Zona Mahasiswa - Seorang tukang becak asal Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengalami perubahan data kesejahteraan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonominya.
Keluarga tukang becak bernama Timbul tersebut sebelumnya tercatat berada di desil 1. Namun, dalam pembaruan data pada 2026, statusnya berubah menjadi desil 9.
Perubahan itu berdampak pada upaya anaknya memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan keringanan biaya pendidikan.
Desil merupakan pembagian keluarga ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan kondisi sosial ekonomi paling rendah, sedangkan angka yang semakin tinggi menunjukkan posisi kesejahteraan yang juga semakin tinggi.
Anak Sudah Mulai Kuliah di UNY
Lurah Ngentakrejo, Sumardi, mengatakan kondisi ekonomi keluarga Timbul sebenarnya tergolong tidak mampu. Timbul sehari-hari bekerja sebagai pengayuh becak di kawasan Malioboro dengan penghasilan yang tidak menentu.
Ia sebelumnya juga pernah berjualan kelapa muda untuk menambah pendapatan. Namun, pekerjaan tersebut tidak lagi dijalankan karena kondisi fisiknya.
Anak Timbul telah diterima di Universitas Negeri Yogyakarta melalui jalur mandiri dan mulai mengikuti perkuliahan semester pertama. Keluarga tersebut kini kebingungan memenuhi biaya kuliah yang dilaporkan mencapai Rp15 juta.
Sebagian biaya telah dibayarkan melalui hasil patungan Timbul dan tabungan anaknya. Namun, keluarga tersebut masih harus mencari dana untuk melunasi kekurangannya.
Mereka sebelumnya berharap memperoleh KIP Kuliah atau keringanan biaya pendidikan. Akan tetapi, perubahan status menjadi desil 9 membuat proses tersebut terkendala karena keluarga dianggap berada dalam kelompok ekonomi yang lebih mampu.
“Orangnya benar-benar tidak mampu. Mau untuk sekolah saja tidak bisa karena hasilnya desil 9,” kata Sumardi.
Desil Bukan Satu-satunya Jalur KIP Kuliah
Berdasarkan ketentuan resmi KIP Kuliah 2026, keterbatasan ekonomi calon penerima dapat dibuktikan melalui kepemilikan Kartu Indonesia Pintar, terdaftar dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional maksimal desil 4, atau berasal dari panti sosial maupun panti asuhan.
Namun, calon mahasiswa yang tidak memenuhi ketiga kategori tersebut masih dapat mendaftar KIP Kuliah melalui bukti pendapatan keluarga.
Syaratnya, pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dalam satu bulan berada di bawah Upah Minimum Provinsi sesuai domisili asal mahasiswa. Calon penerima dalam kategori tersebut wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu.
Artinya, status desil 9 dapat menjadi hambatan pada jalur verifikasi berbasis DTSEN, tetapi tidak otomatis menutup seluruh kemungkinan untuk mendaftar KIP Kuliah. Penetapan penerima tetap dilakukan setelah perguruan tinggi memverifikasi kondisi ekonomi calon mahasiswa.
KIP Kuliah juga berbeda dengan penetapan kelompok Uang Kuliah Tunggal atau pemberian keringanan biaya oleh kampus. Masing-masing memiliki persyaratan dan mekanisme penilaian tersendiri.
Kalurahan Ajukan Perubahan Data
Pemerintah Kalurahan Ngentakrejo telah melaporkan kondisi keluarga Timbul kepada Dinas Sosial dan mengajukan perubahan data kesejahteraan.
Menurut Sumardi, pengajuan tersebut membutuhkan sejumlah dokumen pendukung, seperti surat keterangan, Kartu Keluarga, KTP, foto kondisi rumah, bagian dalam rumah, dapur, dan meteran listrik.
Seluruh dokumen kemudian diunggah melalui sistem untuk menjalani proses verifikasi. Perubahan data tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui pemeriksaan dan penghitungan ulang.
Sumardi mengatakan persoalan serupa tidak hanya dialami keluarga Timbul. Pemerintah kalurahan menerima sekitar delapan laporan keluarga yang posisi desilnya dianggap tidak sesuai dengan keadaan ekonomi di lapangan.
Dinsos Jelaskan Mekanisme Penetapan Desil
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulon Progo, Ernawati Sukeksi, menjelaskan bahwa penetapan desil menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Menurut Ernawati, pemerintah daerah hanya menjadi pengguna sistem. Penentuan desil dilakukan Kementerian Sosial berdasarkan data Badan Pusat Statistik.
Pembaruan data dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Penilaiannya menggunakan puluhan indikator yang mencakup kondisi individu dan rumah tangga, termasuk pendapatan, pekerjaan, kepemilikan aset, kendaraan, dan status tempat tinggal.
Warga yang menilai datanya tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui pemerintah kalurahan atau Dinsos PPPA Kulon Progo. Pengajuan tersebut akan melalui verifikasi lapangan sebelum diteruskan kepada pemerintah pusat.
Wakil Bupati Turun Tangan
Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko, telah mendatangi rumah Timbul pada Senin (24/8/2026). Ia melihat langsung keadaan keluarga tersebut dan menyatakan pemerintah daerah tidak ingin persoalan biaya membuat seorang warga berhenti kuliah.
Ambar kemudian berkoordinasi dengan Kepala BPS Kulon Progo untuk memastikan kembali data keluarga Timbul. Ia juga meminta pemerintah kalurahan, kapanewon, Dinas Sosial, dan instansi terkait meningkatkan koordinasi agar pendataan kesejahteraan lebih sesuai dengan keadaan masyarakat.
Hingga artikel ini disusun, belum ada informasi bahwa desil keluarga Timbul telah diperbaiki atau pengajuan KIP Kuliah anaknya telah disetujui.
Baca juga: Viral! MWCNU Kasembon Larang Mahasiswa KKN UMM Ikut Kegiatan Keagamaan Warga NU
Komentar
0

