Zona Mahasiswa - Sobat Zona, bisa lolos seleksi tingkat pusat Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) tentu bukan perkara mudah. Namun, Asma Wafa Andina justru memilih tidak melanjutkan pendidikan setelah melewati proses seleksi selama beberapa bulan.
Calon mahasiswa Program Studi Kedokteran tersebut mengaku mengambil keputusan itu karena tidak bersedia melepas hijab selama menjalani pendidikan. Alasannya juga dicantumkan dalam surat pengunduran diri yang beredar di media sosial.
Namun, perlu dicatat bahwa keterangan mengenai ketentuan melepas hijab masih berasal dari pengakuan Wafa. Hingga Sabtu (22/8/2026), belum ditemukan penjelasan resmi dari Unhan maupun Kementerian Pertahanan yang mengkonfirmasi keberadaan dan dasar aturan tersebut.
Mengaku Ditanya Saat Wawancara
Wafa mengikuti rangkaian Penerimaan Mahasiswa Baru Unhan Tahun Akademik 2026/2027 sejak Februari 2026. Setelah melewati sejumlah tahapan seleksi, ia dinyatakan lulus seleksi tingkat pusat.
Menurut Wafa, persoalan mengenai penggunaan hijab pertama kali muncul ketika wawancara akademik pada 7 Juni 2026. Ia mengaku calon kadet putri yang mengenakan hijab ditanya mengenai kesediaan melepasnya apabila diterima.
“Untuk cakadet yang berjilbab, apabila nanti kalian lolos, bersedia melepas jilbab?”
Wafa mengatakan informasi serupa kembali disampaikan dalam beberapa pengarahan dan apel malam selama peserta berada di Mess Srikandi.
Karena tidak bersedia melepas hijab, Wafa kemudian berusaha memastikan apakah ketentuan tersebut tercantum dalam aturan tertulis atau surat perjanjian pendidikan.
Pertanyakan Dasar Aturan Tertulis
Pada 24 Juni 2026, sebelum menandatangani surat perjanjian pendidikan, Wafa mengaku telah memeriksa dokumen yang diberikan kepadanya. Namun, ia tidak menemukan poin khusus mengenai kewajiban melepas hijab bagi calon kadet putri.
Wafa kemudian menanyakan dasar aturan tersebut kepada panitia. Menurut penuturannya, panitia menyampaikan bahwa ketentuan mengenai hijab tidak tercantum secara khusus dalam surat perjanjian.
Wafa juga mengaku mendapat penjelasan bahwa ketentuan tersebut merupakan arahan pimpinan yang telah diterapkan sejak penerimaan angkatan pertama.
Keterangan mengenai jawaban panitia dan arahan pimpinan itu belum dikonfirmasi secara terpisah oleh pihak Unhan.
Memilih Mengundurkan Diri
Setelah memperoleh penjelasan tersebut, Wafa memutuskan tidak menandatangani perjanjian pendidikan dan memilih mengundurkan diri.
Dalam surat pengunduran diri bertanggal 24 Juni 2026 yang beredar di media sosial, Wafa mencantumkan alasan “tidak bersedia melepas hijab”.
Melalui unggahannya, Wafa menjelaskan bahwa hijab merupakan pilihan pribadi dan prinsip yang ingin dipertahankannya. Keputusan itu kemudian mendapat perhatian luas dari pengguna media sosial.
Selain membahas pilihan Wafa, publik turut mempertanyakan transparansi ketentuan bagi calon kadet putri. Apabila terdapat aturan khusus mengenai pakaian selama pendidikan, ketentuan tersebut dinilai perlu disampaikan secara terbuka sejak awal pendaftaran.
Dengan demikian, calon peserta dapat mempertimbangkan seluruh persyaratan sebelum mengikuti rangkaian seleksi yang berlangsung selama beberapa bulan.
DPR Minta Unhan Berikan Klarifikasi
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian dari anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo.
Yanuar meminta Unhan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai ada atau tidaknya ketentuan yang membatasi penggunaan hijab bagi kadet putri. Jika aturan tersebut memang ada, pihak kampus juga diminta menjelaskan dasar hukum dan dokumen tertulis yang melandasinya.
Menurut Yanuar, ketentuan khusus dalam pendidikan pertahanan tetap perlu dihormati. Namun, setiap aturan harus mempunyai dasar yang jelas dan disampaikan secara transparan kepada peserta.
Hingga artikel ini disusun, belum ditemukan tanggapan resmi dari Unhan maupun Kementerian Pertahanan mengenai pengakuan Wafa. Karena itu, informasi tentang kewajiban melepas hijab belum dapat disebut sebagai kebijakan resmi Unhan yang telah terverifikasi.
Sobat Zona, menurut kalian, apakah ketentuan mengenai atribut keagamaan harus disampaikan sejak awal proses pendaftaran? Sampaikan pendapat dengan tetap menjaga diskusi yang sehat dan menghormati semua pihak, ya!
Baca juga: Viral! MWCNU Kasembon Larang Mahasiswa KKN UMM Ikut Kegiatan Keagamaan Warga NU
Komentar
0

