Berita

Terciduk! Rektor Unsoed Kena OTT KPK Gegara 'Jual Beli' Kursi Maba, Bukti Jalur Mandiri Jadi Ladang Cuan?

Muhammad Fatich Nur Fadli 21 Agustus 2026 | 17:47:34

Zona MahasiswaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq, bersama sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan di Purwokerto dan Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru. KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

 

Baca juga: Viral Aksi Baca Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project, Polisi Periksa Penyelenggara dan Newport

Dalam rangkaian OTT itu, sebanyak 14 orang diamankan. Sebanyak 12 orang berada di wilayah Purwokerto, sedangkan dua lainnya diamankan di Jakarta.

Para pihak yang diamankan di Purwokerto terlebih dahulu diperiksa di Mapolresta Banyumas. Setelah pemeriksaan awal, tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dengan tambahan dua orang yang diamankan di Jakarta, sebanyak sembilan orang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

KPK Ralat Identitas Wakil Rektor

Selain Akhmad Sodiq, KPK mengonfirmasi dua wakil rektor yang terjaring OTT, yaitu Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Norman Arie Prayoga, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prof. Kuat Puji Prayitno.

Keterangan tersebut sekaligus meralat informasi sebelumnya yang menyebut Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Noor Farid, ikut diamankan.

KPK belum mengungkap identitas lengkap sembilan orang yang menjalani pemeriksaan intensif. Lembaga antirasuah itu juga masih mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan penggunaan perantara dalam penerimaan uang.

Sampai Jumat (21/8/2026) sore, para pihak yang terjaring masih menjalani pemeriksaan. KPK belum mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

Karena perkara masih berada pada tahap awal, seluruh pihak yang diperiksa tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Unsoed Hormati Proses Hukum

Pihak Unsoed menyatakan belum memperoleh penjelasan terperinci mengenai perkara yang sedang ditangani KPK.

Kampus menyerahkan proses hukum tersebut kepada lembaga antirasuah dan menyatakan akan menghormati seluruh tahapan pemeriksaan. Sejumlah ruangan pimpinan di gedung rektorat juga telah disegel oleh petugas KPK.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan transaksi terjadi dalam proses awal seseorang memasuki perguruan tinggi. Pendidikan yang seharusnya menjunjung keadilan dan integritas justru diduga menjadi ruang terjadinya transaksi terlarang.

Bukan Kasus Pertama

Dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru sebelumnya pernah terjadi di Universitas Lampung (Unila).

Mantan Rektor Unila, Prof. Karomani, ditangkap KPK di Bandung pada 20 Agustus 2022. Perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Dalam persidangan, Karomani terbukti terlibat dalam pengondisian kelulusan sejumlah calon mahasiswa dengan menerima uang melalui pihak lain.

Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar.

Mantan Wakil Rektor I Unila, Heryandi, dan mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri, juga dijatuhi hukuman dalam perkara tersebut.

Mengapa Jalur Mandiri Perlu Diawasi?

Penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri.

SNBP dan SNBT dikelola melalui sistem seleksi nasional. Sementara itu, Seleksi Mandiri diselenggarakan oleh masing-masing PTN atau melalui kerja sama beberapa PTN.

Kewenangan yang lebih besar pada perguruan tinggi bukan berarti jalur mandiri selalu bermasalah. Namun, mekanismenya membutuhkan transparansi, indikator penilaian yang dapat diperiksa, pengawasan independen, serta pemisahan yang tegas antara kelulusan akademik dan kemampuan finansial peserta.

KPK sebelumnya menilai kerawanan muncul apabila kriteria kelulusan tidak terukur, hasil seleksi kurang transparan, dan pejabat kampus memiliki ruang diskresi yang terlalu luas.

Dengan demikian, persoalan utamanya bukan semata-mata nama “jalur mandiri”, melainkan tata kelola, keterbukaan, dan pengawasan dalam pelaksanaannya.

Korupsi di Lingkungan Pendidikan

Persoalan integritas di sektor pendidikan tidak hanya berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.

Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024 yang dirilis KPK menemukan sejumlah penyimpangan di lingkungan sekolah. Sekitar 12 persen dana BOS ditemukan tidak digunakan sesuai peruntukannya, 17 persen sekolah masih menghadapi pungutan liar, dan 40 persen terindikasi mengalami nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa.

Survei tersebut juga menemukan indikasi penggelembungan biaya pada 47 persen sekolah serta laporan fiktif dan manipulasi dokumen pada 42 persen sekolah.

Sementara itu, kajian Indonesia Corruption Watch mencatat 240 kasus korupsi sektor pendidikan yang ditangani aparat penegak hukum sepanjang Januari 2016 hingga September 2021. Kasus-kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,6 triliun.

Temuan itu menunjukkan bahwa pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan tidak cukup dilakukan melalui penanaman nilai. Perguruan tinggi dan sekolah juga membutuhkan sistem penerimaan, pengelolaan anggaran, pengadaan, dan pengawasan yang transparan serta dapat diperiksa publik.

OTT terhadap jajaran Unsoed tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-19 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. KPK dijadwalkan menyampaikan konstruksi perkara dan status hukum para pihak setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai.

Baca juga: Viral! MWCNU Kasembon Larang Mahasiswa KKN UMM Ikut Kegiatan Keagamaan Warga NU

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150