Berita

Miris! Ayah di Lubuklinggau Jebloskan Anak ke Penjara Karena Kerap Mencuri dan Rusak Barang di Rumah

Muhammad Fatich Nur Fadli 25 Oktober 2025 | 17:49:45

Zona MahasiswaKisah tragis menyelimuti keluarga di Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau. Seorang ayah terpaksa menjebloskan anak kandungnya sendiri, Aril Kimura (20), ke penjara setelah sang anak berulang kali melakukan pencurian dan perusakan barang di rumah.

Aril, yang masih berstatus mahasiswa, kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Lubuklinggau Utara I. Keputusan sang ayah yang memilih jalur hukum ini didasari oleh rasa kesal yang sudah memuncak terhadap perilaku Aril yang tidak kunjung kapok.

 

Baca juga: Bikin Geger! Dosen Fisip Unsri Lecehkan Mahasiswi, Modus “Bantu Skripsi tapi Bawa Baju Renang ke Hotel”

Kapolsek Lubuklinggau Utara Iptu Sumardi Candra mengonfirmasi bahwa penangkapan ini terjadi atas permintaan keluarga korban sendiri. “Jadi tersangka ini kerap mencuri akhirnya keluarganya kesal minta anaknya diproses hukum,” kata Iptu Candra, Jumat (24/10/2025).

Kronologi Pencurian Berulang dan Perusakan

Aksi kriminal Aril yang berujung pada penangkapan ini bermula dari serangkaian pencurian barang di rumah ayahnya sendiri:

  1. Awal Mula: Pada Rabu (2/4/2025), Aril dilaporkan mencuri barang milik ayahnya.
  2. Mesin Senso: Pada 15 Juli 2025, tersangka kembali mengambil barang berharga berupa mesin senso (pemotong kayu).
  3. Terus Berulang: Aril tak berhenti. Pada Senin (20/10/2025), ia kembali mencuri mesin air bermerek Sanyo dan dua tabung gas elpiji ukuran 3 kg.

Puncak dari kekesalan ini terjadi pada Kamis (23/10/2025) sore. Aril mendatangi ayahnya dan meminta uang tunai sebesar Rp20 juta yang rencananya akan digunakan untuk membeli sepeda motor dan handphone.

Ketika permintaan itu ditolak, Aril tersulut emosinya. Ia melampiaskan kekesalannya dengan merusak barang elektronik di rumah, yakni memukul televisi hingga pecah dan rusak parah.

Tindak Pidana dan Pasal yang Menjerat

Aksi perusakan barang rumah tangga ini akhirnya membuat sang ayah geram tak tertahankan. Korban yang sudah kehabisan kesabaran memutuskan untuk melaporkan anak kandungnya ke Polsek Lubuklinggau Utara.

Setelah laporan diterima, tim Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara segera bergerak. Aril Kimura ditangkap dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Iptu Candra menyebutkan, “Tersangka ditangkap dalam kasus pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 KUHPidana dan 406 KUHPidana.

Penangkapan seorang anak atas laporan ayahnya sendiri ini menyoroti kompleksitas masalah sosial dan ekonomi yang mungkin melingkupi keluarga tersebut. Kasus ini menjadi cerminan nyata bahwa tekanan ekonomi, ambisi yang tidak terpenuhi (terlihat dari permintaan uang yang besar untuk membeli motor dan HP), dan perilaku destruktif bisa memaksa orang tua mengambil keputusan paling berat dalam hidup mereka: menyerahkan darah dagingnya ke tangan hukum demi menciptakan efek jera.

 

Baca juga: Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Surabaya: 34 Pria Bugil Diamankan Polisi

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150