan.
Polisi saat ini masih terus mendalami kasus ini, termasuk memberikan perhatian serius pada kondisi psikologis korban. “Korban akan segera divisum,” kata Ridwan, memastikan proses hukum berjalan sambil tetap mempertimbangkan pemulihan trauma yang dialami korban lansia tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama dalam hal pengawasan terhadap konsumsi minuman keras dan perlunya upaya kolektif untuk menjaga keamanan dan perlindungan bagi warga lansia, apalagi mereka yang tinggal sendirian. Tindakan yang dilakukan PA adalah pelanggaran moral dan hukum yang sangat keji dan tidak dapat ditoleransi.
Baca juga: Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Surabaya: 34 Pria Bugil Diamankan Polisi
Komentar
0

